Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menghukum Kata, Membiarkan Kekuasaan Tanpa Cermin

Sumber Foto: CNN Indonesia.

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tuntutan jaksa terhadap Laras Faizati kembali menegaskan satu kecenderungan berbahaya dalam melakukan penegakan hukum kita: negara semakin mudah menghukum kata, tetapi gagap menghadapi akar masalah kekuasaan yang dikritik oleh kata-kata itu.

Jaksa bersikukuh menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan Instagram yang bernada provokatif, bahkan setelah pembelaan dikirimkan. Negara, melalui jaksa, memilih berdiri di posisi paling kaku: menolak pledoi, mengabulkan seluruh tuntutan, dan menutup ruang tafsir. Seolah-olah satu unggahan media sosial adalah pelatuk utama kekacauan, dan bukan sekadar ekspresi kemarahan warga terhadap institusi yang seharusnya siap dikritik.

Logika Ini Problematik.

Unggahan Laras memang emosional, kasar, bahkan tidak pantas. Tetapi pertanyaannya bukan apakah kata-kata itu menyakiti telinga penguasa, melainkan: apakah negara dapat menyamakan ekspresi kemarahan di media sosial dengan tindakan kriminal yang nyata? Apakah setiap ujaran provokatif otomatis menjadi kejahatan, sementara ketidakadilan struktur yang memicu kemarahan itu luput dari pemeriksaan?

Jaksa mengadakan unggahan tersebut dengan aksi membekukan dan mencoba membakar di sekitar Mabes Polri. Namun korelasinya bukan kausalitas. Tidak pernah dibuktikan bahwa massa bergerak karena unggahan Laras, apalagi bahwa ia memiliki kendali, pengaruh, atau peran mengorganisasi dalam aksi tersebut. Laras tidak hadir di lapangan, tidak memimpin massa, tidak menyediakan logistik, dan tidak melakukan tindakan kekerasan secara langsung.

Jika standar “penghasutan” ditarik sejauh ini, maka setiap opini keras di media sosial—terutama yang memengaruhi aparat—berpotensi dipidana. Hari ini Laras, besok siapa pun warga yang berani marah di ruang publik digital.

Ironisnya lagi, jaksa menekankan bahwa unggahan itu dapat diakses publik, bahkan lintas negara. Justru nasional di situlah absurditasnya: apakah negara ingin mengatakan bahwa setiap unggahan publik adalah ancaman keamanan? Jika demikian, maka media sosial bukan lagi ruang berekspresi, melainkan ladang jebakan hukum.

Pasal 161 KUHP yang digunakan jaksa adalah pasal warisan kolonial, dirancang untuk membungkam perlawanan terhadap penguasa. Menghidupkan pasal ini di era demokrasi digital menunjukkan kegagalan negara yang membedakan kritik, kemarahan, dan hasutan nyata. Negara tampak lebih nyaman menghukum individu yang bersuara, dibandingkan bercermin mengapa institusi sebesar Polri terus menjadi sasaran kemarahan publik.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat refleksif untuk melindungi institusi wibawa. Ketika kata-kata dihukum lebih keras daripada mengakui kekuasaan, maka yang dibela bukan untuk mengizinkan umum, melainkan rasa kebal kekuasaan dari kritik.

Jika Laras dipenjara karena unggahan Instagram, pesan yang sampai ke publik jelas: marah itu berbahaya, kritik itu berisiko, dan diam adalah pilihan paling aman. Demokrasi semacam ini bukan demokrasi yang sehat, melainkan demokrasi yang ditakuti oleh warganya sendiri.

 

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law