Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menimbang Kembali Alasan Perceraian: Antara Konflik Rumah Tangga dan Kepentingan Anak


"Marsiamin-aminan songon lampak ni pisang, Marsitungkol-tungkolan songon suhat ni robean. Mangangkat rap tu ginjang. Manimbung rap tu toru. Tongtong sahata saoloan"Falsafah Batak

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat dalam kehidupan masyarakat modern. Salah satu alasan yang paling sering diajukan dalam gugatan perceraian di Indonesia adalah dalil tentang terjadinya “pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus sejak awal pernikahan”¹. Alasan ini, meskipun sah secara hukum, menyisakan pertanyaan penting: apakah konflik dalam rumah tangga memang seharusnya selalu berakhir pada perceraian?

Pernikahan, pada dasarnya, merupakan ikatan emosional dan hukum antara dua individu yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama, cinta, dan komitmen. Di zaman sekarang, sangat jarang pernikahan terjadi karena paksaan. Umumnya, pasangan menikah karena adanya rasa saling menyukai dan keinginan untuk hidup bersama, terlepas dari latar belakang suku, agama, maupun status sosial. Dari pernikahan itu, sering lahir anak-anak yang menjadi simbol konkret dari cinta dan pengharapan kedua orang tua. Namun, kehadiran anak tidak selalu cukup untuk menjaga keutuhan rumah tangga ketika konflik tidak dikelola dengan baik.

Konflik dalam rumah tangga adalah hal yang tidak bisa dihindari. Dua individu yang tumbuh dalam lingkungan dan kebiasaan berbeda tentu memiliki sudut pandang, harapan, dan pendekatan yang tidak selalu sama dalam menghadapi persoalan hidup. Dalam konteks ini, perbedaan seharusnya tidak dianggap sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai kekuatan yang bisa memperkaya hubungan. Namun, ketika perbedaan tidak dikelola secara dewasa, yang muncul adalah pertengkaran yang berulang, sikap defensif, dan kesulitan dalam menjalin komunikasi yang sehat. Dalam situasi seperti itu, ego kerap kali mengambil alih dan mengaburkan niat awal pasangan untuk saling memahami.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua pertengkaran dapat disamakan. Ada konflik yang bersifat ringan dan dapat diselesaikan dengan komunikasi terbuka, namun ada pula konflik yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, pengabaian tanggung jawab, atau pelanggaran moral yang serius seperti perselingkuhan². Menyederhanakan semua alasan perceraian sebagai akibat dari ego atau komunikasi yang buruk justru mengabaikan realitas pahit yang dialami sebagian pasangan, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau tekanan psikologis yang berkepanjangan. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menilai alasan seseorang untuk mengakhiri pernikahan.

Yang sering luput dari perhatian dalam perceraian adalah nasib anak. Anak-anak tidak pernah memilih untuk lahir dari keluarga yang bermasalah, dan mereka memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara emosional. Dalam konflik rumah tangga, anak seringkali menjadi korban diam yang menanggung dampak psikologis jangka panjang³. Mereka terjebak dalam situasi yang tidak mereka mengerti dan sering kali dijadikan alat tarik-menarik dalam konflik orang tua. Padahal, dalam setiap kondisi rumah tangga, hak anak atas pengasuhan, perlindungan, dan cinta kasih semestinya menjadi prioritas utama⁴.

Kesadaran akan tanggung jawab sebagai orang tua harus melampaui ego pribadi. Tidak ada istilah "mantan anak", "mantan ibu", atau "mantan ayah", yang ada hanyalah mantan suami atau mantan istri—pernyataan tersebut, seringkali dilontarkan oleh hakim pada persidangan perceraian di Pengadilan. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab keorangtuaan bersifat permanen, meskipun hubungan pernikahan berakhir. Maka dari itu, sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, penting bagi setiap pasangan untuk bertanya pada diri sendiri: apakah keputusan ini benar-benar yang terbaik bagi anak-anak mereka?

Sebelum sampai pada keputusan akhir berupa perceraian, pasangan perlu berupaya menempuh jalan damai melalui konseling pernikahan, komunikasi yang jujur, serta refleksi pribadi. Meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menunjukkan keinginan untuk memperbaiki hubungan bukanlah tanda kelemahan, melainkan cerminan kedewasaan emosional dan tanggung jawab moral. Pasangan juga perlu menghindari sikap-sikap yang merusak, seperti kekejaman mental, penghinaan, atau tekanan psikologis yang bisa melukai perasaan pasangan secara mendalam⁵. Hal ini penting terutama dalam menghargai perjuangan pasangan dalam menjalani peran masing-masing, khususnya peran keibuan yang kerap kali dilupakan nilainya.

Pernikahan yang sehat menuntut kedewasaan, bukan hanya dalam usia, tetapi juga dalam sikap. Pasal 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa⁶. Tujuan luhur ini tidak bisa dicapai tanpa upaya dari kedua belah pihak untuk menjaga komitmen dan mengembangkan empati satu sama lain. Komunikasi yang terbuka, rasa hormat yang tulus, serta kesediaan untuk berubah adalah kunci dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Akhirnya, harus diakui bahwa tidak semua pernikahan bisa dipertahankan. Ada situasi di mana perceraian menjadi pilihan yang lebih sehat, baik bagi pasangan maupun anak-anak. Namun keputusan itu seharusnya diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sebagai jalan pintas dari konflik yang masih dapat diselesaikan. Sebab, ketika pasangan mampu melihat konflik sebagai peluang untuk bertumbuh, dan bukan sebagai akhir dari segalanya, maka pernikahan tetap dapat menjadi tempat berlindung yang hangat, tidak hanya bagi pasangan itu sendiri, tetapi juga bagi anak-anak yang mereka besarkan bersama.

 

Sumber:

  1. Komnas Perempuan, Catahu 2024: Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.
  2. UNICEF Indonesia, Parenting During Conflict and Divorce, 2021, https://www.unicef.org/indonesia/id
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  4. American Psychological Association, Effects of Psychological Abuse in Relationships, APA Fact Sheet, 2020.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  6. Tulisan ini lahir dari bentuk refleksi perjalanan karir di bidang penegakan hukum, dalam menangani sengketa perkawinan, yang kerapkali mengorbakan kepentingan anak demi kepuasan hasrat dari keinginan para Penggugat dalam kasus perceraian.

Comments