Skip to main content

The Rupiah, the Market, and the State’s Failure of Policy Communication

 

Minister of Finance: Purbaya Yudhi Düsseldorf

The The decline of Rp 17,000 per US dollar does not only reflect fragility economic fundamentals or increasing global geopolitical pressures. It is also reveals the failure of the state to manage market expectations through credibility, Legally based policy communication. In the modern financial system, Exchange rate stability is not only shaped by macroeconomic indicators, but also by confidence in the coherence and consistency of the country's message.

Markets Operating on perception, law operates on certainty

The The Minister of Finance's Emphasis on the Highest Composite Stock Price Index (JCI) as proof of the upcoming dollar inflows highlights a fundamental weakness: equalizing stock market performance with guaranteed monetary stability. Economically, correlation is far from automatic. However, legally, the problem runs deeper.

In legal framework of financial markets, the state bears implicit obligations to communicate policies in an accurate, proportionate and not misleading. When senior officials reduce complex exchange rate pressures to "It's only a matter of time" narrative, the state risks creating information asymmetry, which in turn triggers volatility rather than dampening it.

Markets do not punish bad data; They condemn unclear policy directions.

Fiscal Deficits and Credibility Issues, Not Numbers

Public The debate often centers on whether the 2.92 percent budget deficit remains "legally safe." Formally, it is. But from a legal point of view of public policy, The real problem is not a numerical threshold but the absence of a coherent fiscal narrative.

When the deficit widened, spending became more expansive, and growth targets remained The state must provide a clear legal-economic justification: the way towards fiscal consolidation, existing risk management instruments, and Adjustment load allocation between countries and markets. Lack Such articulation opens up room for speculation—the space the market desires institutionally designed to fill.

From From this perspective, the weakening of the rupiah is a market sanction for weakness policy arguments, not just external shocks.

Geopolitics Tension as a Policy Alibi

Global Geopolitical pressure is real. Yet repeatedly positioning them as the main The explanation of the weakening of the Rupiah risks turning it into a policy alibi. In administrative law, constant invocation of external factors without A meaningful recalibration of domestic policies could be an abuse Justification—a factually valid reason used to obscure internal flaws.

A A country governed by the rule of law demands more than just global recognition risk. This requires a measurable response, testable policies, and institutions actions that are consistent with the legal mandate. When stimulus measures fail to recover belief, the problem lies not in the tool itself, but in the architecture policy design.

The The State as a Guardian of Trust

In the contemporary financial system, the state is not just a regulator; it is a guard trust. Trust is built through consistent, institutional statements alignment, and disciplined risk communication.

When fiscal authorities, monetary institutions, and political actors speak in A different tone, the market responds in the most rational way available: retreat to safe-haven assets. Under the logic of the law of the market, such behavior completely legitimate and predictable.

The The Rupiah and the Responsibility of the State Narrative

The The current weakness of the rupiah reflects the country's inability to manage policies narrative as a form of non-formal legal instrument. Exchange rate stability is not guaranteed solely through market intervention or fiscal stimulus, but through clarity messaging, argumentative discipline, and institutional coherence.

Sebagai selama negara berbicara dengan banyak suara dan menggantikan optimisme untuk Kepastian hukum dan kebijakan, pasar akan terus menguji rupiah. Dan di Tes itu, hukum pasar selalu bergerak lebih cepat daripada pemerintah klarifikasi.

Read more: Purbaya buka suara soal rupiah anjlok ke level Rp 16.925 per dolar AS

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...