Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Memahami Peran Penyelidik dan Penyidik dalam Proses Penegakan Hukum

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam BAB II. Pada bagian kesatu yakni terkait Penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 5, dan bagian kedua, penyidik dan penyidik pembantu diatur pada ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Pada bagian ketiga adalah Penyelidikan, yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 21. Serta pada bagian keempat yakni Penyidikan diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 52.

Menurut penulis, pasal-pasal tentang penyelidik, penyidikan, dan penyidik pembantu sebenarnya ingin menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum pidana berjalan secara bertahap dan teratur. Aturan ini menunjukkan bahwa sebelum seseorang diproses di pengadilan, ada prosedur yang harus dilalui dan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan ketentuan Pasal 52, tujuannya tentu agar proses tersebut adil dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Pertama, dalam aturan ini menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya berasal dari satu lembaga. Ada penyidik dari kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyidik tertentu dari lembaga khusus. Namun dalam praktiknya, penyidik dari kepolisian harus menjadi penyidik utama karena memiliki kewenangan menangani hampir semua jenis tindak pidana. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tetap terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selanjutnya, pasal-pasal tersebut juga menjelaskan tugas utama penyidik. Pada dasarnya, penyidik bertugas menerima laporan masyarakat, mencari dan mengumpulkan bukti, menemukan orang yang diduga sebagai pelaku, serta memeriksa saksi dan tersangka. Penyidik juga dapat melakukan tindakan tertentu seperti pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, hingga menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan cukup bukti atau perkara tersebut bukan tindak pidana. Dengan kata lain, penyidik berperan penting dalam menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.

Di samping itu, terdapat penyidik pembantu yang membantu pekerjaan penyidik. Penyidik pembantu memiliki kewenangan yang hampir sama, tetapi untuk tindakan yang lebih serius seperti penahanan tetap harus mendapatkan pelimpahan wewenang dari penyidik utama. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem penyidikan terdapat pembagian tanggung jawab agar proses hukum berjalan lebih efektif.

Pasal-pasal tersebut juga menjelaskan proses penyelidikan, yaitu tahap awal untuk memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana. Dalam tahap ini, penyelidik dapat melakukan berbagai cara seperti mengamati tempat kejadian perkara, melakukan wawancara, penyamaran, hingga analisis dokumen. Setelah penyelidikan selesai, hasilnya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Selain mengatur kewenangan aparat penegak hukum, aturan ini juga menekankan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Misalnya, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat, pemeriksaan harus direkam dengan kamera pengawas, dan saksi harus memberikan keterangan tanpa tekanan. Bahkan pelapor, saksi, dan korban juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara selama proses hukum berlangsung.

Menurut saya, ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyidik harus mengikuti prosedur yang jelas, dicatat dalam berita acara, dan dapat diawasi. Dengan demikian, tujuan utama aturan ini adalah memastikan bahwa proses mencari kebenaran dalam perkara pidana dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

 

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law