Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Pemberlakuan
KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam
perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling
nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil
presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara
hingga tiga tahun.
Norma
ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan
semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat.
Perlu
ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru
yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara
tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena
dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang
kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai
pejabat publik, tidak boleh ditempatkan pada posisi istimewa yang kebal dari
kritik warga negara. Terlebih lagi jabatan presiden lima tahun sekali, dan
jabatan tersebut diberikan oleh dan atas mandat rakyat.
Menghidupkan
kembali norma yang substansinya telah dibatalkan MK, meskipun dengan redaksi
berbeda, merupakan bentuk constitutional disobedience oleh pembentuk
undang-undang dan bertentangan dengan konstitusi. Ini bukan sekadar pilihan
politik hukum, melainkan pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi.
Dalam negara hukum, legislator tidak berwenang mengakali atau mengulang norma
yang secara substansial telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Argumen
perlindungan martabat presiden sebagai simbol negara juga patut dipertanyakan.
Dalam sistem demokrasi modern, presiden bukan simbol sakral yang berdiri di
atas rakyat, melainkan mandat politik yang lahir dari kehendak rakyat dan harus
siap dikritik oleh rakyat. Menyamakan presiden dengan kepala negara asing yang
Dilindungi hukum internasional adalah logika keliru, karena perlindungan kepala
negara asing bersifat diplomatik dan kontekstual, bukan perlindungan terhadap
kekuasaan dari kontrol publik.
Bahaya
terbesar dari Pasal 218 KUHP terletak pada sifatnya yang lentur dan
multitafsir. Batas antara "kritik" dan "penghinaan" tidak pernah benar-benar
objektif, terlebih ketika penegak hukum berada dalam relasi struktural dengan
Kekuasaan Eksekutif. Dalam praktik, pasal semacam ini hampir selalu berakhir
sebagai alat represif untuk membungkam suara kritis, bukan sebagai instrumen
perlindungan martabat negara.
Pandangan
bahwa setiap produk legislasi yang lahir melalui prosedur konstitusional wajib
diterima tanpa kritik juga merupakan kesesatan berpikir. Konstitusionalitas
tidak berhenti pada prosedur pembentukan undang-undang, melainkan pada
substansi norma dan dampaknya terhadap hak asasi warga negara. Justru dalam
negara hukum yang sehat, undang-undang wajib terus diuji, dikritik, dan dilawan
ketika menyimpang dari konstitusi.
Negara
yang kuat bukan negara yang memenjarakan pengkritiknya, melainkan negara yang
mampu bertahan dari kritik tanpa menggunakan hukum pidana sebagai tameng
kekuasaan. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium untuk
melindungi kepentingan publik yang nyata, bukan alat simbolik untuk menjaga
perasaan penguasa.
Sejarah telah mengajarkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden selalu lahir dari ketakutan, bukan dari kepercayaan diri negara. Mengulang norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah langkah mundur yang mencederai akal sehat konstitusional. Hukum hadir untuk membatasi kekuasaan, bukan untuk mengamankannya. Manusia tidak mungkin melindungi tuhan, dan presiden dalam negara demokrasi bukanlah tuhan. Ia adalah pejabat publik yang harus siap dikritik, dinilai, bahkan ditentang oleh rakyatnya sendiri.
Comments
Post a Comment