Skip to main content

Business Judgment Rule: Jangan Kriminalisasi Risiko Bisnis, Tetapi Jangan Pula Menjadikannya Tameng Korupsi

Prof. Ningrum "memberikan pemaparan tentang BJR dalam Seminar Nasional tanggal 15 Juli 2026, Foto/Tangkapan layar via zoom.

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam penegakan hukum terhadap keputusan bisnis adalah menilai suatu tindakan semata-mata dari hasil akhirnya (ex post), bukan dari proses dan informasi yang tersedia ketika keputusan itu diambil (ex ante). Cara pandang demikian bukan saja bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetapi juga berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap keberanian bisnis yang sesungguhnya sah menurut hukum.

Hakikat BJR tidak pernah dimaksudkan untuk membenarkan setiap keputusan direksi yang berakhir merugikan perseroan. Sebaliknya, BJR juga tidak menganggap setiap keputusan yang menghasilkan keuntungan sebagai keputusan yang benar. Doktrin ini berdiri pada satu prinsip yang sangat sederhana namun fundamental: yang diuji adalah kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata hasil akhirnya.

Direksi wajib diberi ruang diskresi sepanjang keputusan tersebut berada dalam kewenangannya, dibuat demi kepentingan perseroan, berdasarkan informasi yang memadai, melalui proses yang hati-hati, dilakukan dengan itikad baik, serta bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, keputusan yang ternyata gagal secara bisnis tetap dapat merupakan keputusan yang sah secara hukum apabila seluruh proses tersebut dipenuhi. Sebaliknya, keputusan yang menghasilkan keuntungan pun tetap dapat merupakan perbuatan melawan hukum apabila lahir dari manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau proses yang tercemar.

Karena itu, hasil tidak boleh menggantikan proses sebagai standar penilaian hukum. Hukum tidak boleh menghukum keberanian bisnis yang jujur. Akan tetapi, keberanian yang dibangun tanpa informasi memadai, tanpa loyalitas kepada perseroan, atau dengan konflik kepentingan, bukanlah BJR, melainkan penyalahgunaan diskresi.

Dalam perspektif ini, BJR bukan alasan penghapus pidana yang berdiri sendiri. BJR merupakan parameter hukum untuk menentukan apakah suatu tindakan korporasi masih berada dalam ruang diskresi bisnis yang sah atau telah bergeser menjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Mens Rea Tidak Boleh Diasumsikan dari Kerugian

Kesalahan berikutnya yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum adalah mengidentikkan kerugian negara atau kerugian korporasi dengan adanya niat jahat (mens rea). Pendekatan demikian bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana.

Mens rea harus dibangun melalui indikator-indikator objektif yang saling berkaitan, bukan melalui kesimpulan otomatis bahwa karena terjadi kerugian maka pasti telah terjadi tindak pidana.

Setidaknya terdapat enam kelompok indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberadaan mens rea.

Pertama, adanya pengetahuan mengenai risiko hukum, yang dapat dibuktikan melalui pengalaman jabatan, legal opinion, peringatan tertulis, maupun temuan audit yang telah diketahui pelaku.

Kedua, adanya penyimpangan yang dilakukan secara sadar, misalnya melalui backdating dokumen, rekayasa spesifikasi, pemecahan transaksi, atau sengaja menonaktifkan mekanisme pengendalian internal.

Baca Juga: Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Ketiga, adanya tindakan penyembunyian, seperti penggunaan nominee, rekening pihak ketiga, penghancuran dokumen, komunikasi tersamar, maupun rapat informal yang sengaja tidak didokumentasikan.

Keempat, adanya aliran manfaat kepada pengambil keputusan, keluarga, afiliasi, atau pihak tertentu yang memang hendak diuntungkan.

Kelima, adanya pola perilaku yang menunjukkan wilful blindness, antara lain menekan bawahan, menyelaraskan keterangan, memindahkan aset, atau sengaja menghindari informasi yang menunjukkan adanya risiko.

Seluruh indikator tersebut harus membentuk inferensi yang koheren. Satu kesalahan administratif atau satu penyimpangan prosedural semata tidak pernah cukup untuk membuktikan adanya niat jahat.

Risiko Bisnis Harus Dibedakan dari Korupsi

Tidak setiap kerugian merupakan tindak pidana. Tidak setiap deviasi merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tidak setiap keuntungan pihak ketiga berarti terdapat tujuan menguntungkan pihak lain. Tidak setiap impairment identik dengan actual loss. Bahkan tidak setiap keputusan kolektif dapat dipersonalisasi menjadi kesalahan pidana seorang direksi.

Perubahan harga pasar, perubahan regulasi, kondisi cuaca, faktor geologi, perubahan asumsi bisnis, proyeksi yang meleset, maupun kekurangan administratif yang segera diperbaiki tanpa adanya penyembunyian, konflik kepentingan, ataupun keuntungan pribadi, seluruhnya merupakan bagian dari risiko komersial yang seharusnya berada di luar wilayah hukum pidana.

Sebaliknya, ketika ditemukan dokumen yang direkayasa, sistem pengendalian yang sengaja dilumpuhkan, risiko material disembunyikan, terdapat quid pro quo, aliran manfaat, konflik kepentingan, atau tujuan menguntungkan pihak tertentu yang dapat dibuktikan, maka ruang diskresi bisnis telah berakhir dan wilayah pertanggungjawaban pidana dimulai.

Kesalahan bisnis semestinya diuji oleh mekanisme pasar, tata kelola perusahaan, dan akuntabilitas korporasi. Adapun kesalahan pidana harus diuji melalui asas legalitas, pembuktian unsur kesalahan, kausalitas, dan pertanggungjawaban pidana secara personal.

Anomali Penegakan Hukum Menunjukkan Perlunya Parameter yang Konsisten

Berbagai perkara besar memperlihatkan bahwa problem utama bukan lemahnya pemberantasan korupsi, melainkan belum konsistennya parameter dalam membedakan risiko bisnis yang sah dengan tindak pidana korupsi.

Perkara Karen Agustiawan merupakan contoh paling nyata. Pengadilan tingkat pertama dan banding menjatuhkan pidana, sedangkan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 menyatakan perbuatannya terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

MA melihat bahwa keputusan tersebut merupakan corporate action yang didukung RKAP, due diligence, serta berbagai kajian profesional. Tidak ditemukan adanya suap, kickback, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi. Impairment investasi tidak otomatis disamakan dengan kerugian negara. Putusan tersebut mengingatkan bahwa hukum harus menghindari hindsight bias dan logika yang menyederhanakan setiap kerugian menjadi korupsi.

Perkara ASDP menunjukkan ketegangan yang sama. Putusan mayoritas memandang harga akuisisi terlalu tinggi, perubahan prosedur internal sebagai penyalahgunaan kewenangan, serta menilai unsur kehati-hatian tidak terpenuhi sehingga BJR tidak dapat diterapkan.

Sebaliknya, pendapat dissenting menilai proses due diligence dilakukan oleh tujuh konsultan independen, memperoleh persetujuan Komisaris, RUPS, dan Menteri BUMN, tidak ditemukan benturan kepentingan, bahkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan dan pangsa pasar perusahaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sengketa sesungguhnya bukan sekadar mengenai hasil bisnis, melainkan mengenai standar penilaian terhadap proses bisnis.

Kasus Tom Lembong memberikan pelajaran yang berbeda. Abolisi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 merupakan keputusan konstitusional yang menghapus proses dan akibat hukum, bukan putusan pengadilan yang menilai ulang alat bukti. Oleh karena itu, abolisi tidak dapat dijadikan preseden hukum sebagaimana putusan MA dalam perkara Karen Agustiawan. Karen memperoleh ontslag melalui proses yudisial, sedangkan Tom memperoleh abolisi melalui mekanisme konstitusional. Keduanya memiliki konsekuensi dan daya preseden yang berbeda.

Kasus investasi BUMN pada TaniHub juga memperlihatkan pentingnya membedakan kerugian portofolio investasi dari keputusan yang sejak awal memang tidak prudent. Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah investasi tersebut gagal, melainkan apakah sejak awal keputusan tersebut diambil tanpa informasi yang memadai, tanpa kehati-hatian, atau dengan penyalahgunaan kewenangan.

Seluruh anomali tersebut menunjukkan satu kebutuhan mendesak, yaitu perlunya parameter yang konsisten agar korupsi dihukum secara tegas, sementara risiko bisnis yang sah tidak dikriminalisasi.

Business Judgment Rule Harus Dibuktikan Melalui Proses, Bukan Sekadar Dokumen

BJR tidak lahir dari banyaknya dokumen yang dikumpulkan. Perlindungan hukum muncul ketika seluruh proses pengambilan keputusan dapat direkonstruksi secara rasional.

Sebelum keputusan diambil, harus dapat dibuktikan bahwa tujuan korporasi jelas, data dan valuasi memadai, due diligence dilakukan secara independen, risiko telah diidentifikasi, konflik kepentingan telah dideklarasikan, serta kewenangan pengambilan keputusan telah dipenuhi sesuai anggaran dasar, RKAP, maupun kebijakan investasi.

Pada saat keputusan diambil, dissenting opinion, asumsi utama, alternatif yang dipertimbangkan, dan alasan memilih suatu opsi harus terdokumentasi dengan baik.

Setelah keputusan dilaksanakan, mekanisme monitoring, conditions precedent, covenant, escrow, indemnity, exit plan, serta evaluasi terhadap perubahan asumsi material wajib dijalankan secara konsisten.

Dokumentasi tersebut bukan sekadar arsip administratif. Ia merupakan legal memory yang akan menjelaskan siapa mengetahui apa, kapan informasi diperoleh, opsi apa yang tersedia, mengapa pilihan tertentu diambil, serta apakah terdapat tekanan, intervensi, atau kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

Kepastian Hukum Membutuhkan Standar yang Sama

Direksi dituntut berani mengambil keputusan bisnis. Namun keberanian itu harus disertai informasi yang memadai, loyalitas kepada perseroan, mitigasi risiko, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Sebaliknya, aparat penegak hukum harus mampu menguji materialitas penyimpangan, membuktikan mens rea dan hubungan kausal, serta memahami karakteristik bisnis yang sedang dinilai. Penilaian terhadap keputusan bisnis tidak dapat hanya bertumpu pada perspektif hukum pidana, tetapi juga memerlukan pemahaman ekonomi, tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko.

Organ pengawas pun tidak boleh menjadikan persetujuan hanya sebagai formalitas administratif. Persetujuan harus mencerminkan pengawasan substantif terhadap kualitas proses pengambilan keputusan.

Sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch, “hukum hanya akan mencapai legitimasi apabila mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum”. Dalam konteks keputusan bisnis BUMN, ketiga nilai tersebut hanya dapat diwujudkan apabila parameter penilaian diterapkan secara konsisten.

Sudah saatnya dibangun pedoman bersama antara MA, Kejaksaan, KPK, dan BPK mengenai standard of review atas keputusan bisnis BUMN, sehingga ruang diskresi korporasi memperoleh kepastian hukum tanpa sedikit pun mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi.

Pertanyaan terbesar justru muncul ketika suatu keputusan jelas melanggar hukum, tetapi pada akhirnya menghasilkan keuntungan bagi korporasi. Dalam keadaan demikian, ukuran hukumnya tetap tidak boleh bergeser pada hasil. Keuntungan tidak menghapus perbuatan melawan hukum sebagaimana kerugian juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Yang harus diuji secara disiplin adalah proses, kesalahan, kausalitas, serta adanya manfaat yang diperoleh secara melawan hukum.

Pesan akhirnya sederhana namun fundamental: jangan pidanakan risiko bisnis yang sah, tetapi jangan pula melindungi korupsi dengan dalih Business Judgment Rule. Kepastian hukum hanya akan lahir apabila aparat penegak hukum mampu mengukur kualitas proses, membuktikan kesalahan secara personal, memahami realitas ekonomi, dan menerapkan hukum secara konsisten.

Sumber Rujukan: Materi seminar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Beyond Business Risk: Batas Risiko Bisnis & Pertanggungjawaban Hukum, Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026.

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...