Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang "apa itu hukum?"
tampaknya sederhana, namun sesungguhnya mengandung kedalaman filsafat yang
tidak bisa dijawab sekadar dengan melihat hukum sebagai kumpulan peraturan.
Ketika kita bertanya tentang hakikat hukum—mengapa hukum itu ada, apa yang
menjadi dasarnya, dan bagaimana ia seharusnya berlaku—maka kita telah memasuki
wilayah filsafat hukum. Di sinilah hukum tidak hanya dilihat sebagai gejala
sosial, tetapi sebagai bagian dari pencarian manusia terhadap makna, kebenaran,
dan keadilan.
Ilmu
hukum dalam pendekatan dogmatik sering kali membahas hukum dalam bentuknya yang
formal: pasal-pasal, prosedur, dan institusi. Namun, filsafat hukum bertanya
lebih dalam: apa substansi dari hukum itu sendiri? Mengapa hukum harus ditaati?
Apa dasar moral atau rasional dari suatu norma hukum? Di sinilah muncul
perbedaan antara forma dan materia dalam hukum. Hukum yang hanya berbentuk,
tanpa substansi, akan kehilangan makna dan keadilannya; sebaliknya, substansi
hukum tanpa bentuk akan sulit dipahami dan tidak efektif. Maka, keduanya harus
hadir dalam keseimbangan.
Sebagai
suatu disiplin, filsafat berbeda dari ilmu positif. Filsafat berusaha mencari
kebenaran yang metodis, sistematis, rasional, dan radikal. Ia tidak puas dengan
penjelasan yang semata-mata bersifat empiris. Bahkan, tokoh rasionalisme
seperti René Descartes memperingatkan bahwa kebenaran empiris dapat menipu. Apa
yang tampak di permukaan belum tentu merupakan realitas yang sejati. Oleh karena
itu, dalam pendekatan filsafat hukum, hukum tidak hanya dipelajari melalui apa
yang tertulis atau dilaksanakan, tetapi melalui refleksi atas dasar-dasar
normatif dan konseptualnya.
Ketika
seseorang mulai mempertanyakan keabsahan atau dasar normatif dari suatu
aturan—misalnya, mengapa negara berhak menghukum, atau mengapa individu harus
menaati hukum—ia sudah memasuki ruang filsafat hukum. Menurut Murphy dan
Coleman, analisis normatif atau konseptual semacam ini adalah inti dari
filsafat hukum. Ruang lingkupnya mencakup persoalan mendasar seperti hubungan
hukum dengan kekuasaan, nilai-nilai sosial budaya, hak milik, kontrak,
pertanggungjawaban, dan peran hukum sebagai sarana perubahan sosial. Dengan
kata lain, filsafat hukum tidak hanya bertanya tentang apa yang ada, tetapi apa
yang seharusnya ada.
Secara
historis, pemikiran tentang hukum sudah ada sejak zaman Yunani kuno.
Filsuf-filsuf awal seperti Thales, Anaximandros, dan Heraklitos berusaha
memahami realitas melalui elemen dasar alam. Meskipun belum spesifik membahas
hukum, pandangan mereka meletakkan dasar bagi cara berpikir filosofis terhadap
dunia. Dalam konteks hukum, para Sofis memperkenalkan pembedaan antara physis
(alam) dan nomos (konvensi), yang kemudian berkembang dalam diskusi
tentang apakah hukum itu berasal dari alam atau hasil kesepakatan sosial.
Plato
dan Aristoteles membawa filsafat hukum ke tahap yang lebih sistematis. Bagi
Plato, keadilan adalah tujuan negara, dan hukum harus mencerminkan keadilan
ideal yang bersumber dari dunia ide. Aristoteles menekankan pentingnya hukum
dan konstitusi dalam mencapai eudaimonia (kebahagiaan) sebagai tujuan hidup
berpolitik. Bagi keduanya, hukum adalah sarana untuk mencapai tatanan sosial
yang adil.
Di
Romawi, Cicero mengembangkan gagasan tentang hukum alam (natural law),
yang mengajarkan bahwa semua manusia setara di hadapan hukum yang bersifat
universal dan rasional. Pandangan ini diteruskan pada Abad Pertengahan oleh
Agustinus dan Thomas Aquinas, yang menggabungkan pemikiran Yunani-Romawi dengan
ajaran agama Kristen. Hukum dianggap berasal dari Tuhan, dan hukum manusia
harus mencerminkan keadilan ilahi. Dalam Islam, prinsip hukum (fiqh)
juga berpijak pada wahyu ilahi, tetapi dibentuk melalui interpretasi moral dan
adat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunna Nabi.
Perubahan
besar terjadi pada masa Renaissance dan Zaman Modern, ketika
manusia mulai menjadi pusat pemikiran. Jean Bodin, misalnya, melihat hukum
sebagai perintah raja dalam menjalankan kedaulatan, namun tetap tunduk pada
hukum alam. Reformasi Protestan dan kemajuan ilmu pengetahuan membawa
pendekatan empiris terhadap hukum dan realitas sosial. Para pemikir Aufklärung
seperti Descartes, Kant, dan Voltaire percaya bahwa akal budi mampu mencapai
kebenaran sejati. Di sisi lain, tokoh empiris seperti John Locke dan David Hume
menekankan pentingnya pengalaman dalam memahami hukum—yang kemudian melahirkan positivisme
hukum, yaitu pandangan bahwa hukum adalah norma yang ditetapkan oleh otoritas
yang sah, terlepas dari nilai moralnya.
Namun,
positivisme hukum tidak lepas dari kritik. Eugen Ehrlich dan mazhab hukum
sosiologis menganggap bahwa hukum tidak hidup dalam teks, tetapi dalam
masyarakat itu sendiri. Hans Kelsen berupaya menjembatani teori normatif
dan kenyataan sosial melalui pemisahan antara “das sollen” (keharusan
hukum) dan “das sein” (kenyataan sosial). H.L.A. Hart menambah kerangka
analisis dengan membedakan antara aturan primer (kewajiban dasar) dan aturan
sekunder (seperti rule of recognition dan adjudication), yang
memperkaya cara kita memahami sistem hukum modern.
Pemikir
kontemporer seperti Roscoe Pound dan Ronald Dworkin juga berperan
penting. Pound menyatakan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial (social
engineering) untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. Dworkin
menolak positivisme hukum yang semata-mata formal, dan menyatakan bahwa hukum
adalah apa yang diputuskan oleh hakim berdasarkan prinsip moral yang berlaku.
Pada
akhirnya, hukum bukan sekadar teks atau peraturan. Ia adalah produk dari
sejarah, budaya, moralitas, dan akal budi manusia. Filsafat hukum memberikan
kedalaman dalam memahami hukum, tidak hanya sebagai alat pengendali masyarakat,
tetapi sebagai cermin dari nilai-nilai dan cita-cita manusia. Dengan pendekatan
filosofis, kita diajak tidak hanya untuk mengetahui hukum, tetapi untuk mengerti
mengapa hukum itu penting—dan bagaimana ia bisa menjadi sarana keadilan yang
sejati dalam kehidupan bersama.
Sumber:
Bahan ajar mata kuliah Filsafat Hukum - Muldri PJ Pasaribu - Pada Fakultas
Hukum, Universitas Simalungun - Kota Pematangsiantar tahun ajaran (2018-2019).
Comments
Post a Comment