Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang
menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut
(BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya
bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertama,
dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68
ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan
bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI,
tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL)
memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan
kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh.
Dengan
demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke
daerah jelas tidak memiliki dasar hukum. Pajak kendaraan bermotor memang
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi mekanismenya
diatur melalui Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 1 Tahun
2022), bukan melalui razia dadakan atau paksaan Gubernur di lapangan. Seorang
Gubernur bukanlah aparat penegak hukum lalu lintas, apalagi “petugas razia.”
Kedua,
dari aspek konstitusional, tindakan tersebut mengingkari prinsip dasar Negara
Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia tidak
mengenal federalisme pajak ataupun pembatasan wilayah berdasarkan pelat nomor
kendaraan. Jika logika Bobby diterima, maka setiap provinsi bisa melarang
kendaraan luar daerah masuk, dengan alasan pajak “bocor ke provinsi lain.” Ini
bukan saja absurd, tetapi juga mencederai prinsip kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga,
dari aspek sosiologis dan politik hukum, kebijakan ini berpotensi memicu
disharmoni antar daerah. Sebagaimana diingatkan anggota DPR RI asal Aceh, Nasir
Djamil, STNK adalah produk nasional, bukan produk daerah. Ketika Gubernur Sumut
secara sepihak “membatasi” kendaraan Aceh, maka pesan politik yang terbaca
adalah seolah-olah Sumut dan Aceh adalah dua entitas yang berdaulat sendiri.
Ini jelas melukai rasa kebersamaan, khususnya bagi masyarakat Aceh, yang dalam
sejarahnya memiliki hubungan sensitif dengan pusat.
Kebijakan
semacam ini justru menghidupkan sekat-sekat administratif yang berbahaya bagi
semangat kebangsaan. Bukankah bendera kita satu, Merah Putih? Bukankah asas
lalu lintas dalam NKRI berlaku universal, tanpa diskriminasi asal kendaraan?
Oleh
karena itu, tindakan Gubernur Bobby bukan hanya tidak cermat, tetapi juga
inkonstitusional dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola
pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan
kewenangan (detournement de pouvoir) yang harus segera dikoreksi.
Kesimpulan
Kebijakan
razia plat Aceh oleh Gubernur Sumatera Utara adalah bentuk kesalahan hukum,
pelanggaran asas konstitusional, dan ancaman terhadap persatuan nasional.
Negara harus segera mengingatkan, bahkan bila perlu Mendagri dapat memberi
teguran keras, sebab seorang gubernur bukanlah “raja kecil” yang bebas membuat
aturan di luar koridor hukum.
Indonesia
adalah negara hukum, bukan negara selera. Dan hukum telah tegas menyatakan:
TNKB berlaku di seluruh wilayah NKRI. Titik.
Comments
Post a Comment