Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Foto: Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor  92/PUU-XXIV/2026  (MK/Foto Huma-Ifa)

JAKARTA, H OS LAW FIRM - KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut KPK, ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil (fair trial). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, mengurangi kepastian hukum, serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan.

KPK menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengamatan hakim merupakan pengaturan baru dalam KUHAP Tahun 2025. KUHAP sebelumnya tidak mengenal pengamatan hakim sebagai alat bukti. Dalam KUHAP lama, alat bukti diatur secara limitatif, sedangkan hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Meskipun demikian, KUHAP lama mengenal alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188. Menurut KPK, alat bukti petunjuk tersebut berbeda dengan pengamatan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Berdasarkan pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej dan tim dalam Anotasi KUHAP, pengamatan hakim dimaksudkan sebagai pengganti alat bukti petunjuk, dengan rujukan pada sistem hukum Belanda yang mengenal eigen waarneming van den rechter maupun praktik negara-negara common law yang mengenal judge's own observation.

Konsep tersebut didasarkan pada asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum sehingga tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan hukum tidak tersedia. Pengetahuan, pengalaman, dan pengamatan hakim selama memeriksa perkara menjadi dasar terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada prinsipnya, pengamatan hakim digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim, bahkan dalam keadaan tertentu dapat melengkapi alat bukti yang telah memenuhi syarat minimum pembuktian. Dengan demikian, pengamatan hakim merupakan accessory evidence yang lahir dari pemeriksaan terhadap alat bukti lain selama persidangan.

Mengingat signifikansi alat bukti tersebut, KPK berpandangan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir konstitusional mengenai ruang lingkup pengamatan hakim. Tafsir tersebut setidaknya mencakup definisi pengamatan hakim, ruang lingkup objek yang dapat diamati, tata cara memperolehnya, serta kekuatan pembuktiannya. Penafsiran Mahkamah akan menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim, sehingga penerapannya memiliki standar yang seragam.

KPK juga memandang penting dilakukan kajian komparatif terhadap pengaturan pengamatan hakim di negara lain, khususnya Belanda dan Jerman, mengingat keduanya memiliki tradisi hukum civil law yang berpengaruh terhadap sistem hukum Indonesia. Kajian perbandingan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah dalam menentukan makna konstitusional norma yang diuji, baik dari aspek sejarah, perkembangan doktrin, maupun praktik penerapannya.

Baca juga: KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Menurut KPK, pengamatan hakim memiliki karakteristik yang berbeda dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Pengamatan hakim sepenuhnya merupakan kewenangan hakim selama memeriksa perkara. Oleh karena itu, demi menjamin asas fair trial, kewenangan tersebut memerlukan batasan yang jelas agar tidak berkembang menjadi kewenangan tanpa kontrol.

KPK menegaskan bahwa pengamatan hakim berbeda dengan keyakinan hakim. Pengamatan hakim merupakan fakta hasil pengamatan langsung selama persidangan, sedangkan keyakinan hakim merupakan kesimpulan yang terbentuk setelah seluruh alat bukti dinilai secara keseluruhan. Dengan demikian, pengamatan hakim harus terlebih dahulu lahir sebelum membentuk keyakinan hakim, sehingga fungsinya adalah memperkuat, bukan menggantikan, proses pembuktian.

Sebagai subjek yang memimpin persidangan, hakim memang memiliki kewenangan mengamati secara langsung alat bukti, barang bukti, perilaku para pihak, maupun keadaan lain yang muncul selama pemeriksaan perkara. Pengamatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan hakim dalam menilai keseluruhan pembuktian sesuai sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut Indonesia, yaitu pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim.

Baca juga: KPK: Hakim Memiliki Ruang untuk Menilai Keseluruhan Alat Bukti

Karena itu, eksistensi pengamatan hakim harus dipahami dalam keseluruhan konstruksi Pasal 235 KUHAP, termasuk ketentuan mengenai autentikasi dan penilaian sah atau tidaknya alat bukti. Dalam konteks tersebut, hakim memang memiliki kewenangan menilai autentikasi alat bukti, termasuk terhadap pengamatan hakim yang digunakannya sendiri. Kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari tanggung jawab hakim atas putusan yang dijatuhkannya kepada hukum, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana tercermin dalam irah-irah putusan.

Dalam perkara yang diperiksa oleh majelis hakim, KPK berpandangan pengamatan hakim tidak dapat menjadi penilaian individual semata. Sebelum digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan, hasil pengamatan tersebut harus memperoleh persetujuan mayoritas anggota majelis hakim. Dengan demikian, substansi pengamatan, relevansinya terhadap pembuktian, serta cara memperolehnya dapat diuji secara internal dalam forum permusyawaratan majelis sehingga mengurangi risiko subjektivitas.

Selain itu, demi menjamin akuntabilitas, KPK berpendapat bahwa setiap pengamatan hakim yang dijadikan alat bukti wajib diuraikan secara jelas dalam pertimbangan hukum putusan. Uraian tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hakim sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menguji penerapannya melalui upaya hukum. Mengingat pengamatan hakim baru muncul menjelang putusan dijatuhkan, memang tidak dimungkinkan adanya mekanisme keberatan secara langsung selama persidangan. Oleh sebab itu, pengujian terhadap penggunaan pengamatan hakim dilakukan melalui mekanisme banding, kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK juga menegaskan bahwa pengamatan hakim tidak dimaksudkan untuk menilai atau menguji alat bukti lain. Penilaian terhadap keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa telah diatur secara tersendiri dalam KUHAP. Oleh karena itu, pengamatan hakim tidak boleh mengurangi kedudukan maupun kekuatan pembuktian alat bukti lain yang telah diatur secara limitatif oleh undang-undang.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, KPK berkesimpulan bahwa pengaturan mengenai pengamatan hakim masih diperlukan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, khususnya untuk mendukung efektivitas pembuktian, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun demikian, pengamatan hakim tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Penggunaannya tetap harus dibatasi oleh sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, prinsip fair trial, asas kepastian hukum, serta kewajiban memberikan pertimbangan hukum yang memadai dalam putusan.

Atas dasar itu, KPK berpendapat Mahkamah Konstitusi tidak perlu menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara keseluruhan. Perumusan norma tersebut masih berada dalam ruang kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Yang diperlukan adalah pemberian tafsir konstitusional agar norma tersebut diterapkan secara ketat dan tidak disalahgunakan.

KPK memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan menafsirkan bahwa pengamatan hakim adalah tindakan hakim memperhatikan secara langsung selama persidangan terhadap fakta, keadaan, perilaku, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun hal lain yang diperoleh secara sah melalui pancaindra hakim, yang selanjutnya diuraikan dalam pertimbangan putusan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPK memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar: (1) menerima dan mempertimbangkan seluruh keterangan KPK sebagai Pihak Terkait; (2) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; (3) menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana penafsiran konstitusional tersebut; dan (4) memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sumber: Risalah Persidangan, Keterangan KPK dalam Perkara Nomor Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Comments

Popular Posts