Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS
LAW FIRM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada sesuatu hal yang menarik untuk disimak dan
dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan Pasal 78 sampai Pasal 88
memperlihatkan perubahan penting dalam cara negara memandang kejahatan. Jika
dahulu hukum pidana identik dengan penjara dan penghukuman, maka ketentuan ini
menunjukkan bahwa hukum mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih rasional:
menghemat proses peradilan dan memulihkan kerugian korban.
Dua konsep yang dihadirkan adalah Pengakuan Bersalah dan Keadilan Restoratif. Keduanya berbeda jalan, tetapi memiliki tujuan yang sama: membuat proses peradilan pidana lebih efektif, manusiawi, dan tidak selalu bergantung pada penghukuman semata.
Pengakuan Bersalah: Menghemat Waktu,
Tetapi tetap menjaga keadilan
Pasal 78 pada
dasarnya mengakui satu realitas sederhana dalam praktik hukum: ada perkara yang
sebenarnya sudah jelas. Jika terdakwa memang bersalah dan bersedia mengakuinya,
memaksakan persidangan panjang sering kali hanya menghabiskan waktu dan sumber
daya negara.
Namun hukum
tidak boleh naif. Sejarah menunjukkan bahwa pengakuan bersalah bisa saja lahir
dari tekanan, ketakutan, atau ketidaktahuan. Oleh karena itu, undang-undang
tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut tanpa pengamanan.
Pengakuan
bersalah hanya dapat dilakukan jika tiga syarat utama terpenuhi: pelaku baru
pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima
tahun, dan pelaku bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban. Artinya,
mekanisme ini hanya ditujukan untuk perkara yang relatif ringan, bukan untuk
kejahatan serius.
Selain itu,
pengakuan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdakwa wajib didampingi
advokat, pengakuan harus dicatat secara resmi dalam berita acara, dan hakim
harus memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela
serta dipahami sepenuhnya oleh terdakwa.
Yang paling
penting, pengakuan bersalah tidak pernah berdiri sendiri. Hakim tetap harus
memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan. Dengan
kata lain, pengakuan mempercepat proses, tetapi tidak menggantikan pembuktian.
Ketentuan ini mengirim pesan yang jelas: hukum boleh efisien, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan.
Keadilan Restoratif: Memulihkan,
Bukan Sekadar Menghukum
Jika
pengakuan bersalah bertujuan mempercepat proses peradilan, maka keadilan restoratif memiliki ambisi yang lebih besar: memulihkan keadaan yang rusak akibat
kejahatan.
Pasal 79
sampai Pasal 88 menggeser fokus hukum pidana dari semata-mata menghukum pelaku
menjadi memperbaiki kerugian korban. Dalam pendekatan ini, keadilan tidak
selalu diukur dari seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi dari seberapa jauh
kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.
Pemulihan
tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti permintaan maaf dari
pelaku, pengembalian barang yang dicuri, pembayaran biaya pengobatan korban,
perbaikan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana, atau pemberian ganti
kerugian.
Namun
pendekatan damai ini juga tidak diberikan tanpa batas. Hukum tetap menetapkan
syarat yang jelas. Restorative justice hanya dapat diterapkan untuk
tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dilakukan oleh
pelaku yang bukan residivis, dan bukan termasuk kejahatan serius.
Karena itu,
sejumlah tindak pidana secara tegas dikecualikan dari mekanisme ini, seperti
terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, dan kejahatan
yang mengancam keamanan negara. Dalam perkara-perkara seperti ini, dampak
sosialnya terlalu besar untuk diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai.
Menariknya,
mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan di hampir setiap tahap
proses pidana: mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga
persidangan di pengadilan. Artinya, negara membuka ruang seluas mungkin bagi
para pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai sebelum perkara berkembang
menjadi proses hukum yang panjang.
Namun kesepakatan damai tersebut tidak boleh sekadar formalitas. Undang-undang mewajibkan agar kesepakatan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Jika pelaku tidak memenuhi kewajibannya, perkara akan kembali diproses melalui mekanisme pidana biasa.
Mengubah Cara Pandang Terhadap
Keadilan
Pasal-pasal
ini sebenarnya menyampaikan pesan yang lebih dalam daripada sekadar prosedur
hukum. Negara mulai menyadari bahwa tidak semua konflik harus diselesaikan
dengan penjara.
Pengakuan
bersalah mengajarkan bahwa kejujuran terdakwa dapat mempercepat keadilan.
Sementara itu, keadilan restoratif menunjukkan bahwa korban sering kali
lebih membutuhkan pemulihan daripada sekadar melihat pelaku dipenjara.
Dengan
demikian, hukum pidana modern tidak lagi berdiri semata sebagai alat
penghukuman, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik sosial.
Pada
akhirnya, ketentuan ini memperlihatkan sebuah prinsip penting: keadilan tidak
selalu identik dengan hukuman yang berat, tetapi dengan penyelesaian yang
paling mampu memulihkan kerugian dan memulihkan keseimbangan dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment