Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

‎Kebijakan Bobby Nasution Razia Plat Aceh, Sebuah Kekeliruan Konstitusional

harian.fajar.co.id

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

‎Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh.

‎Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas tidak memiliki dasar hukum. Pajak kendaraan bermotor memang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi mekanismenya diatur melalui Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 1 Tahun 2022), bukan melalui razia dadakan atau paksaan Gubernur di lapangan. Seorang Gubernur bukanlah aparat penegak hukum lalu lintas, apalagi “petugas razia.”

Baca juga: https://www.tribunnews.com/regional/7735299/respon-gubernur-aceh-mualem-soal-razia-plat-bl-bobby-nasution-di-langkat-jangan-terpancing-emosi

‎Kedua, dari aspek konstitusional, tindakan tersebut mengingkari prinsip dasar Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia tidak mengenal federalisme pajak ataupun pembatasan wilayah berdasarkan pelat nomor kendaraan. Jika logika Bobby diterima, maka setiap provinsi bisa melarang kendaraan luar daerah masuk, dengan alasan pajak “bocor ke provinsi lain.” Ini bukan saja absurd, tetapi juga mencederai prinsip kesatuan ekonomi nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.

‎Ketiga, dari aspek sosiologis dan politik hukum, kebijakan ini berpotensi memicu disharmoni antar daerah. Sebagaimana diingatkan anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, STNK adalah produk nasional, bukan produk daerah. Ketika Gubernur Sumut secara sepihak “membatasi” kendaraan Aceh, maka pesan politik yang terbaca adalah seolah-olah Sumut dan Aceh adalah dua entitas yang berdaulat sendiri. Ini jelas melukai rasa kebersamaan, khususnya bagi masyarakat Aceh, yang dalam sejarahnya memiliki hubungan sensitif dengan pusat.

Baca juga: https://www.detik.com/sumut/berita/d-8135153/f-pdip-dprd-sumut-kritik-soal-razia-pelat-bl-tidak-dibenarkan-jangan-offside

‎Kebijakan semacam ini justru menghidupkan sekat-sekat administratif yang berbahaya bagi semangat kebangsaan. Bukankah bendera kita satu, Merah Putih? Bukankah asas lalu lintas dalam NKRI berlaku universal, tanpa diskriminasi asal kendaraan?

‎Oleh karena itu, tindakan Gubernur Bobby bukan hanya tidak cermat, tetapi juga inkonstitusional dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang harus segera dikoreksi.

‎Kesimpulan

‎Kebijakan razia plat Aceh oleh Gubernur Sumatera Utara adalah bentuk kesalahan hukum, pelanggaran asas konstitusional, dan ancaman terhadap persatuan nasional. Negara harus segera mengingatkan, bahkan bila perlu Mendagri dapat memberi teguran keras, sebab seorang gubernur bukanlah “raja kecil” yang bebas membuat aturan di luar koridor hukum.

‎Indonesia adalah negara hukum, bukan negara selera. Dan hukum telah tegas menyatakan: TNKB berlaku di seluruh wilayah NKRI. Titik.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law