Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menyelami Esensi Hukum dalam Perspektif Filsafat

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang "apa itu hukum?" tampaknya sederhana, namun sesungguhnya mengandung kedalaman filsafat yang tidak bisa dijawab sekadar dengan melihat hukum sebagai kumpulan peraturan. Ketika kita bertanya tentang hakikat hukum—mengapa hukum itu ada, apa yang menjadi dasarnya, dan bagaimana ia seharusnya berlaku—maka kita telah memasuki wilayah filsafat hukum. Di sinilah hukum tidak hanya dilihat sebagai gejala sosial, tetapi sebagai bagian dari pencarian manusia terhadap makna, kebenaran, dan keadilan.

Ilmu hukum dalam pendekatan dogmatik sering kali membahas hukum dalam bentuknya yang formal: pasal-pasal, prosedur, dan institusi. Namun, filsafat hukum bertanya lebih dalam: apa substansi dari hukum itu sendiri? Mengapa hukum harus ditaati? Apa dasar moral atau rasional dari suatu norma hukum? Di sinilah muncul perbedaan antara forma dan materia dalam hukum. Hukum yang hanya berbentuk, tanpa substansi, akan kehilangan makna dan keadilannya; sebaliknya, substansi hukum tanpa bentuk akan sulit dipahami dan tidak efektif. Maka, keduanya harus hadir dalam keseimbangan.

Sebagai suatu disiplin, filsafat berbeda dari ilmu positif. Filsafat berusaha mencari kebenaran yang metodis, sistematis, rasional, dan radikal. Ia tidak puas dengan penjelasan yang semata-mata bersifat empiris. Bahkan, tokoh rasionalisme seperti René Descartes memperingatkan bahwa kebenaran empiris dapat menipu. Apa yang tampak di permukaan belum tentu merupakan realitas yang sejati. Oleh karena itu, dalam pendekatan filsafat hukum, hukum tidak hanya dipelajari melalui apa yang tertulis atau dilaksanakan, tetapi melalui refleksi atas dasar-dasar normatif dan konseptualnya.

Ketika seseorang mulai mempertanyakan keabsahan atau dasar normatif dari suatu aturan—misalnya, mengapa negara berhak menghukum, atau mengapa individu harus menaati hukum—ia sudah memasuki ruang filsafat hukum. Menurut Murphy dan Coleman, analisis normatif atau konseptual semacam ini adalah inti dari filsafat hukum. Ruang lingkupnya mencakup persoalan mendasar seperti hubungan hukum dengan kekuasaan, nilai-nilai sosial budaya, hak milik, kontrak, pertanggungjawaban, dan peran hukum sebagai sarana perubahan sosial. Dengan kata lain, filsafat hukum tidak hanya bertanya tentang apa yang ada, tetapi apa yang seharusnya ada.

Secara historis, pemikiran tentang hukum sudah ada sejak zaman Yunani kuno. Filsuf-filsuf awal seperti Thales, Anaximandros, dan Heraklitos berusaha memahami realitas melalui elemen dasar alam. Meskipun belum spesifik membahas hukum, pandangan mereka meletakkan dasar bagi cara berpikir filosofis terhadap dunia. Dalam konteks hukum, para Sofis memperkenalkan pembedaan antara physis (alam) dan nomos (konvensi), yang kemudian berkembang dalam diskusi tentang apakah hukum itu berasal dari alam atau hasil kesepakatan sosial.

Plato dan Aristoteles membawa filsafat hukum ke tahap yang lebih sistematis. Bagi Plato, keadilan adalah tujuan negara, dan hukum harus mencerminkan keadilan ideal yang bersumber dari dunia ide. Aristoteles menekankan pentingnya hukum dan konstitusi dalam mencapai eudaimonia (kebahagiaan) sebagai tujuan hidup berpolitik. Bagi keduanya, hukum adalah sarana untuk mencapai tatanan sosial yang adil.

Di Romawi, Cicero mengembangkan gagasan tentang hukum alam (natural law), yang mengajarkan bahwa semua manusia setara di hadapan hukum yang bersifat universal dan rasional. Pandangan ini diteruskan pada Abad Pertengahan oleh Agustinus dan Thomas Aquinas, yang menggabungkan pemikiran Yunani-Romawi dengan ajaran agama Kristen. Hukum dianggap berasal dari Tuhan, dan hukum manusia harus mencerminkan keadilan ilahi. Dalam Islam, prinsip hukum (fiqh) juga berpijak pada wahyu ilahi, tetapi dibentuk melalui interpretasi moral dan adat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunna Nabi.

Perubahan besar terjadi pada masa Renaissance dan Zaman Modern, ketika manusia mulai menjadi pusat pemikiran. Jean Bodin, misalnya, melihat hukum sebagai perintah raja dalam menjalankan kedaulatan, namun tetap tunduk pada hukum alam. Reformasi Protestan dan kemajuan ilmu pengetahuan membawa pendekatan empiris terhadap hukum dan realitas sosial. Para pemikir Aufklärung seperti Descartes, Kant, dan Voltaire percaya bahwa akal budi mampu mencapai kebenaran sejati. Di sisi lain, tokoh empiris seperti John Locke dan David Hume menekankan pentingnya pengalaman dalam memahami hukum—yang kemudian melahirkan positivisme hukum, yaitu pandangan bahwa hukum adalah norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari nilai moralnya.

Namun, positivisme hukum tidak lepas dari kritik. Eugen Ehrlich dan mazhab hukum sosiologis menganggap bahwa hukum tidak hidup dalam teks, tetapi dalam masyarakat itu sendiri. Hans Kelsen berupaya menjembatani teori normatif dan kenyataan sosial melalui pemisahan antara “das sollen” (keharusan hukum) dan “das sein” (kenyataan sosial). H.L.A. Hart menambah kerangka analisis dengan membedakan antara aturan primer (kewajiban dasar) dan aturan sekunder (seperti rule of recognition dan adjudication), yang memperkaya cara kita memahami sistem hukum modern.

Pemikir kontemporer seperti Roscoe Pound dan Ronald Dworkin juga berperan penting. Pound menyatakan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial (social engineering) untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. Dworkin menolak positivisme hukum yang semata-mata formal, dan menyatakan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim berdasarkan prinsip moral yang berlaku.

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar teks atau peraturan. Ia adalah produk dari sejarah, budaya, moralitas, dan akal budi manusia. Filsafat hukum memberikan kedalaman dalam memahami hukum, tidak hanya sebagai alat pengendali masyarakat, tetapi sebagai cermin dari nilai-nilai dan cita-cita manusia. Dengan pendekatan filosofis, kita diajak tidak hanya untuk mengetahui hukum, tetapi untuk mengerti mengapa hukum itu penting—dan bagaimana ia bisa menjadi sarana keadilan yang sejati dalam kehidupan bersama.

 

Sumber: Bahan ajar mata kuliah Filsafat Hukum - Muldri PJ Pasaribu - Pada Fakultas Hukum, Universitas Simalungun - Kota Pematangsiantar tahun ajaran (2018-2019).

 

Comments