Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 menjadi tonggak penting
dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berskala besar, khususnya
yang merugikan sekitar 23 ribu korban masyarakat dengan total uang yang berhasil dihimpun dari seluruh masyarakat adalah sejumlah 106 triliun rupiah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
bukan hanya perkara pidana semata, tetapi juga menyangkut keadilan substantif
bagi para korban yang telah kehilangan dana simpanannya. Putusan ini patut
diapresiasi, sekaligus dikritisi secara konstruktif terkait implementasi
pemulihan kerugian korban.
Amar
Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana:
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik penghimpunan dana ilegal yang dibungkus dalam kedok koperasi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas.
Perampasan
Aset untuk Pemulihan Korban
Hal krusial dari putusan ini adalah dikabulkannya tuntutan jaksa terkait perampasan seluruh aset milik PT Indosurya dan atas nama terpidana Henry Surya yang diperoleh sejak tahun 2012 hingga 2020. Aset-aset tersebut dinyatakan berasal dari tindak pidana asal, yakni tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Mahkamah Agung memerintahkan agar aset yang sebelumnya belum dikabulkan penyitaannya dirampas untuk pemulihan kerugian para korban, yang tercatat berjumlah 10.997 orang. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan pelaksanaan pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan berkoordinasi dengan LPSK.
Peran
Kejaksaan dan LPSK
Sebagai eksekutor putusan pidana, Kejaksaan memegang peran sentral dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, termasuk eksekusi aset dan pendistribusian hasilnya kepada para korban. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dalam aspek administrasi dan verifikasi data korban.
Perlu dipahami bahwa LPSK bukan eksekutor putusan pengadilan. Kewenangan LPSK terbatas pada pendataan, verifikasi berkas, dan bantuan administrasi. Oleh karena itu, kebijakan strategis seperti pembukaan pendaftaran lanjutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Dinamika
Pendaftaran Korban
Pendaftaran korban KSP Indosurya telah dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK selama 30 hari, yakni sejak 28 Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025. Mekanisme ini bersifat ketat, tanpa membuka jalur pendaftaran offline atau manual.
Saat ini, proses telah memasuki tahap kedua, yaitu verifikasi administrasi. Dengan demikian, pendaftaran korban tidak lagi dibuka. Hingga tahap ini, tercatat sekitar 3.600 orang telah mendaftar dari total sekitar 10.000 korban yang tercantum dalam putusan pengadilan.
kondisi
ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas jangkauan informasi dan
akses korban terhadap proses pemulihan haknya. Banyak korban yang belum
terdaftar berpotensi kehilangan kesempatan restitusi, bukan karena tidak
berhak, melainkan karena keterbatasan informasi dan waktu.
Tantangan
Pencairan Dana
Saat
ini, LPSK masih berfokus pada proses verifikasi berkas. Seluruh hasil
verifikasi akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam proses
Pencairan Dana. Namun, pencairan dipastikan dilakukan secara bertahap dan
belum terdapat kepastian jadwal.
Salah
satu hambatan utama adalah masih adanya aset sitaan yang status
hukumnya belum sepenuhnya jelas, sehingga memerlukan proses hukum lanjutan.
Situasi ini menuntut kesabaran korban, sekaligus komitmen negara agar proses
hukum tidak berlarut-larut.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 merupakan kemenangan penting dalam
upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perlindungan masyarakat. Namun,
keadilan sejati tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan harus
diwujudkan melalui
Pemulihan
Nyata Atas Kerugian Korban.
Koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan LPSK, keterbukaan informasi, serta kebijakan yang berpihak pada korban menjadi kunci agar putusan pengadilan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh ribuan masyarakat yang selama ini menjadi korban. Negara dituntut hadir secara aktif, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Comments
Post a Comment