Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026
![]() |
Foto: Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 (MK/Foto Huma-Ifa) |
JAKARTA, H OS LAW FIRM -
KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara
pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut KPK, ketentuan
Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat
bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil
(fair trial). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama
persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan
tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, mengurangi kepastian hukum, serta
berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan.
KPK menegaskan bahwa
pengaturan mengenai pengamatan hakim merupakan pengaturan baru dalam KUHAP
Tahun 2025. KUHAP sebelumnya tidak mengenal pengamatan hakim sebagai alat
bukti. Dalam KUHAP lama, alat bukti diatur secara limitatif, sedangkan hakim
hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut dimaksudkan
untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Meskipun demikian, KUHAP
lama mengenal alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188. Menurut
KPK, alat bukti petunjuk tersebut berbeda dengan pengamatan hakim sebagaimana
diatur dalam KUHAP baru. Berdasarkan pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej dan tim
dalam Anotasi KUHAP, pengamatan hakim dimaksudkan sebagai pengganti alat
bukti petunjuk, dengan rujukan pada sistem hukum Belanda yang mengenal eigen
waarneming van den rechter maupun praktik negara-negara common law
yang mengenal judge's own observation.
Konsep tersebut
didasarkan pada asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui
hukum sehingga tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan hukum tidak
tersedia. Pengetahuan, pengalaman, dan pengamatan hakim selama memeriksa
perkara menjadi dasar terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pada prinsipnya, pengamatan hakim digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim,
bahkan dalam keadaan tertentu dapat melengkapi alat bukti yang telah memenuhi
syarat minimum pembuktian. Dengan demikian, pengamatan hakim merupakan accessory
evidence yang lahir dari pemeriksaan terhadap alat bukti lain selama
persidangan.
Mengingat signifikansi
alat bukti tersebut, KPK berpandangan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
tafsir konstitusional mengenai ruang lingkup pengamatan hakim. Tafsir tersebut
setidaknya mencakup definisi pengamatan hakim, ruang lingkup objek yang dapat
diamati, tata cara memperolehnya, serta kekuatan pembuktiannya. Penafsiran
Mahkamah akan menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum,
khususnya hakim, sehingga penerapannya memiliki standar yang seragam.
KPK juga memandang
penting dilakukan kajian komparatif terhadap pengaturan pengamatan hakim di
negara lain, khususnya Belanda dan Jerman, mengingat keduanya memiliki tradisi
hukum civil law yang berpengaruh terhadap sistem hukum Indonesia. Kajian
perbandingan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah dalam
menentukan makna konstitusional norma yang diuji, baik dari aspek sejarah,
perkembangan doktrin, maupun praktik penerapannya.
Menurut KPK, pengamatan
hakim memiliki karakteristik yang berbeda dengan alat bukti lain, seperti
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti,
bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Pengamatan hakim
sepenuhnya merupakan kewenangan hakim selama memeriksa perkara. Oleh karena
itu, demi menjamin asas fair trial, kewenangan tersebut memerlukan
batasan yang jelas agar tidak berkembang menjadi kewenangan tanpa kontrol.
KPK menegaskan bahwa
pengamatan hakim berbeda dengan keyakinan hakim. Pengamatan hakim merupakan
fakta hasil pengamatan langsung selama persidangan, sedangkan keyakinan hakim
merupakan kesimpulan yang terbentuk setelah seluruh alat bukti dinilai secara keseluruhan.
Dengan demikian, pengamatan hakim harus terlebih dahulu lahir sebelum membentuk
keyakinan hakim, sehingga fungsinya adalah memperkuat, bukan menggantikan,
proses pembuktian.
Sebagai subjek yang
memimpin persidangan, hakim memang memiliki kewenangan mengamati secara
langsung alat bukti, barang bukti, perilaku para pihak, maupun keadaan lain
yang muncul selama pemeriksaan perkara. Pengamatan tersebut menjadi bagian dari
kewenangan hakim dalam menilai keseluruhan pembuktian sesuai sistem pembuktian
negatif menurut undang-undang yang dianut Indonesia, yaitu pembuktian
berdasarkan alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim.
Baca juga: KPK: Hakim Memiliki Ruang untuk Menilai Keseluruhan Alat Bukti
Karena itu, eksistensi
pengamatan hakim harus dipahami dalam keseluruhan konstruksi Pasal 235 KUHAP,
termasuk ketentuan mengenai autentikasi dan penilaian sah atau tidaknya alat
bukti. Dalam konteks tersebut, hakim memang memiliki kewenangan menilai autentikasi
alat bukti, termasuk terhadap pengamatan hakim yang digunakannya sendiri.
Kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari tanggung jawab hakim atas
putusan yang dijatuhkannya kepada hukum, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana tercermin dalam irah-irah putusan.
Dalam perkara yang
diperiksa oleh majelis hakim, KPK berpandangan pengamatan hakim tidak dapat
menjadi penilaian individual semata. Sebelum digunakan sebagai dasar
pertimbangan putusan, hasil pengamatan tersebut harus memperoleh persetujuan
mayoritas anggota majelis hakim. Dengan demikian, substansi pengamatan,
relevansinya terhadap pembuktian, serta cara memperolehnya dapat diuji secara
internal dalam forum permusyawaratan majelis sehingga mengurangi risiko
subjektivitas.
Selain itu, demi menjamin
akuntabilitas, KPK berpendapat bahwa setiap pengamatan hakim yang dijadikan
alat bukti wajib diuraikan secara jelas dalam pertimbangan hukum putusan.
Uraian tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hakim sekaligus memberikan kesempatan
kepada para pihak untuk menguji penerapannya melalui upaya hukum. Mengingat
pengamatan hakim baru muncul menjelang putusan dijatuhkan, memang tidak
dimungkinkan adanya mekanisme keberatan secara langsung selama persidangan.
Oleh sebab itu, pengujian terhadap penggunaan pengamatan hakim dilakukan
melalui mekanisme banding, kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPK juga menegaskan bahwa
pengamatan hakim tidak dimaksudkan untuk menilai atau menguji alat bukti lain.
Penilaian terhadap keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan
terdakwa telah diatur secara tersendiri dalam KUHAP. Oleh karena itu, pengamatan
hakim tidak boleh mengurangi kedudukan maupun kekuatan pembuktian alat bukti
lain yang telah diatur secara limitatif oleh undang-undang.
Berdasarkan seluruh
uraian tersebut, KPK berkesimpulan bahwa pengaturan mengenai pengamatan hakim
masih diperlukan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, khususnya untuk
mendukung efektivitas pembuktian, termasuk dalam penanganan tindak pidana
korupsi. Namun demikian, pengamatan hakim tidak boleh dimaknai sebagai
kewenangan tanpa batas. Penggunaannya tetap harus dibatasi oleh sistem
pembuktian negatif menurut undang-undang, prinsip fair trial, asas
kepastian hukum, serta kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang memadai
dalam putusan.
Atas dasar itu, KPK
berpendapat Mahkamah Konstitusi tidak perlu menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf
g KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara keseluruhan.
Perumusan norma tersebut masih berada dalam ruang kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk undang-undang. Yang diperlukan adalah pemberian
tafsir konstitusional agar norma tersebut diterapkan secara ketat dan tidak
disalahgunakan.
KPK memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) dengan menafsirkan bahwa pengamatan hakim adalah tindakan
hakim memperhatikan secara langsung selama persidangan terhadap fakta, keadaan,
perilaku, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun hal lain yang diperoleh
secara sah melalui pancaindra hakim, yang selanjutnya diuraikan dalam
pertimbangan putusan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan
putusan.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, KPK memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar: (1) menerima dan
mempertimbangkan seluruh keterangan KPK sebagai Pihak Terkait; (2) mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian; (3) menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana penafsiran konstitusional
tersebut; dan (4) memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Sumber: Risalah Persidangan, Keterangan KPK dalam Perkara Nomor Nomor 92/PUU-XXIV/2026









.jpeg)

Comments
Post a Comment