Skip to main content

Tinggal Puluhan Tahun Usia Hutan Primer Gabut Sumatera dan Kalimantan, Apa Penyebabnya?

Umur hutan primer gambut Sumatra dan Kalimantan hanya tersisa 50 tahun lagi bila laju kebakaran tak diturunkan

Yenni Vetrita, National Institute of Aeronautics and Space (LAPAN) dan Bambang Hero Saharjo, IPB University

Sekitar 50 tahun mendatang, anak cucu kita mungkin tidak bisa lagi melihat secara langsung seperti apa hutan primer yang berada di lahan gambut (hutan gambut) pulau Sumatra dan Kalimantan. Hutan primer adalah hutan yang belum terjamah oleh aktivitas manusia.

Per 2015, kami mencatat luas kawasan hutan primer di kawasan gambut hanya sekitar 438 ribu hektare (ha) di Sumatra dan 426 ribu ha di Kalimantan. Padahal, pada 1990, hutan primer di kedua pulau itu membentang hingga 3,8 juta ha atau melebihi luas provinsi Jawa Tengah.

Penelitian kami bersama ahli ekologi dari University of Maryland Center for Environmental Science Amerika Serikat, Mark A. Cochrane menunjukkan hutan yang tinggal sedikit itu tidak membutuhkan waktu lama untuk habis —- sekitar 50 tahun —- bila laju kebakaran tidak diturunkan.

Prediksi tersebut dihitung berdasarkan formula Fire Return Interval. Formula ini menggambarkan berapa lama waktu yang dibutuhkan sebuah area untuk habis terbakar berdasarkan rata-rata laju kebakarannya setiap tahun.

Perhitungan itu berbasis data satelit Terra/Aqua MODIS Burned Area Collection 6 yang mendeteksi area bekas terbakar secara bulanan sejak tahun 2001-2018. Kami juga menyandingkan data tutupan lahan gambut tahun 1990, 2007, dan 2015 dari studi yang pernah diterbitkan di jurnal Global Ecology and Conservation tahun 2016.

Dari data-data tersebut, kami menemukan setidaknya 8% (3.8 juta ha) dan 9% (4,7 juta ha) daratan Sumatra dan Kalimantan pernah mengalami kebakaran.

Nah, sekitar 45% area (1,7 juta ha) di Sumatra dan 32% (1,5 juta ha) di Kalimantan yang pernah terbakar itu berada di lahan gambut. Angka ini setara dengan seperempat dari total area gambut di kedua pulau tersebut (dari sekitar total 13 juta ha kawasan gambut di Sumatra dan Kalimantan berdasarkan data dari organisasi nirlaba Wetland International).

Berdasarkan hasil perhitungan Fire Return Interval, laju kebakaran di lahan gambut lima kali lebih cepat ketimbang di lahan lainnya.

Tingginya laju tersebut berhubungan dengan tingginya tingkat kerentanan kawasan gambut terhadap api apabila terdegradasi atau menjadi kering.

Setiap tahun, rata-rata ada sekitar 2.8% dari total luas kawasan gambut di Sumatra dan Kalimantan yang dilalap api. Sedangkan laju kebakaran di luar kawasan gambut hanya 0.6% per tahun.

Hasil kalkulasi ini juga dapat diartikan bahwa ancaman kehilangan lahan gambut akibat kebakaran lima kali lebih cepat dibandingkan lahan di luar gambut. Jika laju ini tidak diredam, maka hutan alam gambut di dua pulau tersebut akan habis dilalap api pada 50 tahun mendatang.

Kami menduga total area terbakar yang dianalisis dalam studi ini masih lebih rendah ketimbang angka sebenarnya. Hal ini mengingat adanya faktor tutupan awan yang tinggi di wilayah Indonesia, serta tingkat presisi satelit yang tak mampu mendeteksi kebakaran yang lebih kecil dari 6.25 ha.

Kawasan gambut secara alami sebenarnya tak mudah terbakar karena karakter lahannya yang basah. Kerentanan akan muncul apabila kawasan gambut mengering. Api tak hanya melahap permukaan lahan, tapi juga material gambut itu sendiri – yang kaya akan unsur organik – sehingga kebakaran berisiko terus meluas.

Secara umum, kami melihat frekuensi kebakaran hutan alam meningkat pada periode pertama analisis, yakni tahun 2001-2007. Namun angka ini menurun pada periode kedua analisis, yakni selama 2008-2018.

Laju kebakaran hutan alam gambut (yang dihitung dari data hutan gambut per tahun 1990) adalah sebesar 74.300 ha/tahun untuk Sumatra dan 76.100 ha/tahun di Kalimantan.

Sementara, pada 2008-2018, laju kebakaran menurun hingga 500 ha/tahun di Sumatra dan 100 ha/tahun di Kalimantan.

Beberapa inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti larangan pembukaan hutan dan gambut sejak 2011 bisa jadi salah satu faktor penting yang mendukung temuan ini. Namun riset yang lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

Kebakaran berulang atau di lahan baru?

Pertanyaan awal yang terbersit di benak kami adalah, apakah kebakaran ini terjadi di tempat yang sama secara berulang atau di lahan yang baru.

Kami menemukan bahwa hampir separuh dari kebakaran yang terjadi di wilayah gambut Sumatra dan Kalimantan terdeteksi di tempat yang sama. Sebagian besar kebakaran berulang berlokasi di lahan semak belukar atau di lahan bekas hutan yang telah rusak.

Bila ditinjau kembali, sekitar 63-71% atau sekitar 1,9 - 2,3 juta ha dari lokasi yang pernah terbakar selama 2001-2018 di Sumatra dan Kalimantan sebelumnya merupakan kawasan berhutan.

Namun, hutan tersebut tidak serta merta diubah menjadi lahan yang dikelola secara permanen (misalnya untuk perkebunan besar).

Justru lahan yang tidak dikelola lebih lanjut inilah yang ditemukan sebagai lokasi yang kerap terbakar kembali. Tercatat, sekitar 29% (632 ribu ha) dari total kawasan perkebunan di Sumatra seluas 2,4 juta ha, dan 39% (316 ribu ha dari 809 ribu ha) di Kalimantan pernah mengalami sejarah kebakaran.

Meski api kerap melalap kawasan yang pernah terbakar, bukan tidak mungkin kebakaran akan meluas ke hutan alam lainnya (yang belum terdampak aktivitas manusia). Sebab, saat ini kita berhadapan dengan peningkatan suhu bumi – yang telah mengubah pola curah hujan – sehingga lebih memicu kebakaran.

Keadaan ini kemudian diperparah dengan kebiasaan masyarakat ataupun pihak-pihak tertentu yang sengaja membakar lahan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan sekitar 99% kejadian kebakaran hutan dan lahan dipicu oleh manusia.

Opsi utama adalah pencegahan kebakaran

Mengembalikan hutan alam yang rusak membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun. Karena itu, hutan alam harus dijaga dari salah satu ancaman terbesarnya, yaitu kebakaran.

Selama ini, pemerintah menerjunkan pasukan pemadam api di lapangan (Manggala Agni) yang juga bekerja sama dengan aparat jika kebakaran semakin membesar. Upaya pemadaman yang menelan biaya besar dan melelahkan itu sebenarnya tak perlu ditempuh apabila sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di suatu kawasan sudah lengkap, serta sistem pemantauan (melalui menara, pesawat nirawak, atau patroli terpadu) sudah berjalan optimal.

Di atas itu semua, pencegahan semestinya menjadi langkah utama.

Pemerintah bisa menargetkan pencegahan di area tertentu berdasarkan informasi tingkat bahaya kebakaran versi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN)-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepolisian juga perlu mengoptimalkan sistem deteksi dini yang telah tersedia .

Sementara, bagi masyarakat dan korporasi, sistem penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) yang tidak menggunakan api harus diterapkan secara konsisten.

Langkah lainnya yang mesti dioptimalkan adalah perlindungan sekaligus rehabilitasi kawasan gambut yang rusak. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2016 saat Presiden Joko widodo membentuk Badan Restorasi Gambut. Sejauh ini, badan tersebut telah memfasilitasi pemulihan 4 juta ha kawasan gambut bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aksi ini menjadi penting karena lahan gambut yang mengering–apabila terbakar–juga berisiko menghasilkan emisi lebih banyak lantaran asapnya yang lebih tebal.

Asap tersebut, berdasarkan studi, mengandung 90 jenis gas – lebih dari separuh di antaranya (contohnya metana dan amonia) berbahaya bagi kesehatan.

Sedangkan degradasi kawasan gambut di Asia Tenggara diprediksi telah melepaskan emisi sebesar 125-185 juta ton karbon per tahun. Jumlah Emisi ini setara dengan perjalanan darat bolak-balik Aceh-Lampung via Jalan Raya Lintas Sumatra.The Conversation

Yenni Vetrita, Research scientist, National Institute of Aeronautics and Space (LAPAN) dan Bambang Hero Saharjo, Professor of Forest Protection, IPB University

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...