![]() |
Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026. |
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Dalam
praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi
kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara
pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti
otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu
keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur
tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah.
Prinsip
fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat
dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang, kesalahan (mens rea), hubungan kausal antara perbuatan
dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun
unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya karena perusahaan mengalami
kerugian.
Dalam
konteks korporasi, Business Judgment Rule (BJR) menjadi instrumen penting untuk
membedakan antara risiko bisnis yang sah dan penyalahgunaan kewenangan. BJR
menilai kualitas proses pengambilan keputusan secara ex ante, yaitu berdasarkan
informasi, kondisi, dan pertimbangan yang tersedia ketika keputusan diambil,
bukan berdasarkan hasil yang kemudian terjadi (ex post). Dengan demikian,
keputusan yang akhirnya menimbulkan kerugian belum tentu merupakan keputusan
yang melanggar hukum, sebagaimana keputusan yang menghasilkan keuntungan pun
belum tentu diambil melalui proses yang benar.
Karena
itu, beberapa hal harus dipisahkan secara tegas. Pertama, kerugian korporasi
tidak identik dengan kerugian negara. Kedua, pelanggaran prosedur administratif
tidak serta-merta membuktikan adanya mens rea. Ketiga, keputusan bisnis yang
keliru tidak otomatis merupakan keputusan koruptif. Penyamaan ketiga konsep
tersebut berpotensi menggeser hukum pidana dari rezim pembuktian menjadi rezim
praduga bersalah.
Sebaliknya,
penegakan hukum harus berfokus pada apa yang benar-benar wajib dibuktikan,
yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,
kesengajaan atau kelalaian yang relevan secara pidana, hubungan sebab akibat
yang nyata dengan kerugian yang timbul, serta adanya tujuan menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain. Tanpa pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kerugian
hanya merupakan konsekuensi bisnis yang tidak dapat langsung dipidanakan.
Perkembangan
regulasi menunjukkan adanya pergeseran paradigma menuju pemisahan yang lebih
jelas antara hukum korporasi dan hukum pidana. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang
Perseroan Terbatas memberikan dasar normatif bagi Business Judgment Rule dengan
membebaskan direksi dari tanggung jawab apabila keputusan diambil dengan itikad
baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan
informasi yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga
menegaskan bahwa kerugian negara harus berupa actual loss, bukan sekadar
potensi kerugian. Selanjutnya, penguatan Business Judgment Rule dalam
Undang-Undang BUMN Tahun 2025 serta pengakuan asas tiada pertanggungjawaban
pidana tanpa kesalahan dalam KUHP Nasional memperlihatkan kecenderungan bahwa
risiko bisnis tidak boleh lagi diperlakukan sama dengan tindak pidana korupsi.
Meskipun
demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya perbedaan pendekatan.
Berbagai putusan pengadilan memperlihatkan bahwa fakta yang sama dapat
menghasilkan penilaian hukum yang berbeda mengenai ada atau tidaknya mens rea
maupun penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini menunjukkan perlunya parameter
yang lebih objektif agar kepastian hukum dapat terwujud.
Setidaknya
terdapat empat gerbang yang harus dilalui sebelum seseorang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Pertama, harus dibuktikan adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kedua, harus dibuktikan adanya kesalahan,
baik berupa kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi standar pidana. Ketiga,
harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang
nyata. Keempat, perlu dibuktikan siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah
proses pengambilan keputusan masih berada dalam ruang perlindungan Business
Judgment Rule. Keempat unsur tersebut bersifat kumulatif; tidak satu pun boleh
dilompati hanya karena telah terjadi kerugian.
Baca juga:Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta
Dalam
menilai mens rea, aparat penegak hukum juga perlu menggunakan indikator yang
objektif, bukan sekadar menarik kesimpulan dari adanya kerugian. Indikator
tersebut dapat berupa pengetahuan pelaku mengenai risiko dan peringatan yang
telah diterimanya, penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sadar, tindakan
menyembunyikan fakta atau dokumen, adanya aliran manfaat kepada diri sendiri
atau pihak tertentu, serta perilaku yang menunjukkan upaya menghindari
pengawasan atau menghilangkan jejak. Inferensi mengenai kesalahan harus
dibangun dari rangkaian indikator yang saling menguatkan, bukan hanya dari satu
penyimpangan administratif.
Sebaliknya,
terdapat keadaan-keadaan yang seharusnya tetap berada dalam ranah non-pidana.
Perubahan harga pasar, fluktuasi ekonomi, kondisi alam, perubahan regulasi,
atau proyeksi bisnis yang tidak tercapai merupakan risiko komersial yang
melekat pada kegiatan usaha. Kekurangan administratif yang segera diperbaiki
tanpa adanya penyembunyian fakta, konflik kepentingan, ataupun manfaat pribadi
juga tidak semestinya dipandang sebagai korupsi. Tidak setiap deviasi prosedur
merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak setiap keuntungan pihak ketiga
menunjukkan tujuan menguntungkan, dan tidak setiap penurunan nilai aset
membuktikan adanya actual loss dalam pengertian hukum pidana.
Sebaliknya,
ruang pidana baru terbuka apabila ditemukan rekayasa dokumen, pelumpuhan sistem
pengendalian secara sengaja, penyembunyian risiko material, adanya konflik
kepentingan, quid pro quo, atau aliran manfaat yang menunjukkan tujuan
memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pada
akhirnya, hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang
sama pentingnya: keberanian direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang
rasional demi kepentingan perusahaan, dan efektivitas pemberantasan korupsi
yang didasarkan pada pembuktian yang objektif. Keberanian bisnis yang dilakukan
dengan itikad baik, informasi yang memadai, serta tata kelola yang benar tidak
seharusnya dipidanakan hanya karena hasil akhirnya merugikan. Sebaliknya,
keputusan yang sejak awal tercemar oleh penyalahgunaan kewenangan, konflik
kepentingan, atau niat memperkaya diri tetap harus diproses secara tegas
berdasarkan hukum.
Dengan
demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah "Apakah terjadi
kerugian?", melainkan "Apakah kerugian tersebut lahir dari risiko
bisnis yang dipahami dan dikelola secara wajar, atau sejak awal merupakan
akibat dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesalahan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?" Pertanyaan inilah yang menjaga
agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar
alat untuk menghukum setiap kegagalan bisnis.
Sumber
Rujukan: Materi seminar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Beyond
Business Risk: Batas Risiko Bisnis & Pertanggungjawaban Hukum, Seminar
Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026.

Comments
Post a Comment