Business Judgment Rule: Jangan Kriminalisasi Risiko Bisnis, Tetapi Jangan Pula Menjadikannya Tameng Korupsi
![]() |
| Prof. Ningrum "memberikan pemaparan tentang BJR dalam Seminar Nasional tanggal 15 Juli 2026, Foto/Tangkapan layar via zoom. |
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam penegakan
hukum terhadap keputusan bisnis adalah menilai suatu tindakan semata-mata dari
hasil akhirnya (ex post), bukan dari proses dan informasi yang tersedia
ketika keputusan itu diambil (ex ante). Cara pandang demikian bukan saja
bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetapi juga
berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap keberanian bisnis yang
sesungguhnya sah menurut hukum.
Hakikat BJR tidak pernah dimaksudkan untuk membenarkan setiap
keputusan direksi yang berakhir merugikan perseroan. Sebaliknya, BJR juga tidak
menganggap setiap keputusan yang menghasilkan keuntungan sebagai keputusan yang
benar. Doktrin ini berdiri pada satu prinsip yang sangat sederhana namun
fundamental: yang diuji adalah kualitas proses pengambilan keputusan, bukan
semata hasil akhirnya.
Direksi wajib diberi ruang diskresi sepanjang keputusan
tersebut berada dalam kewenangannya, dibuat demi kepentingan perseroan,
berdasarkan informasi yang memadai, melalui proses yang hati-hati, dilakukan
dengan itikad baik, serta bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian,
keputusan yang ternyata gagal secara bisnis tetap dapat merupakan keputusan
yang sah secara hukum apabila seluruh proses tersebut dipenuhi. Sebaliknya,
keputusan yang menghasilkan keuntungan pun tetap dapat merupakan perbuatan melawan
hukum apabila lahir dari manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan
kewenangan, atau proses yang tercemar.
Karena itu, hasil tidak boleh menggantikan proses sebagai
standar penilaian hukum. Hukum tidak boleh menghukum keberanian bisnis yang
jujur. Akan tetapi, keberanian yang dibangun tanpa informasi memadai, tanpa
loyalitas kepada perseroan, atau dengan konflik kepentingan, bukanlah BJR,
melainkan penyalahgunaan diskresi.
Dalam perspektif ini, BJR bukan alasan penghapus pidana yang
berdiri sendiri. BJR merupakan parameter hukum untuk menentukan apakah suatu
tindakan korporasi masih berada dalam ruang diskresi bisnis yang sah atau telah
bergeser menjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana.
Mens Rea Tidak Boleh Diasumsikan dari Kerugian
Kesalahan berikutnya yang sering muncul dalam praktik
penegakan hukum adalah mengidentikkan kerugian negara atau kerugian korporasi
dengan adanya niat jahat (mens rea). Pendekatan demikian bertentangan
dengan asas pertanggungjawaban pidana.
Mens rea harus dibangun melalui indikator-indikator objektif yang saling
berkaitan, bukan melalui kesimpulan otomatis bahwa karena terjadi kerugian maka
pasti telah terjadi tindak pidana.
Setidaknya terdapat enam kelompok indikator yang dapat
digunakan untuk menilai keberadaan mens
rea.
Pertama, adanya pengetahuan mengenai risiko hukum, yang dapat
dibuktikan melalui pengalaman jabatan, legal opinion, peringatan
tertulis, maupun temuan audit yang telah diketahui pelaku.
Kedua, adanya penyimpangan yang dilakukan secara sadar,
misalnya melalui backdating dokumen, rekayasa spesifikasi, pemecahan
transaksi, atau sengaja menonaktifkan mekanisme pengendalian internal.
Baca Juga: Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana
Ketiga, adanya tindakan penyembunyian, seperti penggunaan nominee,
rekening pihak ketiga, penghancuran dokumen, komunikasi tersamar, maupun rapat
informal yang sengaja tidak didokumentasikan.
Keempat, adanya aliran manfaat kepada pengambil keputusan,
keluarga, afiliasi, atau pihak tertentu yang memang hendak diuntungkan.
Kelima, adanya pola perilaku yang menunjukkan wilful
blindness, antara lain menekan bawahan, menyelaraskan keterangan,
memindahkan aset, atau sengaja menghindari informasi yang menunjukkan adanya
risiko.
Seluruh indikator tersebut harus membentuk inferensi yang
koheren. Satu kesalahan administratif atau satu penyimpangan prosedural semata
tidak pernah cukup untuk membuktikan adanya niat jahat.
Risiko Bisnis Harus Dibedakan dari Korupsi
Tidak setiap kerugian merupakan tindak pidana. Tidak setiap
deviasi merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tidak setiap keuntungan pihak
ketiga berarti terdapat tujuan menguntungkan pihak lain. Tidak setiap impairment
identik dengan actual loss. Bahkan tidak setiap keputusan kolektif
dapat dipersonalisasi menjadi kesalahan pidana seorang direksi.
Perubahan harga pasar, perubahan regulasi, kondisi cuaca,
faktor geologi, perubahan asumsi bisnis, proyeksi yang meleset, maupun
kekurangan administratif yang segera diperbaiki tanpa adanya penyembunyian,
konflik kepentingan, ataupun keuntungan pribadi, seluruhnya merupakan bagian
dari risiko komersial yang seharusnya berada di luar wilayah hukum pidana.
Sebaliknya, ketika ditemukan dokumen yang direkayasa, sistem
pengendalian yang sengaja dilumpuhkan, risiko material disembunyikan, terdapat quid
pro quo, aliran manfaat, konflik kepentingan, atau tujuan menguntungkan
pihak tertentu yang dapat dibuktikan, maka ruang diskresi bisnis telah berakhir
dan wilayah pertanggungjawaban pidana dimulai.
Kesalahan bisnis semestinya diuji oleh mekanisme pasar, tata
kelola perusahaan, dan akuntabilitas korporasi. Adapun kesalahan pidana harus
diuji melalui asas legalitas, pembuktian unsur kesalahan, kausalitas, dan
pertanggungjawaban pidana secara personal.
Anomali Penegakan Hukum Menunjukkan Perlunya Parameter yang
Konsisten
Berbagai perkara besar memperlihatkan bahwa problem utama
bukan lemahnya pemberantasan korupsi, melainkan belum konsistennya parameter
dalam membedakan risiko bisnis yang sah dengan tindak pidana korupsi.
Perkara Karen Agustiawan merupakan contoh paling
nyata. Pengadilan tingkat pertama dan banding menjatuhkan pidana, sedangkan
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 menyatakan
perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle
rechtsvervolging).
MA melihat bahwa keputusan tersebut merupakan corporate
action yang didukung RKAP, due diligence, serta berbagai kajian
profesional. Tidak ditemukan adanya suap, kickback, konflik kepentingan,
maupun keuntungan pribadi. Impairment investasi tidak otomatis disamakan
dengan kerugian negara. Putusan tersebut mengingatkan bahwa hukum harus
menghindari hindsight bias dan logika yang menyederhanakan setiap
kerugian menjadi korupsi.
Perkara ASDP menunjukkan ketegangan yang sama. Putusan mayoritas
memandang harga akuisisi terlalu tinggi, perubahan prosedur internal sebagai
penyalahgunaan kewenangan, serta menilai unsur kehati-hatian tidak terpenuhi
sehingga BJR tidak dapat diterapkan.
Sebaliknya, pendapat dissenting menilai proses due
diligence dilakukan oleh tujuh konsultan independen, memperoleh persetujuan
Komisaris, RUPS, dan Menteri BUMN, tidak ditemukan benturan kepentingan, bahkan
memberikan kontribusi terhadap pendapatan dan pangsa pasar perusahaan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sengketa sesungguhnya bukan sekadar
mengenai hasil bisnis, melainkan mengenai standar penilaian terhadap proses
bisnis.
Kasus Tom Lembong memberikan pelajaran yang berbeda. Abolisi berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 merupakan keputusan konstitusional yang
menghapus proses dan akibat hukum, bukan putusan pengadilan yang menilai ulang
alat bukti. Oleh karena itu, abolisi tidak dapat dijadikan preseden hukum
sebagaimana putusan MA dalam perkara Karen Agustiawan. Karen memperoleh ontslag
melalui proses yudisial, sedangkan Tom memperoleh abolisi melalui mekanisme
konstitusional. Keduanya memiliki konsekuensi dan daya preseden yang berbeda.
Kasus investasi BUMN pada TaniHub juga memperlihatkan
pentingnya membedakan kerugian portofolio investasi dari keputusan yang sejak
awal memang tidak prudent. Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah
investasi tersebut gagal, melainkan apakah sejak awal keputusan tersebut
diambil tanpa informasi yang memadai, tanpa kehati-hatian, atau dengan
penyalahgunaan kewenangan.
Seluruh anomali tersebut menunjukkan satu kebutuhan mendesak,
yaitu perlunya parameter yang konsisten agar korupsi dihukum secara tegas,
sementara risiko bisnis yang sah tidak dikriminalisasi.
Business Judgment Rule Harus Dibuktikan Melalui Proses,
Bukan Sekadar Dokumen
BJR tidak lahir dari banyaknya dokumen yang dikumpulkan.
Perlindungan hukum muncul ketika seluruh proses pengambilan keputusan dapat
direkonstruksi secara rasional.
Sebelum keputusan diambil, harus dapat dibuktikan bahwa
tujuan korporasi jelas, data dan valuasi memadai, due diligence
dilakukan secara independen, risiko telah diidentifikasi, konflik kepentingan
telah dideklarasikan, serta kewenangan pengambilan keputusan telah dipenuhi
sesuai anggaran dasar, RKAP, maupun kebijakan investasi.
Pada saat keputusan diambil, dissenting opinion,
asumsi utama, alternatif yang dipertimbangkan, dan alasan memilih suatu opsi
harus terdokumentasi dengan baik.
Setelah keputusan dilaksanakan, mekanisme monitoring,
conditions precedent, covenant, escrow, indemnity, exit plan, serta
evaluasi terhadap perubahan asumsi material wajib dijalankan secara konsisten.
Dokumentasi tersebut bukan sekadar arsip administratif. Ia
merupakan legal memory yang akan menjelaskan siapa mengetahui apa, kapan
informasi diperoleh, opsi apa yang tersedia, mengapa pilihan tertentu diambil,
serta apakah terdapat tekanan, intervensi, atau kepentingan tertentu dalam
proses tersebut.
Kepastian Hukum Membutuhkan Standar yang Sama
Direksi dituntut berani mengambil keputusan bisnis. Namun
keberanian itu harus disertai informasi yang memadai, loyalitas kepada
perseroan, mitigasi risiko, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Sebaliknya, aparat penegak hukum harus mampu menguji
materialitas penyimpangan, membuktikan mens rea dan hubungan kausal,
serta memahami karakteristik bisnis yang sedang dinilai. Penilaian terhadap
keputusan bisnis tidak dapat hanya bertumpu pada perspektif hukum pidana,
tetapi juga memerlukan pemahaman ekonomi, tata kelola perusahaan, dan manajemen
risiko.
Organ pengawas pun tidak boleh menjadikan persetujuan hanya
sebagai formalitas administratif. Persetujuan harus mencerminkan pengawasan
substantif terhadap kualitas proses pengambilan keputusan.
Sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch, “hukum hanya
akan mencapai legitimasi apabila mampu menjaga keseimbangan antara keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum”. Dalam konteks keputusan bisnis BUMN, ketiga
nilai tersebut hanya dapat diwujudkan apabila parameter penilaian diterapkan
secara konsisten.
Sudah saatnya dibangun pedoman bersama antara MA, Kejaksaan,
KPK, dan BPK mengenai standard of review atas keputusan bisnis BUMN,
sehingga ruang diskresi korporasi memperoleh kepastian hukum tanpa sedikit pun
mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi.
Pertanyaan terbesar justru muncul ketika suatu keputusan
jelas melanggar hukum, tetapi pada akhirnya menghasilkan keuntungan bagi
korporasi. Dalam keadaan demikian, ukuran hukumnya tetap tidak boleh bergeser
pada hasil. Keuntungan tidak menghapus perbuatan melawan hukum sebagaimana
kerugian juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Yang harus diuji secara
disiplin adalah proses, kesalahan, kausalitas, serta adanya manfaat yang
diperoleh secara melawan hukum.
Pesan akhirnya sederhana namun fundamental: jangan pidanakan
risiko bisnis yang sah, tetapi jangan pula melindungi korupsi dengan dalih Business
Judgment Rule. Kepastian hukum hanya akan lahir apabila aparat penegak
hukum mampu mengukur kualitas proses, membuktikan kesalahan secara personal,
memahami realitas ekonomi, dan menerapkan hukum secara konsisten.
Sumber Rujukan: Materi seminar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Beyond Business Risk: Batas Risiko Bisnis & Pertanggungjawaban Hukum, Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026.


Comments
Post a Comment