![]() |
| Saat menghadiri sidang di PN Garut mewakili Tergugat. Sumber Foto/pribadi. |
Kita dipanggil untuk hadir dan menghadap persidangan pada pukul 09.30 WIB, praktiknya kita dibuat menunggu sampai pukul 15.30 WIB, lantas inikah yang disebut keadilan?
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Apa itu keadilan? Pertanyaan ini mungkin terdengar
sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan pertanyaan yang tidak pernah selesai
untuk dijawab. Dalam setiap persoalan hukum, para pihak membawa perkaranya ke
ranah litigasi atau pengadilan dengan satu harapan utama: memperoleh keadilan.
Pada akhirnya, proses persidangan akan bermuara pada sebuah putusan hakim yang
diharapkan mampu memberikan jawaban atas persoalan yang dipersengketakan.
Namun, pertanyaan yang lebih penting kemudian muncul: apakah
setiap putusan hakim dengan sendirinya telah menghadirkan keadilan? Sejauh mana
sebuah putusan dapat disebut adil apabila proses untuk mencapainya tidak
berjalan secara adil? Jika mekanisme dan prosedur persidangan disimpangi,
apakah keadilan masih dapat dikatakan telah tercapai hanya karena pada akhirnya
terdapat sebuah putusan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada satu pemahaman bahwa
keadilan tidak semata-mata dapat dilihat dari hasil akhir. Keadilan juga harus
dilihat dari proses yang ditempuh untuk mencapai hasil tersebut. Putusan yang
adil membutuhkan proses pemeriksaan yang adil pula. Sebab, bagaimana mungkin
kita berharap menemukan kebenaran apabila proses untuk menemukan kebenaran itu
sendiri tidak dijalankan dengan tertib, sungguh-sungguh, dan memberikan ruang
yang layak bagi setiap pihak untuk menyampaikan kepentingannya?
Dalam praktiknya, kita sebagai penegak hukum sering kali
terlalu berpusat pada tujuan akhir, yaitu putusan. Kita menunggu bagaimana
hakim akan memutus suatu perkara, siapa yang dimenangkan dan siapa yang
dikalahkan, serta apakah putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan.
Namun, pada saat yang sama, kita kerap luput memperhatikan bahwa proses menuju
putusan tersebut juga merupakan bagian dari keadilan itu sendiri.
Persidangan bukan hanya tentang ruang tempat hakim membaca,
mendengar, dan kemudian memutus perkara. Di dalamnya terdapat manusia yang
membawa waktu, tenaga, biaya, konsentrasi, dan harapan untuk memperoleh
keadilan. Karena itu, setiap mekanisme persidangan sesungguhnya memiliki
konsekuensi terhadap mereka yang menjalankannya.
Baca juga: Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta
Salah satu persoalan yang mungkin tampak sederhana, tetapi
sesungguhnya patut direnungkan, adalah persoalan waktu dalam persidangan. Para
pihak, advokat, saksi, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam suatu
perkara menerima panggilan atau jadwal persidangan untuk hadir pada waktu yang
telah ditentukan. Mereka kemudian datang tepat waktu, bahkan tidak jarang hadir
lebih awal. Akan tetapi, persidangan baru dimulai beberapa jam kemudian.
Pada titik tertentu, menunggu mungkin dianggap sebagai
sesuatu yang biasa dalam praktik peradilan. Ketidaktepatan waktu sering kali
diterima sebagai bagian dari dinamika persidangan. Namun, ketika praktik
tersebut berlangsung berulang dan kemudian dianggap lumrah, kita perlu
bertanya: apakah waktu para pencari keadilan benar-benar dihargai sebagai
bagian dari proses peradilan yang adil?
Persoalannya bukan semata-mata karena seseorang harus
menunggu. Waktu memiliki nilai. Ketika seseorang harus menunggu berjam-jam
tanpa kepastian, terdapat energi, konsentrasi, biaya, bahkan kesempatan lain
yang ikut dikorbankan. Bagi seorang advokat, misalnya, waktu yang terbuang di
satu persidangan dapat memengaruhi agenda perkara lain. Bagi saksi atau para
pihak, menunggu berjam-jam dapat menjadi beban tersendiri, terlebih bagi mereka
yang harus meninggalkan pekerjaan, menempuh perjalanan jauh, atau mengeluarkan
biaya untuk hadir di pengadilan.
Lebih jauh lagi, persoalan waktu dapat berpengaruh terhadap
kualitas proses persidangan itu sendiri. Persidangan yang berlangsung setelah
penantian panjang dapat membuat para pihak mengalami kelelahan dan kehilangan
konsentrasi. Padahal, pada saat yang sama mereka dituntut untuk mampu
menjelaskan dalil, menghadirkan bukti, menjawab pertanyaan, memberikan
keterangan, dan mempertahankan argumentasi secara baik.
Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih serius. Jika
seseorang berada dalam kondisi lelah, jenuh, dan kehilangan konsentrasi,
sementara pada saat yang sama ia harus membuktikan kebenaran dari setiap dalil
yang diajukannya, apakah proses pencarian kebenaran tersebut masih dapat
berlangsung secara optimal?
Kita tentu tidak dapat serta-merta mengatakan bahwa
keterlambatan persidangan akan selalu menghasilkan putusan yang tidak adil.
Namun, kita juga tidak dapat menganggap bahwa proses persidangan sama sekali
tidak memiliki hubungan dengan kualitas putusan. Putusan hakim lahir dari
proses pemeriksaan terhadap fakta, bukti, keterangan para pihak, serta
argumentasi hukum. Apabila proses tersebut tidak berjalan secara optimal, maka
setidaknya terdapat pertanyaan yang patut diajukan mengenai sejauh mana proses tersebut
mampu menggali kebenaran secara utuh.
Karena itu, keadilan semestinya tidak hanya dipahami sebagai
sesuatu yang berada di ujung proses, yaitu pada saat hakim membacakan putusan.
Keadilan juga harus hadir sepanjang proses itu berlangsung. Para pihak harus
diberikan kesempatan yang layak untuk didengar, bukti harus diperiksa secara
sungguh-sungguh, prosedur harus dijalankan secara tertib, dan waktu para
pencari keadilan semestinya dihormati.
Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kembali pada
pertanyaan mendasar tentang hakikat keadilan: apakah keadilan hanya terletak
pada hasil akhir, atau juga melekat pada setiap proses yang ditempuh untuk
mencapainya?

Comments
Post a Comment