Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Pancasila dan Ketakutan Negara atas Rasionalitas Publik

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pancasila telah menjadi simbol tertinggi dalam wacana kenegaraan Indonesia. Ia disebut sebagai "dasar negara", "falsafah hidup bangsa", bahkan "harga mati" yang tak boleh digugat. Namun, di balik sakralisasi itu, selalu muncul ironi: mengapa ideologi yang disebut final masih harus terus disosialisasikan, diseminarkan, dan bahkan dijaga oleh lembaga khusus? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak pernah benar-benar hidup sebagai kesadaran rasional kolektif, melainkan hanya berfungsi sebagai instrumen politik kekuasaan.

Sejak masa Sukarno hingga pasca-Reformasi, Pancasila lebih sering digunakan sebagai alat legitimasi dan pengendalian sosial daripada sebagai kerangka etis yang rasional dan terbuka terhadap perbedaan. Dalam konteks itu, muncul apa yang dapat disebut sebagai "problem Pancasila" — yakni ketegangan antara statusnya sebagai ideologi negara dengan kenyataan bahwa ia tidak memiliki koherensi epistemik maupun penerimaan hegemonik di tengah masyarakat.

1. Pancasila sebagai Instrumen Kekuasaan

Dalam lintasan sejarah politik Indonesia, Pancasila telah dijalankan melalui dua model indoktrinasi besar. Pertama, pada masa Sukarno, Pancasila dilekatkan pada Sukarnoisme sebagai ideologi revolusioner. Melalui retorika "ajaran Pemimpin Besar Revolusi", Pancasila dijadikan perangkat mobilisasi politik, dan Sukarno dikultuskan sebagai personifikasi ideologi itu sendiri.

Kedua, pada masa Orde Baru, Pancasila diubah menjadi ideologi pembangunan. Melalui program Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), negara berupaya menanamkan apa yang disebut "mentalitas Pancasilais" agar masyarakat patuh pada agenda pembangunan nasional. Namun, penanaman nilai-nilai itu tidak pernah berlangsung secara dialogis; ia dijalankan melalui mekanisme indoktrinasi yang disertai ancaman hukum dan kekerasan politik.

Dalam kedua periode itu, Pancasila tidak berfungsi sebagai ide penuntun yang mencerahkan kesadaran publik, tetapi sebagai alat kekuasaan untuk menertibkan oposisi dan mengamankan legitimasi rezim. Dengan demikian, proyek ideologisasi Pancasila pada dasarnya bersifat instrumental dan reaksioner.

2. Problem Epistemik dan Ketakutan terhadap Kritik

Sebagai sebuah ideologi, Pancasila seharusnya memiliki daya penjelasan terhadap sejarah, masyarakat, dan arah masa depan bangsa. Namun, dalam praktiknya, Pancasila tidak pernah dikaji secara epistemik. Sila-silanya lebih sering dihafalkan daripada ditafsirkan secara kritis.

Ketakutan untuk membuka diskusi akademis mengenai koherensi antar-sila memperlihatkan represi intelektual yang diwariskan dari masa otoritarianisme. Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti hubungan antara "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "kedaulatan rakyat", atau antara "humanisme" dan "teologi", sering kali dihindari dengan alasan menjaga stabilitas politik. Padahal, justru penghindaran semacam itu menjadikan Pancasila beku secara intelektual.

Sebuah ideologi hanya bisa hidup bila ia terus diuji oleh rasionalitas publik. Ketika kritik dilarang, ideologi berhenti menjadi wacana rasional dan berubah menjadi mitos politik. Inilah titik di mana Pancasila kehilangan watak ideologisnya, karena tidak lagi diperdebatkan sebagai sistem gagasan, tetapi disakralkan sebagai dogma negara.

3. Sila Pertama dan Politik Ketuhanan

Kontroversi paling mendasar terletak pada sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa." Negara menafsirkan sila ini secara monoteistik dan mengakui hanya sejumlah agama formal. Akibatnya, sistem kepercayaan lokal, animisme, dan bahkan hak untuk tidak beragama, tersingkir dari pengakuan resmi.

Penafsiran monoteistik ini berfungsi politis: ia mencerminkan strategi negara untuk mempertahankan legitimasi moral melalui dominasi agama mayoritas. Namun, konsekuensinya adalah kontradiksi dengan sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab," yang justru menekankan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa syarat teologis.

Dengan demikian, sila pertama memperlihatkan bagaimana negara menggunakan teologi untuk mengendalikan politik, bukan sebaliknya. Di sinilah letak problem epistemik Pancasila: ia mencoba menjadi inklusif sekaligus eksklusif, religius sekaligus sekuler — suatu kontradiksi yang tak pernah diselesaikan secara filosofis.

4. Pancasila, Identitas, dan Politik Ketakutan

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila kerap dijadikan pembatas identitas politik. Ketika kelompok Islam menuntut ruang ekspresi yang lebih besar, negara meresponsnya dengan retorika “anti-Pancasila”. Politik semacam ini menciptakan siklus eksklusivitas ganda: mereka yang menolak tafsir negara dianggap fundamentalis, sementara negara sendiri mempraktikkan politik penyingkiran yang tak kalah dogmatis.

Gerakan sosial seperti 212 atau seruan politik “#2019GantiPresiden” dapat dibaca sebagai reaksi terhadap politik eksklusi tersebut. Ketika Pancasila dijadikan alat ukur loyalitas, ia justru kehilangan fungsi rekonsiliatifnya. Maka, ketegangan antara aspirasi politik Islam dan klaim sekuler negara bukan hanya soal ideologi, melainkan cerminan dari ketakutan negara terhadap otonomi rasional masyarakat sipil.

5. Pancasila sebagai Ide Penuntun, Bukan Ide Pengatur

Salah satu kesalahan besar pemerintah pasca-Reformasi adalah melanjutkan pola indoktrinasi Orde Baru dengan wajah baru. Slogan seperti “Saya Pancasila” atau “Pancasila sudah final” menunjukkan bahwa negara masih terjebak dalam paradigma paternalistik.

Padahal, dalam masyarakat demokratis, ideologi tidak boleh berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan privat, melainkan sebagai ide penuntun etis yang memungkinkan warganegara hidup bersama dalam perbedaan.

Pancasila hanya dapat menjadi ide penuntun bila ia didefinisikan secara terbuka dan rasional, bukan sebagai dogma yang kebal kritik. Ia harus berperan sebagai etika publik sekuler — ruang deliberatif di mana nilai-nilai teologis dapat ditransformasikan menjadi argumen sosiologis yang dapat diperdebatkan tanpa menghilangkan keyakinan pribadi.

Kesimpulan

Problem Pancasila bukan terletak pada substansi sila-silanya, melainkan pada cara negara memperlakukan Pancasila. Ketika ideologi diperlakukan sebagai dogma, ia berhenti menjadi ruang rasional bagi perdebatan publik. Ketika negara memaksakan satu tafsir tunggal, ia menutup kemungkinan konsensus yang lahir dari kesukarelaan warga.

Pancasila seharusnya tidak difinalkan, karena finalisasi berarti mengakhiri proses berpikir kritis bangsa. Ia perlu dipahami sebagai "kesepakatan etis yang terbuka" — bukan sebagai doktrin yang menentukan iman dan perilaku politik warganya.

Hanya dengan mengembalikan Pancasila ke posisi epistemiknya — sebagai ide penuntun, bukan ide pengatur — bangsa ini dapat membangun rasionalitas publik yang dewasa. Dari sana, Pancasila bukan lagi simbol ketakutan negara, tetapi ekspresi kedewasaan moral masyarakat demokratis yang berani berpikir dan berbeda.

 

Sumber: Lihat, Rocky Gerung, Jurnal: "Pancasila: Ide Penuntun, Bukan Pengatur" (Prisma, Juni 2018 40-48).

PANCASILA : IDE PENUNTUN, BUKAN PENGATUR

Gerung 


Comments