Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Surabaya,
H OS LAW FIRM - Baru-baru ini beredar berita yang mengemparkan
media sosial. Dalam pemberitaan yang beredar luas diberbagai platform media sosial,
Kejaksaan Agung dalam Keputusannya menjatuhkan sanksi berat kepada 69 Jaksa dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025, patut dibaca dalam dua bingkai
sekaligus: sebagai cermin problem integritas dan sebagai ikhtiar memperbaiki
diri. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain,
keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah
institusi sebagai Penegak Hukum.
Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain,
keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah
institusi sebagai Penegak Hukum.
Dari
perspektif hukum, kebijakan ini mencerminkan upaya menegakkan disiplin dengan
tetap menghormati asas-asas fundamental negara hukum. Pemberhentian sementara
bagi Jaksa yang terjerat perkara pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap
adalah wujud penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penegakan
disiplin tidak boleh berubah menjadi penghukuman sepihak yang justru mencederai
keadilan itu sendiri. Variasi sanksi, dari ringan hingga berat—juga menandakan
penerapan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara.
Namun,
secara moral, fakta bahwa puluhan jaksa harus dicopot dari jabatan bahkan
kehilangan statusnya sebagai jaksa merupakan alarm keras. Jaksa bukan sekadar
aparatur negara, melainkan simbol keadilan dan representasi kehadiran hukum di
tengah masyarakat. Ketika mereka melanggar hukum atau etika, yang runtuh bukan
hanya karier personal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem
peradilan. Integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama keadilan; tanpa
itu, hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Dalam
konteks kepercayaan publik, langkah Kejaksaan Agung ini berpotensi menimbulkan
tafsir ganda. Jumlah pelanggaran yang besar bisa memicu skeptisisme masyarakat
terhadap kualitas pengawasan internal. Namun transparansi dan keberanian
menjatuhkan sanksi tegas justru dapat menjadi modal penting untuk memulihkan
kepercayaan. Publik cenderung lebih menghargai institusi yang berani
membersihkan diri daripada yang menutup-nutupi persoalan.
Dari
sisi penegakan hukum, tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tidak
berhenti di pintu luar institusi Penegak Hukum. Penindakan ke dalam (internal
enforcement) adalah prasyarat bagi Penegakan Hukum ke luar yang kredibel.
Pencabutan kewenangan jaksa sebagai sanksi terberat menegaskan bahwa jabatan
adalah amanah, bukan hak yang kebal dari pertanggungjawaban.
Ke
depan, tantangan Kejaksaan Agung bukan hanya pada ketegasan menghukum, tetapi
juga pada konsistensi mencegah. Reformasi pengawasan, penguatan etika profesi,
dan pembinaan integritas harus berjalan beriringan dengan penindakan. Tanpa
itu, sanksi disiplin hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan
mendasar.
Menjaga marwah kejaksaan berarti memastikan bahwa hukum ditegakkan oleh mereka yang terlebih dahulu patuh pada hukum. Disiplin internal yang tegas, adil, dan transparan adalah langkah awal untuk memastikan keadilan tidak sekadar menjadi slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan publik.
Sumber: Baca juga: Detiknews.69 Jaksa Dipecat-Dicopot Jabatan karena Pelanggaran Berat Sepanjang 2025
Comments
Post a Comment