Skip to main content

Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026.

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah.

Prinsip fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan (mens rea), hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya karena perusahaan mengalami kerugian.

Dalam konteks korporasi, Business Judgment Rule (BJR) menjadi instrumen penting untuk membedakan antara risiko bisnis yang sah dan penyalahgunaan kewenangan. BJR menilai kualitas proses pengambilan keputusan secara ex ante, yaitu berdasarkan informasi, kondisi, dan pertimbangan yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan berdasarkan hasil yang kemudian terjadi (ex post). Dengan demikian, keputusan yang akhirnya menimbulkan kerugian belum tentu merupakan keputusan yang melanggar hukum, sebagaimana keputusan yang menghasilkan keuntungan pun belum tentu diambil melalui proses yang benar.

Karena itu, beberapa hal harus dipisahkan secara tegas. Pertama, kerugian korporasi tidak identik dengan kerugian negara. Kedua, pelanggaran prosedur administratif tidak serta-merta membuktikan adanya mens rea. Ketiga, keputusan bisnis yang keliru tidak otomatis merupakan keputusan koruptif. Penyamaan ketiga konsep tersebut berpotensi menggeser hukum pidana dari rezim pembuktian menjadi rezim praduga bersalah.

Baca juga: Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook

Sebaliknya, penegakan hukum harus berfokus pada apa yang benar-benar wajib dibuktikan, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, kesengajaan atau kelalaian yang relevan secara pidana, hubungan sebab akibat yang nyata dengan kerugian yang timbul, serta adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Tanpa pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kerugian hanya merupakan konsekuensi bisnis yang tidak dapat langsung dipidanakan.

Perkembangan regulasi menunjukkan adanya pergeseran paradigma menuju pemisahan yang lebih jelas antara hukum korporasi dan hukum pidana. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan dasar normatif bagi Business Judgment Rule dengan membebaskan direksi dari tanggung jawab apabila keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa kerugian negara harus berupa actual loss, bukan sekadar potensi kerugian. Selanjutnya, penguatan Business Judgment Rule dalam Undang-Undang BUMN Tahun 2025 serta pengakuan asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan dalam KUHP Nasional memperlihatkan kecenderungan bahwa risiko bisnis tidak boleh lagi diperlakukan sama dengan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya perbedaan pendekatan. Berbagai putusan pengadilan memperlihatkan bahwa fakta yang sama dapat menghasilkan penilaian hukum yang berbeda mengenai ada atau tidaknya mens rea maupun penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini menunjukkan perlunya parameter yang lebih objektif agar kepastian hukum dapat terwujud.

Setidaknya terdapat empat gerbang yang harus dilalui sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertama, harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kedua, harus dibuktikan adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi standar pidana. Ketiga, harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang nyata. Keempat, perlu dibuktikan siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah proses pengambilan keputusan masih berada dalam ruang perlindungan Business Judgment Rule. Keempat unsur tersebut bersifat kumulatif; tidak satu pun boleh dilompati hanya karena telah terjadi kerugian.

Baca juga:Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

Dalam menilai mens rea, aparat penegak hukum juga perlu menggunakan indikator yang objektif, bukan sekadar menarik kesimpulan dari adanya kerugian. Indikator tersebut dapat berupa pengetahuan pelaku mengenai risiko dan peringatan yang telah diterimanya, penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sadar, tindakan menyembunyikan fakta atau dokumen, adanya aliran manfaat kepada diri sendiri atau pihak tertentu, serta perilaku yang menunjukkan upaya menghindari pengawasan atau menghilangkan jejak. Inferensi mengenai kesalahan harus dibangun dari rangkaian indikator yang saling menguatkan, bukan hanya dari satu penyimpangan administratif.

Sebaliknya, terdapat keadaan-keadaan yang seharusnya tetap berada dalam ranah non-pidana. Perubahan harga pasar, fluktuasi ekonomi, kondisi alam, perubahan regulasi, atau proyeksi bisnis yang tidak tercapai merupakan risiko komersial yang melekat pada kegiatan usaha. Kekurangan administratif yang segera diperbaiki tanpa adanya penyembunyian fakta, konflik kepentingan, ataupun manfaat pribadi juga tidak semestinya dipandang sebagai korupsi. Tidak setiap deviasi prosedur merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak setiap keuntungan pihak ketiga menunjukkan tujuan menguntungkan, dan tidak setiap penurunan nilai aset membuktikan adanya actual loss dalam pengertian hukum pidana.

Sebaliknya, ruang pidana baru terbuka apabila ditemukan rekayasa dokumen, pelumpuhan sistem pengendalian secara sengaja, penyembunyian risiko material, adanya konflik kepentingan, quid pro quo, atau aliran manfaat yang menunjukkan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pada akhirnya, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang sama pentingnya: keberanian direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang rasional demi kepentingan perusahaan, dan efektivitas pemberantasan korupsi yang didasarkan pada pembuktian yang objektif. Keberanian bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, informasi yang memadai, serta tata kelola yang benar tidak seharusnya dipidanakan hanya karena hasil akhirnya merugikan. Sebaliknya, keputusan yang sejak awal tercemar oleh penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau niat memperkaya diri tetap harus diproses secara tegas berdasarkan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah "Apakah terjadi kerugian?", melainkan "Apakah kerugian tersebut lahir dari risiko bisnis yang dipahami dan dikelola secara wajar, atau sejak awal merupakan akibat dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?" Pertanyaan inilah yang menjaga agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat untuk menghukum setiap kegagalan bisnis.

Sumber Rujukan: Materi seminar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Beyond Business Risk: Batas Risiko Bisnis & Pertanggungjawaban Hukum, Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026.


Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...