Skip to main content

Posts

Preserving Indonesian Culture in the Digital Era: The Responsibility of the Young Generation

JAKARTA, H OS LAW FIRM – Indonesia is known as a vast and diverse nation with more than 282 million people, encompassing various ethnicities, religions, languages, and traditions. This cultural richness is a noble legacy from our ancestors—something to be cherished and celebrated. However, amid the rapid waves of globalization and technological advancement, cultural preservation faces increasingly complex challenges. According to the Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), culture is defined as the mind, intellect, and customs that develop within a society. Etymologically, the word kebudayaan (culture) derives from the Sanskrit term buddhayah , the plural form of buddhi , meaning intellect or reason. Thus, culture reflects a nation’s way of life, values, and identity. It is born from various aspects of human existence—religion, language, art, customs, and social systems—passed down from generation to generation. Without culture, a society would lose its direction and identity. Tech...

Pancasila dan Ketakutan Negara atas Rasionalitas Publik

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pancasila telah menjadi simbol tertinggi dalam wacana kenegaraan Indonesia. Ia disebut sebagai "dasar negara", "falsafah hidup bangsa", bahkan "harga mati" yang tak boleh digugat. Namun, di balik sakralisasi itu, selalu muncul ironi: mengapa ideologi yang disebut final masih harus terus disosialisasikan, diseminarkan, dan bahkan dijaga oleh lembaga khusus? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak pernah benar-benar hidup sebagai kesadaran rasional kolektif, melainkan hanya berfungsi sebagai instrumen politik kekuasaan. Sejak masa Sukarno hingga pasca-Reformasi, Pancasila lebih sering digunakan sebagai alat legitimasi dan pengendalian sosial daripada sebagai kerangka etis yang rasional dan terbuka terhadap perbedaan. Dalam konteks itu, muncul apa yang dapat disebut sebagai "problem Pancasila" — yakni ketegangan antara statusnya sebagai ideologi negara dengan kenyataan bahwa ia tidak memiliki koherensi epistemik ma...

“Who am I?”: Mencari Jati Diri di Tengah Arus Hidup yang Membingungkan

“Siapa aku? Mau ke mana aku? Untuk apa aku ke sana?” Pertanyaan ini terus bergema dalam benak saya sejak duduk di bangku SMA. Namun, jawabannya selalu berubah-ubah. Tak pernah ada satu jawaban yang benar-benar utuh. Sampai akhirnya saya menyadari: mungkin jati diri bukanlah sesuatu yang ditemukan, tetapi dipahami dan dihidupi. Ketidaktahuan: Akar dari Masalah dalam Hidup Sering kali, masalah dalam hidup muncul bukan karena keadaan yang sulit, tapi karena kita tidak tahu apa yang sedang kita lakukan. Kita menjalani hidup seolah-olah tahu arah, padahal tidak. Kita punya cita-cita, tapi lupa bertanya apakah itu benar-benar lahir dari keinginan pribadi, atau hanya hasil pengaruh lingkungan, media, bahkan tekanan sosial. Saya sendiri mengalami fase ini dalam hidup. Sejak kecil hingga SMA, cita-cita saya terus berubah: dari ingin menjadi pimpinan perusahaan, dokter, ilmuwan, hingga tentara. Namun tidak satu pun dari semua itu benar-benar saya perjuangkan dengan keyakinan penuh. Semua h...

Menimbang Kembali Alasan Perceraian: Antara Konflik Rumah Tangga dan Kepentingan Anak

"Marsiamin-aminan songon lampak ni pisang,  Marsitungkol-tungkolan songon suhat ni robean.  Mangangkat rap tu ginjang.  Manimbung rap tu toru.  Tongtong sahata saoloan" — Falsafah Batak JAKARTA, H OS LAW FIRM  - Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat dalam kehidupan masyarakat modern. Salah satu alasan yang paling sering diajukan dalam gugatan perceraian di Indonesia adalah dalil tentang terjadinya “ pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus sejak awal pernikahan ”¹. Alasan ini, meskipun sah secara hukum, menyisakan pertanyaan penting: apakah konflik dalam rumah tangga memang seharusnya selalu berakhir pada perceraian? Pernikahan, pada dasarnya, merupakan ikatan emosional dan hukum antara dua individu yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama, cinta, dan komitmen. Di zaman sekarang, sangat jarang pernikahan terjadi karena paksaan. Umumnya, pasangan menikah karena adanya rasa saling menyukai dan keinginan untuk hidup bersama, te...

Menyelami Esensi Hukum dalam Perspektif Filsafat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang "apa itu hukum?" tampaknya sederhana, namun sesungguhnya mengandung kedalaman filsafat yang tidak bisa dijawab sekadar dengan melihat hukum sebagai kumpulan peraturan. Ketika kita bertanya tentang hakikat hukum—mengapa hukum itu ada, apa yang menjadi dasarnya, dan bagaimana ia seharusnya berlaku—maka kita telah memasuki wilayah filsafat hukum. Di sinilah hukum tidak hanya dilihat sebagai gejala sosial, tetapi sebagai bagian dari pencarian manusia terhadap makna, kebenaran, dan keadilan. Ilmu hukum dalam pendekatan dogmatik sering kali membahas hukum dalam bentuknya yang formal: pasal-pasal, prosedur, dan institusi. Namun, filsafat hukum bertanya lebih dalam: apa substansi dari hukum itu sendiri? Mengapa hukum harus ditaati? Apa dasar moral atau rasional dari suatu norma hukum? Di sinilah muncul perbedaan antara forma dan materia dalam hukum. Hukum yang hanya berbentuk, tanpa substansi, akan kehilangan makna dan keadilannya; seb...

‎Kebijakan Bobby Nasution Razia Plat Aceh, Sebuah Kekeliruan Konstitusional

‎ JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ‎Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh. ‎Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas ...

Urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia

  “Dalam sistem peradilan pidana anak, Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi diversi. Restorative Justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Aparat berwenang pun sudah seharusnya mempunyai kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan prinsip the best interest of the children ”— Muldri Pudamo James Pasaribu JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Anak adalah aset bangsa. Kalimat ini tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan merupakan sebuah pengingat bahwa masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Anak-anak hari ini adalah pemimpin, inovator, dan pembangun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari bagaimana negara, masyarakat, dan keluarga memperlakukan anak hari ini—termasuk ketika mereka melakukan kesalahan atau bahkan tindak...

Evaluasi Mendalam dan Transparansi Jadi Kunci Keberlanjutan Program MBG

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto, kini menghadapi ujian serius. Ribuan anak dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program ini. Meski demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa MBG tidak akan dihentikan. Ia menyatakan bahwa pemerintah mendengar kritik dan masukan dari masyarakat, namun memilih tetap melanjutkan program sambil melakukan evaluasi dan mencari solusi. Sikap pemerintah ini patut dicermati secara kritis. Di satu sisi, keberlanjutan program MBG mencerminkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan akses terhadap makanan bergizi. Tidak dapat disangkal bahwa MBG memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Namun, di sisi lain, munculnya Ribuan kasus keracunan—yang menurut data bervarias...

Rural Development in 2025: Challenges, Progress, and Policy Synergy

  JAKARTA, HOS LAW FIRM - Rural Rural development remains a cornerstone of Indonesia’s national development agenda. In 2025, the government reaffirmed its strong commitment by allocating IDR 80 trillion in Village Funds, reaching over 75,500 villages across the country. This significant increase is part of a sustainable and inclusive development strategy that focuses not only on physical infrastructure but also on human resource capacity building and village digitalization. The government launched the “Village Digitalization” program aimed at accelerating internet access and digital services in the 3T areas (Frontier, Outermost, and Disadvantaged), in line with the national broadband connectivity agenda through 2027. This is a crucial step considering that approximately 35-40% of villages still lack adequate internet access, according to the Ministry of Communication and Information Technology data in 2024. Despite notable progress, regional disparities remain a serious cha...

Reevaluating Educational Requirements for National Leadership: Is a High School Diploma Still Sufficient to Become President?

  JAKARTA, H OS LAW FIRM – The Constitutional Court (MK) is once again being tested in its role as guardian of the Constitution through a petition challenging the minimum educational requirements for public office. This petition has been officially registered under Case Number 154/PU U-XXIII/2025. The petitioner questions whether the current requirements, which stipulate a high school diploma (or equivalent) for presidential, vice presidential, legislative, and regional leadership candidates, are still relevant and in line with the spirit of the Constitution. Permohonan 154/PUU-XXIII/2025 This petition is rooted in the belief that educational requirements should not be merely administrative formalities but should reflect the principles of a modern rule-of-law state: rationality, proportionality, meritocracy, and constitutional accountability. The Petitioner also highlights the importance of intellectual capacity among public officials as essential for tackling the nation’s futur...

Menjaga Mutu Demokrasi melalui Standar Pendidikan Pejabat Publik

  JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring diajukannya permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025  ini tidak hanya menguji norma administratif semata, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam konstitusi, yakni hak politik warga negara untuk memperoleh pejabat publik yang berkualitas—terutama dari sisi kapasitas intelektual dan kemampuan manajerial dalam menjalankan pemerintahan di negara sebesar dan sekompleks Indonesia. Pilar Konstitusional Secara hukum, tidak ada keraguan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang...