Skip to main content

Menjaga Marwah Kejaksaan Lewat Disiplin Internal

Surabaya, H OS LAW FIRM - Baru-baru ini beredar berita yang mengemparkan media sosial. Dalam pemberitaan yang beredar luas diberbagai platform media sosial, Kejaksaan Agung dalam Keputusannya menjatuhkan sanksi berat kepada 69 Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025, patut dibaca dalam dua bingkai sekaligus: sebagai cermin problem integritas dan sebagai ikhtiar memperbaiki diri. Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum.

Di satu sisi, angka tersebut menimbulkan keprihatinan. Di sisi lain, keterbukaan dan ketegasan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi sebagai Penegak Hukum.

Dari perspektif hukum, kebijakan ini mencerminkan upaya menegakkan disiplin dengan tetap menghormati asas-asas fundamental negara hukum. Pemberhentian sementara bagi Jaksa yang terjerat perkara pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap adalah wujud penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penegakan disiplin tidak boleh berubah menjadi penghukuman sepihak yang justru mencederai keadilan itu sendiri. Variasi sanksi, dari ringan hingga berat—juga menandakan penerapan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara.

Namun, secara moral, fakta bahwa puluhan jaksa harus dicopot dari jabatan bahkan kehilangan statusnya sebagai jaksa merupakan alarm keras. Jaksa bukan sekadar aparatur negara, melainkan simbol keadilan dan representasi kehadiran hukum di tengah masyarakat. Ketika mereka melanggar hukum atau etika, yang runtuh bukan hanya karier personal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama keadilan; tanpa itu, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Dalam konteks kepercayaan publik, langkah Kejaksaan Agung ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda. Jumlah pelanggaran yang besar bisa memicu skeptisisme masyarakat terhadap kualitas pengawasan internal. Namun transparansi dan keberanian menjatuhkan sanksi tegas justru dapat menjadi modal penting untuk memulihkan kepercayaan. Publik cenderung lebih menghargai institusi yang berani membersihkan diri daripada yang menutup-nutupi persoalan.

Dari sisi penegakan hukum, tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tidak berhenti di pintu luar institusi Penegak Hukum. Penindakan ke dalam (internal enforcement) adalah prasyarat bagi Penegakan Hukum ke luar yang kredibel. Pencabutan kewenangan jaksa sebagai sanksi terberat menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak yang kebal dari pertanggungjawaban.

Ke depan, tantangan Kejaksaan Agung bukan hanya pada ketegasan menghukum, tetapi juga pada konsistensi mencegah. Reformasi pengawasan, penguatan etika profesi, dan pembinaan integritas harus berjalan beriringan dengan penindakan. Tanpa itu, sanksi disiplin hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan mendasar.

Menjaga marwah kejaksaan berarti memastikan bahwa hukum ditegakkan oleh mereka yang terlebih dahulu patuh pada hukum. Disiplin internal yang tegas, adil, dan transparan adalah langkah awal untuk memastikan keadilan tidak sekadar menjadi slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan publik.

Sumber: Baca juga: Detiknews.69 Jaksa Dipecat-Dicopot Jabatan karena Pelanggaran Berat Sepanjang 2025

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...