Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

 

SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum: setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik.

Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUHP. Ia hanya dapat digunakan apabila suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur dalam hukum pidana positif. Dengan kata lain, Living Law berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti hukum tertulis. Logika ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang tetap menempatkan Undang-Undang sebagai rujukan utama.

Kedua, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dimaksudkan untuk “menghidupkan kembali” pranata hukum adat yang sudah mati. Sebaliknya, ia hanya mengakui dan melegitimasi norma-norma adat yang faktual masih hidup, dipraktikkan, dan diterima oleh masyarakat setempat. Pendekatan ini menegaskan bahwa negara tidak menciptakan hukum adat secara artifisial, melainkan mengakui realitas sosial yang memang masih berjalan.

Ketiga, perlu diluruskan pula anggapan bahwa penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan melahirkan peradilan adat yang berdiri sendiri. Tidak demikian. Proses pemeriksaan dan pengadilan tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Tokoh adat, kepala suku, atau wali nagari tidak bertindak sebagai hakim, melainkan sebatas dapat dimintai keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan konteks sosial dan nilai yang hidup di masyarakat tersebut.

Keempat, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak bersifat tanpa batas. Ia dibatasi secara tegas oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, prinsip hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Selain itu, agar memiliki kepastian hukum, keberadaannya harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Inilah pentingnya Pedoman Nasional dalam Penyusunan Peraturan Daerah tentang keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.

Yang kerap luput dari perhatian publik adalah tujuan utama dari pengakuan Living Law ini. Banyak yang membayangkan ia akan menjadi instrumen baru untuk menghukum seseorang. Padahal, justru sebaliknya: dalam banyak hal, hukum yang hidup dalam masyarakat lebih diarahkan untuk menghapus atau menghindari pertanggungjawaban pidana formal, sepanjang keadilan substantif telah dipulihkan.

Semangat ini tercermin dalam pedoman pemidanaan KUHP, yang menempatkan penyelesaian konflik di tingkat masyarakat sebagai salah satu pertimbangan penting. Jika suatu perkara telah diselesaikan secara adil, damai, dan diterima oleh para pihak, maka tidak selalu diperlukan lagi proses peradilan formal. Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan memulihkan keseimbangan dan keadilan.

Kebijakan negara yang memperkuat peran kepala desa sebagai mediator dan juru damai, melalui pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih restoratif. Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan; sebagian dapat dan seharusnya diselesaikan di akar rumput, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah pada konsep hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri, melainkan pada pemahaman dan implementasinya. Tanpa penjelasan yang utuh, Living Law mudah dipersepsikan sebagai kemunduran hukum. Padahal, jika dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab, ia justru dapat menjadi jembatan antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat.

Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam pasal-pasal, tetapi hukum yang mampu hidup, dipahami, dan dirasakan adil oleh masyarakatnya.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law