Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan
warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Putusan
Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada sidang pleno yang dipimpin Ketua
MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
Dalam pertimbangan
hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa unsur kritik
dalam Pasal 27A pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan publik yang
perlu dilindungi. Karena itu, penerapan Pasal 27A harus mengacu pada Pasal 310
ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk
serangan terhadap kehormatan individu, bukan kelompok atau lembaga. Dengan
demikian, pasal tersebut hanya bisa diterapkan untuk pencemaran yang ditujukan
kepada orang perseorangan.
Arief juga menegaskan
bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) merupakan delik aduan, sehingga proses
hukum hanya dapat berjalan berdasarkan laporan dari korban yang merasa nama
baiknya dicemarkan. Jika yang merasa dirugikan adalah badan hukum, lembaga,
atau institusi, maka mereka tidak dapat menjadi pelapor dalam konteks
pencemaran melalui media elektronik. Hanya individu sebagai korban langsung
yang berhak mengadu.
Agar tidak terjadi
penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, MK menegaskan bahwa frasa "orang
lain" dalam pasal tersebut harus dimaknai secara tegas sebagai individu, bukan
lembaga pemerintah, kelompok tertentu, profesi, korporasi, atau jabatan. Karena
itu, MK menyatakan Pasal 27A inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa
tersebut tidak dimaknai demikian. Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penegasan atas Larangan
Menyerang Kehormatan
MK juga membahas frasa "suatu
hal" dalam Pasal 27A yang dianggap multitafsir. Menurut MK, frasa ini berkaitan
dengan tindakan "menuduhkan suatu hal" yang dapat merendahkan kehormatan
seseorang melalui sistem elektronik. Namun karena frasa tersebut sangat umum,
ia berpotensi memicu tafsir yang luas dan menimbulkan percampuran antara
pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.
Mengacu pada KBBI, kata
"hal" memiliki makna yang sangat luas sehingga berisiko menimbulkan
ketidakpastian hukum. Untuk menghindari penyalahgunaan hukum pidana, frasa
"suatu hal" harus dimaknai secara terbatas sebagai "suatu perbuatan yang
merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional
bersyarat bila tidak dimaknai dengan batasan tersebut.
Melindungi Hak Asasi
melalui Batasan "Tanpa Hak"
Terkait frasa "tanpa hak"
dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), MK memberikan penegasan
bahwa unsur ini penting untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya
kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Unsur
"tanpa hak" juga melindungi profesi tertentu seperti pers, peneliti, dan aparat
penegak hukum agar tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Secara internasional,
ketentuan ini sejalan dengan standar hukum tentang hate speech. Frasa "tanpa
hak" harus dibaca sebagai syarat terkait tindakan pendistribusian atau
transmisi konten, bukan tentang siapa yang berhak atau tidak berhak berbicara.
Karena itu, frasa ini tetap diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum
tidak menghapus perlindungan bagi profesi yang sah.
Batasan atas Informasi
Elektronik yang Dipidana
MK juga menyoroti
ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang tidak memberikan
batasan jelas mengenai bentuk atau isi "informasi elektronik" yang dapat
dipidana. Tanpa batasan, pasal ini berpotensi menjerat ekspresi yang sebenarnya
netral atau tidak dimaksudkan menimbulkan kebencian, namun memicu reaksi pihak
ketiga.
Agar tidak mengekang
kebebasan berekspresi, MK menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibatasi hanya
pada konten yang secara substansial memuat ajakan, hasutan, atau penyebaran
kebencian berbasis identitas, dilakukan secara sengaja, di depan umum, dan menimbulkan
risiko nyata berupa diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok
yang dilindungi.
Batasan ini selaras
dengan Pasal 20 ayat (2) ICCPR serta prinsip konstitusional terkait
perlindungan kelompok rentan dan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Karena itu, frasa
mengenai "mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik... yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" dinyatakan inkonstitusional
bersyarat, sepanjang tidak dimaknai khusus sebagai penyebaran kebencian
berbasis identitas yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan risiko nyata
atas terjadinya diskriminasi atau kekerasan.
Baca Juga: MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Comments
Post a Comment