Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Putusan MK Batasi Tafsir Pasal Pencemaran dan Hate Speech dalam UU ITE


JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa unsur kritik dalam Pasal 27A pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dilindungi. Karena itu, penerapan Pasal 27A harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu, bukan kelompok atau lembaga. Dengan demikian, pasal tersebut hanya bisa diterapkan untuk pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

Arief juga menegaskan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan berdasarkan laporan dari korban yang merasa nama baiknya dicemarkan. Jika yang merasa dirugikan adalah badan hukum, lembaga, atau institusi, maka mereka tidak dapat menjadi pelapor dalam konteks pencemaran melalui media elektronik. Hanya individu sebagai korban langsung yang berhak mengadu.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut harus dimaknai secara tegas sebagai individu, bukan lembaga pemerintah, kelompok tertentu, profesi, korporasi, atau jabatan. Karena itu, MK menyatakan Pasal 27A inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai demikian. Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penegasan atas Larangan Menyerang Kehormatan

MK juga membahas frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A yang dianggap multitafsir. Menurut MK, frasa ini berkaitan dengan tindakan "menuduhkan suatu hal" yang dapat merendahkan kehormatan seseorang melalui sistem elektronik. Namun karena frasa tersebut sangat umum, ia berpotensi memicu tafsir yang luas dan menimbulkan percampuran antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

Mengacu pada KBBI, kata "hal" memiliki makna yang sangat luas sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk menghindari penyalahgunaan hukum pidana, frasa "suatu hal" harus dimaknai secara terbatas sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat bila tidak dimaknai dengan batasan tersebut.

Melindungi Hak Asasi melalui Batasan "Tanpa Hak"

Terkait frasa "tanpa hak" dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), MK memberikan penegasan bahwa unsur ini penting untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Unsur "tanpa hak" juga melindungi profesi tertentu seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum agar tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

Secara internasional, ketentuan ini sejalan dengan standar hukum tentang hate speech. Frasa "tanpa hak" harus dibaca sebagai syarat terkait tindakan pendistribusian atau transmisi konten, bukan tentang siapa yang berhak atau tidak berhak berbicara. Karena itu, frasa ini tetap diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak menghapus perlindungan bagi profesi yang sah.

Batasan atas Informasi Elektronik yang Dipidana

MK juga menyoroti ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang tidak memberikan batasan jelas mengenai bentuk atau isi "informasi elektronik" yang dapat dipidana. Tanpa batasan, pasal ini berpotensi menjerat ekspresi yang sebenarnya netral atau tidak dimaksudkan menimbulkan kebencian, namun memicu reaksi pihak ketiga.

Agar tidak mengekang kebebasan berekspresi, MK menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibatasi hanya pada konten yang secara substansial memuat ajakan, hasutan, atau penyebaran kebencian berbasis identitas, dilakukan secara sengaja, di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata berupa diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi.

Batasan ini selaras dengan Pasal 20 ayat (2) ICCPR serta prinsip konstitusional terkait perlindungan kelompok rentan dan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Karena itu, frasa mengenai "mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik... yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai khusus sebagai penyebaran kebencian berbasis identitas yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan risiko nyata atas terjadinya diskriminasi atau kekerasan.

Baca Juga: MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Comments