Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Pengaturan mengenai “Pengakuan Bersalah”
dalam Pasal 78, UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP baru merupakan salah satu
inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang patut dicermati
secara kritis. Ketentuan ini pada dasarnya memperkenalkan mekanisme yang secara
konseptual serupa dengan plea bargaining dalam sistem hukum Anglo-Saxon,
di mana Terdakwa dapat mengakui kesalahannya dengan konsekuensi adanya
penyederhanaan proses peradilan dan kemungkinan pengurangan hukuman. Dalam
konteks pembaruan hukum acara pidana, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya
untuk menjawab persoalan klasik berupa penumpukan perkara, lamanya proses
peradilan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak.
Secara
normatif, Pasal 78 KUHAP Baru telah mengatur sejumlah prasyarat yang cukup
ketat. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap Terdakwa yang baru
pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana dengan ancaman
pidana yang relatif ringan (paling lama lima tahun penjara atau denda kategori
tertentu), serta adanya kesediaan untuk membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain itu, mekanisme ini mensyaratkan pendampingan advokat, dilakukan dalam
sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara, serta harus dituangkan dalam
berita acara dan kesepakatan tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan
persetujuan hakim. Bahkan, hakim secara eksplisit dibebankan kewajiban untuk
memastikan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan,
dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
Dari
perspektif efisiensi dan kepastian hukum, pengaturan ini memiliki nilai
positif. Proses peradilan dapat dipersingkat melalui mekanisme pemeriksaan
acara singkat apabila pengakuan bersalah diterima oleh hakim. Hal ini tidak
hanya menguntungkan negara dalam hal penghematan sumber daya, tetapi juga
memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi Terdakwa dan Korban. Di
samping itu, adanya kewajiban untuk mencantumkan bukti yang menunjukkan bahwa
Terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana menjadi upaya untuk menjaga agar
mekanisme ini tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan, melainkan tetap
didukung oleh alat bukti yang sah.
Namun
demikian, di balik kelebihan tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar
yang berpotensi menimbulkan problematika dalam praktik. Salah satu isu utama
adalah potensi tereduksinya peran hakim dalam proses peradilan. Dalam skema
pengakuan bersalah, kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa memiliki
posisi yang sangat dominan, bahkan dinyatakan mengikat layaknya undang-undang
bagi para pihak. Meskipun hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak
pengakuan tersebut, terdapat kekhawatiran bahwa dalam praktiknya hakim hanya
akan berperan sebagai pihak yang mengesahkan kesepakatan (rubber stamp),
tanpa melakukan pengujian yang mendalam terhadap fakta dan alat bukti. Hal ini
berpotensi menggeser fungsi hakim sebagai pencari kebenaran materiil menjadi
sekadar pengesah kesepakatan formal.
Selain
itu, adanya insentif berupa pengurangan hukuman dapat menciptakan tekanan
terselubung bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahan. Dalam situasi tertentu,
khususnya bagi Terdakwa yang berada dalam posisi rentan—baik secara ekonomi,
sosial, maupun intelektual—pilihan untuk mengakui kesalahan bisa jadi bukan
didasarkan pada kehendak bebas, melainkan sebagai strategi untuk menghindari
risiko hukuman yang lebih berat. Meskipun undang-undang mensyaratkan bahwa
pengakuan harus dilakukan secara sukarela dan dengan pendampingan advokat,
realitas praktik tidak selalu menjamin bahwa prinsip tersebut benar-benar
terpenuhi secara substantif.
Lebih
lanjut, ketentuan Pasal 78 ayat (12) KUHAP Baru yang mensyaratkan adanya dua
alat bukti yang sah memang memberikan jaminan tertentu terhadap keabsahan
putusan. Namun demikian, perlu dicermati bahwa dalam mekanisme pengakuan
bersalah, proses pembuktian tidak dilakukan secara penuh sebagaimana dalam pemeriksaan
biasa yang bersifat kontradiktor. Dengan demikian, kualitas pengujian terhadap
alat bukti berpotensi menjadi lebih terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan
mengenai apakah standar “terbukti secara sah dan meyakinkan” benar-benar
terpenuhi dalam arti yang sesungguhnya, atau justru mengalami pergeseran makna.
Apabila
dikaitkan dengan pengaturan mengenai keadilan restoratif dalam Pasal 79 KUHAP dan
seterusnya, terlihat adanya benang merah berupa upaya untuk mendorong
penyelesaian perkara secara lebih cepat dan berorientasi pada pemulihan. Namun
demikian, kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan mendasar. Pengakuan
bersalah tetap berujung pada pemidanaan, meskipun dengan prosedur yang
dipermudah, sedangkan keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan keadaan
semula dan bahkan dapat berujung pada penghentian perkara. Dalam konteks ini,
pengakuan bersalah dapat dipandang sebagai bentuk “jalan tengah” antara
pendekatan retributif dan restoratif, meskipun tetap lebih dekat kepada
paradigma pemidanaan.
Dengan
mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan
mengenai pengakuan bersalah merupakan langkah maju, tetapi juga mengandung
risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, implementasinya harus disertai dengan
pengawasan yang ketat, khususnya dalam memastikan bahwa pengakuan benar-benar
dilakukan secara sukarela dan didukung oleh alat bukti yang memadai. Peran
hakim harus tetap ditempatkan sebagai penjaga keadilan substantif, bukan
sekadar pengesah kesepakatan. Tanpa penguatan pada aspek tersebut, mekanisme
ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru, yang pada akhirnya dapat
mereduksi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Comments
Post a Comment