Skip to main content

Preserving Indonesian Culture in the Digital Era: The Responsibility of the Young Generation

JAKARTA, H OS LAW FIRM – Indonesia is known as a vast and diverse nation with more than 282 million people, encompassing various ethnicities, religions, languages, and traditions. This cultural richness is a noble legacy from our ancestors—something to be cherished and celebrated. However, amid the rapid waves of globalization and technological advancement, cultural preservation faces increasingly complex challenges.

According to the Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), culture is defined as the mind, intellect, and customs that develop within a society. Etymologically, the word kebudayaan (culture) derives from the Sanskrit term buddhayah, the plural form of buddhi, meaning intellect or reason. Thus, culture reflects a nation’s way of life, values, and identity. It is born from various aspects of human existence—religion, language, art, customs, and social systems—passed down from generation to generation. Without culture, a society would lose its direction and identity.

Technological development presents two opposing sides. On one hand, digitalization facilitates communication and access to information. On the other, the strong influence of global culture has caused some young people to grow increasingly detached from their local heritage. Westernized lifestyles, declining interest in traditional arts, and the fading pride in regional languages are becoming more common. Left unchecked, this trend could erode the noble values that form the foundation of the nation’s character.

In truth, technological progress is not a threat—it is a tremendous opportunity to preserve Indonesian culture. Through social media platforms like YouTube, Instagram, TikTok, and Facebook, young people can showcase traditional dances, music, ceremonies, and Indonesian cuisine to the world. Many communities now use technology to document traditional art forms and digitally archive ancient manuscripts. Such initiatives serve as a bridge connecting the heritage of the past with the future of the nation.

Beyond serving as a promotional medium, digital platforms also strengthen intercultural understanding. By sharing cultural content from various regions, Indonesians can learn to appreciate diversity while reinforcing the spirit of Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). This is where the role of the younger generation becomes crucial. They are not merely users of technology but creators capable of presenting local culture in modern and engaging formats.

Through creative content, virtual cultural festivals, or digital campaigns, young people can rekindle a sense of pride in their ancestral heritage. Cultural preservation is no longer the sole responsibility of the government or cultural experts—it is a shared duty of all citizens. If the younger generation can use technology wisely, Indonesian culture will not fade away but instead gain greater recognition and appreciation on the global stage.

Indonesia’s cultural wealth is an invaluable asset. In this fast-paced era, culture must not remain a relic of the past but should live as a vibrant part of modern life. With the spirit of Bhinneka Tunggal Ika, let us view technology not as a threat but as a powerful means to promote and preserve Indonesian culture worldwide. Only then can the nation’s identity remain strong amid the swift currents of globalization.

H OS LAW FIRM, 
Attorneys at Law – Jakarta


Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...