Skip to main content

Keadilan dalam Proses: Ketika Jalan Menuju Keadilan Justru Tidak Adil

Saat menghadiri sidang di PN Garut mewakili Tergugat. Sumber Foto/pribadi.

Kita dipanggil untuk hadir dan menghadap persidangan pada pukul 09.30 WIB, praktiknya kita dibuat menunggu sampai pukul 15.30 WIB, lantas inikah yang disebut keadilan?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Apa itu keadilan? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan pertanyaan yang tidak pernah selesai untuk dijawab. Dalam setiap persoalan hukum, para pihak membawa perkaranya ke ranah litigasi atau pengadilan dengan satu harapan utama: memperoleh keadilan. Pada akhirnya, proses persidangan akan bermuara pada sebuah putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan jawaban atas persoalan yang dipersengketakan.

Namun, pertanyaan yang lebih penting kemudian muncul: apakah setiap putusan hakim dengan sendirinya telah menghadirkan keadilan? Sejauh mana sebuah putusan dapat disebut adil apabila proses untuk mencapainya tidak berjalan secara adil? Jika mekanisme dan prosedur persidangan disimpangi, apakah keadilan masih dapat dikatakan telah tercapai hanya karena pada akhirnya terdapat sebuah putusan?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada satu pemahaman bahwa keadilan tidak semata-mata dapat dilihat dari hasil akhir. Keadilan juga harus dilihat dari proses yang ditempuh untuk mencapai hasil tersebut. Putusan yang adil membutuhkan proses pemeriksaan yang adil pula. Sebab, bagaimana mungkin kita berharap menemukan kebenaran apabila proses untuk menemukan kebenaran itu sendiri tidak dijalankan dengan tertib, sungguh-sungguh, dan memberikan ruang yang layak bagi setiap pihak untuk menyampaikan kepentingannya?

Dalam praktiknya, kita sebagai penegak hukum sering kali terlalu berpusat pada tujuan akhir, yaitu putusan. Kita menunggu bagaimana hakim akan memutus suatu perkara, siapa yang dimenangkan dan siapa yang dikalahkan, serta apakah putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan. Namun, pada saat yang sama, kita kerap luput memperhatikan bahwa proses menuju putusan tersebut juga merupakan bagian dari keadilan itu sendiri.

Persidangan bukan hanya tentang ruang tempat hakim membaca, mendengar, dan kemudian memutus perkara. Di dalamnya terdapat manusia yang membawa waktu, tenaga, biaya, konsentrasi, dan harapan untuk memperoleh keadilan. Karena itu, setiap mekanisme persidangan sesungguhnya memiliki konsekuensi terhadap mereka yang menjalankannya.

Baca juga: Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

Salah satu persoalan yang mungkin tampak sederhana, tetapi sesungguhnya patut direnungkan, adalah persoalan waktu dalam persidangan. Para pihak, advokat, saksi, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam suatu perkara menerima panggilan atau jadwal persidangan untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan. Mereka kemudian datang tepat waktu, bahkan tidak jarang hadir lebih awal. Akan tetapi, persidangan baru dimulai beberapa jam kemudian.

Pada titik tertentu, menunggu mungkin dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam praktik peradilan. Ketidaktepatan waktu sering kali diterima sebagai bagian dari dinamika persidangan. Namun, ketika praktik tersebut berlangsung berulang dan kemudian dianggap lumrah, kita perlu bertanya: apakah waktu para pencari keadilan benar-benar dihargai sebagai bagian dari proses peradilan yang adil?

Persoalannya bukan semata-mata karena seseorang harus menunggu. Waktu memiliki nilai. Ketika seseorang harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian, terdapat energi, konsentrasi, biaya, bahkan kesempatan lain yang ikut dikorbankan. Bagi seorang advokat, misalnya, waktu yang terbuang di satu persidangan dapat memengaruhi agenda perkara lain. Bagi saksi atau para pihak, menunggu berjam-jam dapat menjadi beban tersendiri, terlebih bagi mereka yang harus meninggalkan pekerjaan, menempuh perjalanan jauh, atau mengeluarkan biaya untuk hadir di pengadilan.

Lebih jauh lagi, persoalan waktu dapat berpengaruh terhadap kualitas proses persidangan itu sendiri. Persidangan yang berlangsung setelah penantian panjang dapat membuat para pihak mengalami kelelahan dan kehilangan konsentrasi. Padahal, pada saat yang sama mereka dituntut untuk mampu menjelaskan dalil, menghadirkan bukti, menjawab pertanyaan, memberikan keterangan, dan mempertahankan argumentasi secara baik.

Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih serius. Jika seseorang berada dalam kondisi lelah, jenuh, dan kehilangan konsentrasi, sementara pada saat yang sama ia harus membuktikan kebenaran dari setiap dalil yang diajukannya, apakah proses pencarian kebenaran tersebut masih dapat berlangsung secara optimal?

Kita tentu tidak dapat serta-merta mengatakan bahwa keterlambatan persidangan akan selalu menghasilkan putusan yang tidak adil. Namun, kita juga tidak dapat menganggap bahwa proses persidangan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kualitas putusan. Putusan hakim lahir dari proses pemeriksaan terhadap fakta, bukti, keterangan para pihak, serta argumentasi hukum. Apabila proses tersebut tidak berjalan secara optimal, maka setidaknya terdapat pertanyaan yang patut diajukan mengenai sejauh mana proses tersebut mampu menggali kebenaran secara utuh.

Karena itu, keadilan semestinya tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang berada di ujung proses, yaitu pada saat hakim membacakan putusan. Keadilan juga harus hadir sepanjang proses itu berlangsung. Para pihak harus diberikan kesempatan yang layak untuk didengar, bukti harus diperiksa secara sungguh-sungguh, prosedur harus dijalankan secara tertib, dan waktu para pencari keadilan semestinya dihormati.

Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kembali pada pertanyaan mendasar tentang hakikat keadilan: apakah keadilan hanya terletak pada hasil akhir, atau juga melekat pada setiap proses yang ditempuh untuk mencapainya?

Baca juga: Business Judgment Rule: Jangan Kriminalisasi Risiko Bisnis, Tetapi Jangan Pula Menjadikannya Tameng Korupsi

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...