Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menjaga Martabat Presiden, Menguji Kedewasaan Demokrasi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Norma ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Perlu ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai pejabat publik, tidak boleh ditempatkan pada posisi istimewa yang kebal dari kritik warga negara. Terlebih lagi jabatan presiden lima tahun sekali, dan jabatan tersebut diberikan oleh dan atas mandat rakyat.

Menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dibatalkan MK, meskipun dengan redaksi berbeda, merupakan bentuk constitutional disobedience oleh pembentuk undang-undang dan bertentangan dengan konstitusi. Ini bukan sekadar pilihan politik hukum, melainkan pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi. Dalam negara hukum, legislator tidak berwenang mengakali atau mengulang norma yang secara substansial telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Argumen perlindungan martabat presiden sebagai simbol negara juga patut dipertanyakan. Dalam sistem demokrasi modern, presiden bukan simbol sakral yang berdiri di atas rakyat, melainkan mandat politik yang lahir dari kehendak rakyat dan harus siap dikritik oleh rakyat. Menyamakan presiden dengan kepala negara asing yang Dilindungi hukum internasional adalah logika keliru, karena perlindungan kepala negara asing bersifat diplomatik dan kontekstual, bukan perlindungan terhadap kekuasaan dari kontrol publik.

Bahaya terbesar dari Pasal 218 KUHP terletak pada sifatnya yang lentur dan multitafsir. Batas antara "kritik" dan "penghinaan" tidak pernah benar-benar objektif, terlebih ketika penegak hukum berada dalam relasi struktural dengan Kekuasaan Eksekutif. Dalam praktik, pasal semacam ini hampir selalu berakhir sebagai alat represif untuk membungkam suara kritis, bukan sebagai instrumen perlindungan martabat negara.

Pandangan bahwa setiap produk legislasi yang lahir melalui prosedur konstitusional wajib diterima tanpa kritik juga merupakan kesesatan berpikir. Konstitusionalitas tidak berhenti pada prosedur pembentukan undang-undang, melainkan pada substansi norma dan dampaknya terhadap hak asasi warga negara. Justru dalam negara hukum yang sehat, undang-undang wajib terus diuji, dikritik, dan dilawan ketika menyimpang dari konstitusi.

Negara yang kuat bukan negara yang memenjarakan pengkritiknya, melainkan negara yang mampu bertahan dari kritik tanpa menggunakan hukum pidana sebagai tameng kekuasaan. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium untuk melindungi kepentingan publik yang nyata, bukan alat simbolik untuk menjaga perasaan penguasa.

Sejarah telah mengajarkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden selalu lahir dari ketakutan, bukan dari kepercayaan diri negara. Mengulang norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah langkah mundur yang mencederai akal sehat konstitusional. Hukum hadir untuk membatasi kekuasaan, bukan untuk mengamankannya. Manusia tidak mungkin melindungi tuhan, dan presiden dalam negara demokrasi bukanlah tuhan. Ia adalah pejabat publik yang harus siap dikritik, dinilai, bahkan ditentang oleh rakyatnya sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law