JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi, menerangkan bahwa berdasarkan teori kepastian hukum, due process of law, fair trial, equality of arms, teori pembuktian pidana, kebenaran materiil, legal reasoning, serta perbandingan konsep keyakinan hakim di beberapa negara, Kejagung berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tetap dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas.
Keterangan Kejaksaan
Terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti, norma a quo harus dipahami dalam kerangka pembaruan sistem pembuktian hukum acara pidana.
Dalam pelaksanaan tugas penuntutan, penuntut umum memikul kewajiban untuk membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, relevan, objektif, dan dapat diuji dalam persidangan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai alat bukti tidak hanya berhubungan dengan kewenangan hakim, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum.
Kejaksaan berpandangan bahwa sistem pembuktian pidana harus tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban negara dalam menegakkan hukum, perlindungan hak tersangka atau terdakwa, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan prinsip peradilan yang adil. Dengan demikian, Kejaksaan berkepentingan agar frasa pengamatan hakim tidak ditafsirkan secara luas tanpa batas, tetapi juga tidak serta-merta dihapus sepanjang masih dapat diberikan makna konstitusional yang sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.
Menurut Kejaksaan, pengamatan hakim tidak boleh dimaknai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan terlepas dari alat bukti lain yang sah. Pengamatan hakim harus dipahami sebagai bagian dari penilaian hakim terhadap fakta yang muncul dalam proses persidangan.
Baca juga: Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026
Dalam perkara pidana, penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaan. Keberadaan pengamatan hakim tidak dapat digunakan untuk menggantikan kewajiban penuntut umum dalam menghadirkan alat bukti yang sah dan tidak dapat digunakan untuk menambal kelemahan pembuktian penuntut umum.
Apabila dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, maka pengamatan hakim tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Pengamatan hakim juga tidak boleh dipahami sebagai pengetahuan pribadi hakim, kesan subjektif hakim, atau penilaian yang bersumber dari informasi di luar persidangan. Pengamatan hakim hanya dapat digunakan apabila bersumber dari fakta yang secara nyata muncul dan diperiksa dalam persidangan.
Oleh karena itu, menurut Kejaksaan, pengamatan hakim hanya dapat digunakan sepanjang:
- bersumber dari fakta persidangan;
- bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah;
- menimbulkan keyakinan bagi hakim.
Dengan batasan tersebut, pengamatan hakim tidak menjadi ruang subjektivitas hakim, melainkan menjadi bagian dari penalaran hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kejaksaan, pengamatan hakim tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai penilaian hakim terhadap fakta yang muncul secara sah dalam persidangan, diketahui dan dapat ditanggapi oleh para pihak, dikaitkan dengan alat bukti lain yang sah, tidak bersumber dari pengetahuan pribadi hakim atau informasi di luar persidangan, tidak digunakan sebagai dasar tunggal pemidanaan, tidak membalik beban pembuktian kepada terdakwa, serta wajib dituangkan secara jelas, rasional, dan dapat diuji dalam pertimbangan hukum putusan.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak perlu menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebaliknya, Mahkamah perlu memberikan tafsir konstitusional agar norma tersebut tetap menjaga pencarian kebenaran materiil, melindungi due process of law, presumption of innocence, equality of arms, dan kepastian hukum yang adil.
Baca juga: Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?
Dengan demikian, Kejaksaan berpandangan bahwa frasa pengamatan hakim tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai secara terbatas, yaitu:
Pengamatan hakim adalah penilaian hakim yang bersumber dari apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami oleh hakim secara objektif terhadap fakta atau keadaan yang terungkap dalam persidangan, yang saling bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah, memberikan keyakinan bagi hakim, serta dituangkan secara jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan hukum putusan.
Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut, Kejaksaan memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima keterangan Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan.
- Menyatakan frasa "alat bukti terdiri atas ... huruf g pengamatan hakim" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai secara terbatas, yaitu:
"Pengamatan hakim adalah penilaian hakim yang bersumber dari apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami oleh hakim secara objektif terhadap fakta atau keadaan yang terungkap dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah dan memberikan keyakinan bagi hakim, serta dituangkan secara jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan hukum putusan."
- Memerintahkan agar isi putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Komentar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo
"Terkait dengan pengamatan hakim ini tadi memang menarik, ya, apa yang diusulkan oleh Kejaksaan.
Tapi apakah kemudian, kalau mengikuti parameter yang diusulkan Kejaksaan tadi, berarti setiap hakim yang memutus perkara pidana, pengamatan hakim ini selalu menjadi bagian dari alat bukti yang harus dimiliki oleh hakim?
Kalau tidak, bagaimana hakim bisa menggantikan konsep keyakinan hakim yang selama ini dikenal? Dulu keyakinan hakim bukan alat bukti. Sekarang pengamatan hakim justru menjadi bagian dari alat bukti.
Sementara itu, apabila pengamatan tersebut harus diperoleh dari rangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan—apa yang dilihat, didengar, atau dialami hakim—berarti ketika memutus perkara hakim harus melalui pintu pengamatan itu. Apakah itu berarti hakim harus mencari alat bukti sendiri yang kemudian diuji dalam persidangan?
Itu pemahaman kami. Atau mungkin bisa dijelaskan dalam keterangan tambahan, supaya tidak menimbulkan kebingungan bahwa hakim seolah-olah mencari alat bukti sendiri ketika akan membangun keyakinannya mengenai benar atau tidaknya terdakwa."
Hakim ketua, Suhartoyo juga meminta penjelasan mengenai praktik penerapan pengamatan hakim selama ini.
"Termasuk bagaimana praktik hakim hari ini dalam menerapkan pengamatan hakim? Bagaimana faktanya di lapangan?
Karena yang setiap hari menggunakan alat bukti ini adalah para hakim, khususnya hakim judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, bukan judex juris. Mahkamah Agung sebagai judex juris menilai benar atau tidaknya penerapan hukum, sedangkan hakim judex facti yang memeriksa fakta. Ini menjadi sangat urgen."
Tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra
Saldi Isra juga mempertanyakan apakah menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti justru akan menempatkan hakim sebagai salah satu pihak dalam perkara.
Ketika pengamatan hakim dijadikan salah satu alat bukti, apakah itu tidak membawa hakim menjadi pihak?
Kalau dulu, keyakinan hakim dibangun berdasarkan kesesuaian alat-alat bukti. Dari situlah lahir keyakinan hakim. Sekarang tiba-tiba pengamatan hakim dijadikan alat bukti, meskipun dibatasi hanya pada apa yang terjadi di ruang sidang.
Kalau bisa dibantu dijelaskan, apa yang membedakan pengamatan hakim sekarang dengan keyakinan hakim yang dulu dibangun dari kesesuaian alat-alat bukti?"
Menurut Saldi Isra, kekhawatiran lainnya adalah hilangnya objektivitas hakim dalam perkara pidana konkret.
"Kekhawatiran saya adalah hal itu justru menempatkan hakim menjadi pihak dalam perkara dan membawa hakim ke wilayah yang lebih subjektif.
Berbeda dengan pengujian undang-undang yang menyangkut norma abstrak. Dalam perkara konkret, situasinya berbeda.
Karena itu, mungkin Mahkamah Agung juga perlu mengelaborasi persoalan ini. Kalau perlu, Kepolisian atau KPK juga dapat memberikan pandangan, sehingga Mahkamah memperoleh pemahaman yang utuh mengenai latar belakang munculnya konsep pengamatan hakim.
Ini hakim kok tiba-tiba disuruh menjadi pengamat, kan aneh juga jadinya dalam proses persidangan itu. Itu yang menurut saya menjadi persoalan dalam proses persidangan."
Baca juga selengkapnya: Risalah Persidangan Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026, 8 Juli 2026

Comments
Post a Comment