Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Penuntut Umum dan Wajah Baru Penuntutan dalam Sistem Peradilan

Dalam KUHAP yang baru, penyelesaian perkara pidana tanpa melalui proses pengadilan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam proses penegakan hukum pidana, masyarakat sering kali hanya mengenal polisi sebagai pihak yang menangani suatu perkara. Padahal setelah penyidikan selesai, ada peran penting lain yang menentukan apakah sebuah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Peran tersebut berada di tangan Penuntut Umum, yang dalam praktiknya dijalankan oleh jaksa.

Penuntut umum pada dasarnya adalah pejabat yang berwenang membawa perkara pidana ke pengadilan dan menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Selain berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, undang-undang juga membuka kemungkinan bagi pejabat dari lembaga tertentu untuk melakukan penuntutan apabila memang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Penuntutan dalam KUHAP Baru di atur dalam ketentuan Pasal 66 sampai dengan 77 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Peran penuntut umum dimulai ketika penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan. Pada tahap ini, jaksa akan memeriksa apakah penyidikan sudah lengkap dan cukup untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika masih terdapat kekurangan, jaksa dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum bukanlah pekerjaan satu lembaga saja, melainkan kerja sama antar aparat penegak hukum.

Jika berkas perkara dinilai cukup, penuntut umum akan membuat surat dakwaan. Surat ini berisi uraian jelas tentang perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta pasal undang-undang yang dilanggar. Surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa perkara di persidangan.

Namun menariknya, perkembangan sistem hukum saat ini tidak selalu menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian perkara. Penuntut umum kini memiliki beberapa mekanisme alternatif untuk menyelesaikan perkara secara lebih efisien dan berkeadilan.

Salah satunya adalah denda damai, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang telah disetujui sesuai ketentuan hukum. Selain itu terdapat pula keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku dan korban. Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dalam kasus-kasus tertentu, terutama jika kerugian yang ditimbulkan masih dapat dipulihkan.

Di sisi lain, sistem hukum juga mulai mengenal mekanisme pengakuan bersalah. Dalam mekanisme ini, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang relatif ringan dapat mengakui kesalahannya di hadapan hakim sebelum persidangan utama dimulai. Jika pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela dan disertai bukti yang cukup, proses persidangan dapat dipersingkat. Mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi prinsip keadilan.

Tidak hanya itu, dalam perkara tertentu seseorang yang terlibat dalam tindak pidana juga dapat dijadikan saksi mahkota, yaitu saksi yang membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang sama. Sebagai imbalannya, saksi tersebut dapat memperoleh keringanan tuntutan pidana.

Meskipun memiliki kewenangan yang besar, penuntut umum tetap terikat oleh aturan hukum dan kode etik. Jika dalam menjalankan tugasnya seorang penuntut umum melampaui kewenangan atau melanggar aturan, ia dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, bahkan sanksi pidana.

Pada akhirnya, ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem penuntutan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, efektif, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya berbagai mekanisme baru seperti keadilan restoratif, denda damai, dan pengakuan bersalah, diharapkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang lebih bijaksana dan bermanfaat bagi semua pihak.

https://www.academia.edu/165231813/Penuntut_Umum_dan_Wajah_Baru_Penuntutan_dalam_Sistem_Peradilan

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law