Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Sertifikat Tumpang Tindih: Mengapa SHM yang Terbit Lebih Dahulu Lebih Kuat Secara Hukum?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tumpang sertifikat tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi sumber perlindungan agraria di Indonesia. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apabila SHM terbit lebih dahulu, kemudian terbit HGB di atas bidang tanah yang sama, hak apakah yang lebih kuat secara hukum?

Tulisan ini menegaskan bahwa sepanjang SHM terbit lebih dahulu dan tidak mengandung cacat hukum, maka SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, asas-asas hukum perdata, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

1. Kedudukan Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional

Landasan hukum pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).

  • Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang atas tanah .
  • Pasal 35 UUPA menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu .

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami:

Hak Milik (SHM)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Bersifat primer

Bersifat turunan (turunan)

Tidak membatasi waktu

Dibatasi jangka waktu

Hak terkuat dan terpenuh

Hak terbatas

Secara normatif dan hierarkis, Hak Milik menempati posisi tertinggi dalam struktur hak atas tanah. HGB tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar penguasaan tanah yang sah.

 

2. Kekuatan Hukum Sertifikat dalam Sistem Pendaftaran Tanah

Menurut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:

Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif , Artinya:

  • Sertifikat bukan bukti mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Namun sertifikat tetap harus dianggap sah dan mengikat sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Intinya, apabila SHM terbit lebih dahulu dan tidak terbukti cacat hukum, maka sertifikat tersebut harus dilindungi sebagai alat bukti yang kuat.

3. Asas Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Tumpang Tindih

A. Asas Sebelumnya di Tempore, Potior di Jure

Prinsip hukum perdata ini berarti: siapa yang lebih dahulu memperoleh hak secara sah, dialah yang lebih kuat secara hukum .

Apabila SHM terbit lebih dulu secara sah, maka HGB yang terbit kemudian tidak dapat mengalahkannya, kecuali dapat dibuktikan bahwa SHM tersebut mengandung cacat hukum.

B. Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Penerbitan sertifikat merupakan tindakan administratif oleh pejabat pertanahan. Oleh karena itu, publikasinya harus memenuhi:

  • Asas legalitas (kewenangan yang sah),
  • Asas kecermatan,
  • Asas kepastian hukum.

Jika HGB diterbitkan di atas tanah yang masih berstatus SHM aktif tanpa pelepasan atau peralihan hak, maka berpotensi terjadi:

  • Cacat kewenangan,
  • Cacat prosedur,
  • Cacat substansi.

Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang cacat dapat dibatalkan. Dengan demikian, kelemahan HGB dalam situasi ini bukan hanya karena jenis haknya lebih rendah, tetapi juga karena proses penerbitannya bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang sah.

4. Konsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dalam berbagai putusan sengketa pertanahan, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa:

  1. Sertifikat yang terbit lebih dahulu dan sah harus dilindungi.
  2. Sertifikat yang terbit kemudian atas objek yang sama dapat dibatalkan.
  3. Kelalaian administrasi negara tidak boleh merugikan pemegang hak yang beritikad baik.

Dalam praktik peradilan, hakim umumnya mempertimbangkan:

  • Riwayat perolehan tanah,
  • Waktu penerbitan sertifikat,
  • Itikad baik para pihak,
  • Keabsahan prosedur administratif.

Apabila SHM terbukti terbit lebih dahulu dan tidak cacat hukum, kecenderungan putusan adalah memberikan perlindungan kepada pemegang SHM.

5. Kapan HGB Dapat Mengungguli SHM?

SHM tidak bersifat absolut. HGB dapat lebih unggul apabila:

  • SHM diperoleh secara melawan hukum;
  • SHM didasarkan pada alas hak palsu;
  • SHM mengandung cacat yuridis serius;
  • SHM telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keadaan tersebut, yang gugur adalah keabsahan SHM itu sendiri, bukan karena HGB secara hierarkis lebih kuat.

6. Implikasi terhadap Kepastian Hukum

Permasalahan sertifikat tumpang tindih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah.

Apabila hak yang lebih dahulu terdaftar dan sah dapat dengan mudah dikalahkan oleh hak yang terbit kemudian, maka sistem pendaftaran tanah akan kehilangan fungsi perlindungan hukumnya.

Oleh karena itu, secara sistemik dan yuridis, SHM yang terbit lebih dahulu dan tidak cacat hukum harus dinyatakan lebih kuat.

Kesimpulan

Apabila terjadi tumpang tindih antara SHM dan HGB, dan SHM:

  • Terbit lebih dahulu,
  • Diperoleh secara sah,
  • Tidak terbukti cacat hukum,

maka SHM adalah hak yang lebih kuat secara hukum dan wajib memperoleh perlindungan.

Kesimpulan ini didasarkan pada:

  1. Pasal 20 UUPA yang menegaskan Hak Milik sebagai hak terkuat dan terpenuh.
  2. Pasal 32 PP 24/1997 yang menyatakan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.
  3. Asas prior in tempore, potior in jure.
  4. Konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung.

Dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan, melainkan keharusan. Perlindungan terhadap SHM yang terbit lebih dahulu merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum pertanahan Indonesia.

Daftar Rujukan Normatif

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa sertifikat ganda dan tumpang tindih hak atas tanah.

 

Comments