Skip to main content

‎Kebijakan Bobby Nasution Razia Plat Aceh, Sebuah Kekeliruan Konstitusional

harian.fajar.co.id

‎JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

‎Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh.

‎Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas tidak memiliki dasar hukum. Pajak kendaraan bermotor memang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi mekanismenya diatur melalui Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 1 Tahun 2022), bukan melalui razia dadakan atau paksaan Gubernur di lapangan. Seorang Gubernur bukanlah aparat penegak hukum lalu lintas, apalagi “petugas razia.”

Baca juga: https://www.tribunnews.com/regional/7735299/respon-gubernur-aceh-mualem-soal-razia-plat-bl-bobby-nasution-di-langkat-jangan-terpancing-emosi

‎Kedua, dari aspek konstitusional, tindakan tersebut mengingkari prinsip dasar Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia tidak mengenal federalisme pajak ataupun pembatasan wilayah berdasarkan pelat nomor kendaraan. Jika logika Bobby diterima, maka setiap provinsi bisa melarang kendaraan luar daerah masuk, dengan alasan pajak “bocor ke provinsi lain.” Ini bukan saja absurd, tetapi juga mencederai prinsip kesatuan ekonomi nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.

‎Ketiga, dari aspek sosiologis dan politik hukum, kebijakan ini berpotensi memicu disharmoni antar daerah. Sebagaimana diingatkan anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, STNK adalah produk nasional, bukan produk daerah. Ketika Gubernur Sumut secara sepihak “membatasi” kendaraan Aceh, maka pesan politik yang terbaca adalah seolah-olah Sumut dan Aceh adalah dua entitas yang berdaulat sendiri. Ini jelas melukai rasa kebersamaan, khususnya bagi masyarakat Aceh, yang dalam sejarahnya memiliki hubungan sensitif dengan pusat.

Baca juga: https://www.detik.com/sumut/berita/d-8135153/f-pdip-dprd-sumut-kritik-soal-razia-pelat-bl-tidak-dibenarkan-jangan-offside

‎Kebijakan semacam ini justru menghidupkan sekat-sekat administratif yang berbahaya bagi semangat kebangsaan. Bukankah bendera kita satu, Merah Putih? Bukankah asas lalu lintas dalam NKRI berlaku universal, tanpa diskriminasi asal kendaraan?

‎Oleh karena itu, tindakan Gubernur Bobby bukan hanya tidak cermat, tetapi juga inkonstitusional dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang harus segera dikoreksi.

‎Kesimpulan

‎Kebijakan razia plat Aceh oleh Gubernur Sumatera Utara adalah bentuk kesalahan hukum, pelanggaran asas konstitusional, dan ancaman terhadap persatuan nasional. Negara harus segera mengingatkan, bahkan bila perlu Mendagri dapat memberi teguran keras, sebab seorang gubernur bukanlah “raja kecil” yang bebas membuat aturan di luar koridor hukum.

‎Indonesia adalah negara hukum, bukan negara selera. Dan hukum telah tegas menyatakan: TNKB berlaku di seluruh wilayah NKRI. Titik.

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...