Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Putusan Kasus Indosurya dan Tantangan Pemulihan Hak Korban

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berskala besar, khususnya yang merugikan sekitar 23 ribu korban masyarakat dengan total uang yang berhasil dihimpun dari seluruh masyarakat adalah sejumlah 106 triliun rupiah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan hanya perkara pidana semata, tetapi juga menyangkut keadilan substantif bagi para korban yang telah kehilangan dana simpanannya. Putusan ini patut diapresiasi, sekaligus dikritisi secara konstruktif terkait implementasi pemulihan kerugian korban.

Amar Putusan Mahkamah Agung

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana:

  1. Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
  2. Pidana denda sebesar Rp15.000.000.000,00, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan barang bukti poin 1 sampai dengan poin 27 sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik penghimpunan dana ilegal yang dibungkus dalam kedok koperasi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas.

Perampasan Aset untuk Pemulihan Korban

Hal krusial dari putusan ini adalah dikabulkannya tuntutan jaksa terkait perampasan seluruh aset milik PT Indosurya dan atas nama terpidana Henry Surya yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga 2020. Aset-aset tersebut dinyatakan berasal dari tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Mahkamah Agung memerintahkan agar aset yang sebelumnya belum dikabulkan penyitaannya dirampas untuk pemulihan kerugian para korban, yang tercatat berjumlah 10.997 orang. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan pelaksanaan pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan berkoordinasi dengan LPSK.

Peran Kejaksaan dan LPSK

Sebagai eksekutor putusan pidana, Kejaksaan memegang peran sentral dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, termasuk eksekusi aset dan pendistribusian hasilnya kepada para korban. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dalam aspek administrasi dan verifikasi data korban.

Perlu dipahami bahwa LPSK bukan eksekutor putusan pengadilan. Kewenangan LPSK terbatas pada pendataan, verifikasi berkas, dan bantuan administrasi. Oleh karena itu, kebijakan strategis seperti pembukaan pendaftaran lanjutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

Dinamika Pendaftaran Korban

Pendaftaran korban KSP Indosurya telah dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK selama 30 hari, yakni sejak 28 Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025. Mekanisme ini bersifat ketat, tanpa membuka jalur pendaftaran offline atau manual.

Saat ini, proses telah memasuki tahap kedua, yaitu verifikasi administrasi. Dengan demikian, pendaftaran korban tidak lagi dibuka. Hingga tahap ini, tercatat sekitar 3.600 orang telah mendaftar dari total sekitar 10.000 korban yang tercantum dalam putusan pengadilan.

kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas jangkauan informasi dan akses korban terhadap proses pemulihan haknya. Banyak korban yang belum terdaftar berpotensi kehilangan kesempatan restitusi, bukan karena tidak berhak, melainkan karena keterbatasan informasi dan waktu.

Tantangan Pencairan Dana

Saat ini, LPSK masih berfokus pada proses verifikasi berkas. Seluruh hasil verifikasi akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam proses Pencairan Dana. Namun, pencairan dipastikan dilakukan secara bertahap dan belum terdapat kepastian jadwal.

Salah satu hambatan utama adalah masih adanya aset sitaan yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas, sehingga memerlukan proses hukum lanjutan. Situasi ini menuntut kesabaran korban, sekaligus komitmen negara agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 merupakan kemenangan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perlindungan masyarakat. Namun, keadilan sejati tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan harus diwujudkan melalui

Pemulihan Nyata Atas Kerugian Korban.

Koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan LPSK, keterbukaan informasi, serta kebijakan yang berpihak pada korban menjadi kunci agar putusan pengadilan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh ribuan masyarakat yang selama ini menjadi korban. Negara dituntut hadir secara aktif, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law