Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tumpang sertifikat tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi sumber perlindungan agraria di Indonesia. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apabila SHM terbit lebih dahulu, kemudian terbit HGB di atas bidang tanah yang sama, hak apakah yang lebih kuat secara hukum?
Tulisan ini menegaskan bahwa sepanjang SHM terbit lebih dahulu dan tidak mengandung cacat hukum, maka SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, asas-asas hukum perdata, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
1. Kedudukan Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional
Landasan hukum pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami:
|
Hak Milik (SHM) |
Hak Guna Bangunan (HGB) |
|
Bersifat primer |
Bersifat turunan (turunan) |
|
Tidak membatasi waktu |
Dibatasi jangka waktu |
|
Hak terkuat dan terpenuh |
Hak terbatas |
Secara normatif dan hierarkis, Hak Milik menempati posisi tertinggi dalam struktur hak atas tanah. HGB tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar penguasaan tanah yang sah.
2. Kekuatan Hukum Sertifikat dalam Sistem Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif , Artinya:
Intinya, apabila SHM terbit lebih dahulu dan tidak terbukti cacat hukum, maka sertifikat tersebut harus dilindungi sebagai alat bukti yang kuat.
3. Asas Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Tumpang Tindih
A. Asas Sebelumnya di Tempore, Potior di Jure
Prinsip hukum perdata ini berarti: siapa yang lebih dahulu memperoleh hak secara sah, dialah yang lebih kuat secara hukum .
Apabila SHM terbit lebih dulu secara sah, maka HGB yang terbit kemudian tidak dapat mengalahkannya, kecuali dapat dibuktikan bahwa SHM tersebut mengandung cacat hukum.
B. Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara
Penerbitan sertifikat merupakan tindakan administratif oleh pejabat pertanahan. Oleh karena itu, publikasinya harus memenuhi:
Jika
HGB diterbitkan di atas tanah yang masih berstatus SHM aktif tanpa pelepasan
atau peralihan hak, maka berpotensi terjadi:
Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang cacat dapat dibatalkan. Dengan demikian, kelemahan HGB dalam situasi ini bukan hanya karena jenis haknya lebih rendah, tetapi juga karena proses penerbitannya bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang sah.
4.
Konsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam
berbagai putusan sengketa pertanahan, Mahkamah Agung secara konsisten
menegaskan bahwa:
Dalam
praktik peradilan, hakim umumnya mempertimbangkan:
Apabila SHM terbukti terbit lebih dahulu dan tidak cacat hukum, kecenderungan putusan adalah memberikan perlindungan kepada pemegang SHM.
5.
Kapan HGB Dapat Mengungguli SHM?
SHM
tidak bersifat absolut. HGB dapat lebih unggul apabila:
Dalam keadaan tersebut, yang gugur adalah keabsahan SHM itu sendiri, bukan karena HGB secara hierarkis lebih kuat.
6.
Implikasi terhadap Kepastian Hukum
Permasalahan
sertifikat tumpang tindih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan
menyangkut kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah.
Apabila
hak yang lebih dahulu terdaftar dan sah dapat dengan mudah dikalahkan oleh hak
yang terbit kemudian, maka sistem pendaftaran tanah akan kehilangan fungsi
perlindungan hukumnya.
Oleh karena itu, secara sistemik dan yuridis, SHM yang terbit lebih dahulu dan tidak cacat hukum harus dinyatakan lebih kuat.
Kesimpulan
Apabila
terjadi tumpang tindih antara SHM dan HGB, dan SHM:
maka SHM
adalah hak yang lebih kuat secara hukum dan wajib memperoleh perlindungan.
Kesimpulan
ini didasarkan pada:
Dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan, melainkan keharusan. Perlindungan terhadap SHM yang terbit lebih dahulu merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum pertanahan Indonesia.
Daftar
Rujukan Normatif
Comments
Post a Comment