Skip to main content

Posts

Mengapa Hubungan Hancur dan Bagaimana Cara Memperbaikinya: Memahami Cinta, Kepercayaan, dan Komunikasi

Mengapa Hubungan Hancur JAKARTA, H OS LAW FIRM - Hubungan biasanya tidak berakhir secara tiba-tiba, tetapi perlahan karena kurangnya perhatian. Kesibukan, pekerjaan, anak, dan rutinitas membuat pasangan semakin jarang menghabiskan waktu bersama. Hubungan akhirnya berubah menjadi sekadar daftar tugas. Permainan, kesenangan, petualangan, romansa, dan kedekatan mulai hilang. Pasangan pun menjalani “kehidupan paralel”, seperti dua jalur kereta yang berjalan berdampingan tetapi tidak pernah bertemu. Ketika pasangan merasa telah kehilangan sesuatu, masalahnya sering bukan karena konflik semata, melainkan karena cara mereka menghadapi konflik. Mereka mungkin mulai saling mengkritik, merendahkan, bersikap defensif, atau menutup diri. Sebaliknya, ada pasangan yang memilih diam dan tidak membicarakan masalah sama sekali. Semua itu membuat hubungan kehilangan energi, kedekatan, dan koneksi. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 69% konflik dalam hubungan merupakan masalah yang terus berulan...

Tinggal Puluhan Tahun Usia Hutan Primer Gabut Sumatera dan Kalimantan, Apa Penyebabnya?

Umur hutan primer gambut Sumatra dan Kalimantan hanya tersisa 50 tahun lagi bila laju kebakaran tak diturunkan Yenni Vetrita , National Institute of Aeronautics and Space (LAPAN) dan Bambang Hero Saharjo , IPB University Sekitar 50 tahun mendatang, anak cucu kita mungkin tidak bisa lagi melihat secara langsung seperti apa hutan primer yang berada di lahan gambut (hutan gambut) pulau Sumatra dan Kalimantan. Hutan primer adalah hutan yang belum terjamah oleh aktivitas manusia. Per 2015, kami mencatat luas kawasan hutan primer di kawasan gambut hanya sekitar 438 ribu hektare (ha) di Sumatra dan 426 ribu ha di Kalimantan. Padahal, pada 1990, hutan primer di kedua pulau itu membentang hingga 3,8 juta ha atau melebihi luas provinsi Jawa Tengah . Penelitian kami bersama ahli ekologi dari University of Maryland Center for Environmental Science Amerika Serikat, Mark A. Cochrane menunjukkan hutan yang tinggal sedikit itu tidak membutuhkan waktu lama untuk habis —- sekitar ...

Keadilan dalam Proses: Ketika Jalan Menuju Keadilan Justru Tidak Adil

Saat menghadiri sidang di PN Garut mewakili Tergugat. Sumber Foto/pribadi. Kita dipanggil untuk hadir dan menghadap persidangan pada pukul 09.30 WIB, praktiknya kita dibuat menunggu sampai pukul 15.30 WIB, lantas inikah yang disebut keadilan? JAKARTA, H OS LAW FIRM - Apa itu keadilan? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan pertanyaan yang tidak pernah selesai untuk dijawab. Dalam setiap persoalan hukum, para pihak membawa perkaranya ke ranah litigasi atau pengadilan dengan satu harapan utama: memperoleh keadilan. Pada akhirnya, proses persidangan akan bermuara pada sebuah putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan jawaban atas persoalan yang dipersengketakan. Namun, pertanyaan yang lebih penting kemudian muncul: apakah setiap putusan hakim dengan sendirinya telah menghadirkan keadilan? Sejauh mana sebuah putusan dapat disebut adil apabila proses untuk mencapainya tidak berjalan secara adil? Jika mekanisme dan prosedur persidangan disimpangi, ...

Lima Buku yang Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Lingkungan dan Perubahan Iklim

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan semakin sering kita dengar. Kita membaca tentang suhu bumi yang meningkat, cuaca ekstrem, hutan yang berkurang, pencemaran laut, hingga ancaman terhadap berbagai jenis makhluk hidup. Berbagai solusi juga terus ditawarkan. Mulai dari menggunakan energi terbarukan, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi konsumsi daging, sampai menggunakan produk yang lebih ramah lingkungan. Semua langkah tersebut tentu penting. Namun, menghadapi persoalan lingkungan mungkin tidak cukup hanya dengan mengubah teknologi atau kebiasaan sehari-hari. Kita juga perlu mengubah cara berpikir tentang hubungan manusia dengan alam. Lima buku berikut menawarkan sudut pandang yang menarik. Buku-buku ini mengajak kita melihat alam bukan sekadar sebagai sesuatu yang harus dimanfaatkan atau dilindungi, tetapi sebagai bagian penting dari kehidupan manusia. 1. Gaia – James Lovelock Dalam buku Gaia yang terbit pada 1979, James Lovelock menawar...

Mengapa Pencarian Makna Bukanlah Tugas Sains—Atau Agama

Kita sangat bijaksana dan sangat sengsara. Kita adalah mesin paradoks kecil. Kita ingin hidup selamanya, tetapi beberapa hari terasa lebih lama dari itu. Dan apa gunanya pencarian makna jika tidak dapat mendamaikan pengetahuan kita tentang cinta dengan pengalaman kita sehari-hari? Bagaimana dengan yang ini: Kita melihat bahwa seseorang dapat mengubah dunia, atau menggunakan hidup mereka untuk petualangan besar, atau sekadar memilih jenis kehidupan yang relatif normal yang ingin mereka jalani — namun, sebagian besar dari kita tidak mengubah dunia atau melakukan petualangan besar, dan banyak dari kita memiliki kehidupan yang berbeda dari yang kita inginkan. Ini satu lagi. Kita tahu tentang perubahan, tetapi kita terkejut dan tidak siap ketika itu terjadi. Paradoks terjadi ketika dua hal yang bertentangan sama-sama benar; kedua hal tersebut saling meniadakan, namun ketika Anda menempatkannya berdampingan dan menunggu salah satunya terbukti benar dan yang lainnya salah, hal itu tidak ter...

Business Judgment Rule: Jangan Kriminalisasi Risiko Bisnis, Tetapi Jangan Pula Menjadikannya Tameng Korupsi

Prof. Ningrum "memberikan pemaparan tentang BJR dalam Seminar Nasional tanggal 15 Juli 2026, Foto/Tangkapan layar via zoom. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam penegakan hukum terhadap keputusan bisnis adalah menilai suatu tindakan semata-mata dari hasil akhirnya ( ex post ), bukan dari proses dan informasi yang tersedia ketika keputusan itu diambil ( ex ante ). Cara pandang demikian bukan saja bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetapi juga berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap keberanian bisnis yang sesungguhnya sah menurut hukum. Hakikat BJR tidak pernah dimaksudkan untuk membenarkan setiap keputusan direksi yang berakhir merugikan perseroan. Sebaliknya, BJR juga tidak menganggap setiap keputusan yang menghasilkan keuntungan sebagai keputusan yang benar. Doktrin ini berdiri pada satu prinsip yang sangat sederhana namun fundamental: yang diuji adalah kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata hasil akhirn...

Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Prinsip fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan ( mens rea ), hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya k...

Wakil Ketua MK Saldi Isra: Hakim Disuruh Jadi Pengamat, Kan Jadi Aneh Persidangannya Itu

Didik Farkhan mewakili Kejagung memberikan keterangan mewakili Pihak terkait dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026, Foto/Berita MK RI JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi, menerangkan bahwa berdasarkan teori kepastian hukum, due process of law , fair trial , equality of arms , teori pembuktian pidana, kebenaran materiil, legal reasoning , serta perbandingan konsep keyakinan hakim di beberapa negara, Kejagung berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tetap dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Keterangan Kejaksaan Terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengama...