Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
SURABAYA,
H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam
pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum: setiap orang dianggap
mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap
hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab
hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan
realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum
atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah
masyarakat.
Dalam
konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law)
kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan
kekhawatiran berlebihan di ruang publik.
Pertama-tama,
penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum
tandingan terhadap KUHP. Ia hanya dapat digunakan apabila suatu peristiwa hukum
sama sekali tidak diatur dalam hukum pidana positif. Dengan kata lain, Living
Law berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti hukum tertulis. Logika ini
sejalan dengan prinsip negara hukum yang tetap menempatkan Undang-Undang sebagai
rujukan utama.
Kedua,
hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dimaksudkan untuk “menghidupkan
kembali” pranata hukum adat yang sudah mati. Sebaliknya, ia hanya mengakui dan
melegitimasi norma-norma adat yang faktual masih hidup, dipraktikkan, dan
diterima oleh masyarakat setempat. Pendekatan ini menegaskan bahwa negara tidak
menciptakan hukum adat secara artifisial, melainkan mengakui realitas sosial
yang memang masih berjalan.
Ketiga,
perlu diluruskan pula anggapan bahwa penerapan hukum yang hidup dalam
masyarakat akan melahirkan peradilan adat yang berdiri sendiri. Tidak demikian.
Proses pemeriksaan dan pengadilan tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Tokoh
adat, kepala suku, atau wali nagari tidak bertindak sebagai hakim,
melainkan sebatas dapat dimintai keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan
konteks sosial dan nilai yang hidup di masyarakat tersebut.
Keempat,
keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak bersifat tanpa batas. Ia
dibatasi secara tegas oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, prinsip hak
asasi manusia, serta prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab. Selain itu, agar memiliki kepastian hukum, keberadaannya harus diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Inilah pentingnya Pedoman Nasional dalam
Penyusunan Peraturan Daerah tentang keberlakuan hukum yang hidup dalam
masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
Yang
kerap luput dari perhatian publik adalah tujuan utama dari pengakuan Living
Law ini. Banyak yang membayangkan ia akan menjadi instrumen baru untuk
menghukum seseorang. Padahal, justru sebaliknya: dalam banyak hal, hukum yang
hidup dalam masyarakat lebih diarahkan untuk menghapus atau menghindari
pertanggungjawaban pidana formal, sepanjang keadilan substantif telah
dipulihkan.
Semangat
ini tercermin dalam pedoman pemidanaan KUHP, yang menempatkan penyelesaian
konflik di tingkat masyarakat sebagai salah satu pertimbangan penting. Jika
suatu perkara telah diselesaikan secara adil, damai, dan diterima oleh para
pihak, maka tidak selalu diperlukan lagi proses peradilan formal. Tujuan hukum
bukan semata-mata menghukum, melainkan memulihkan keseimbangan dan keadilan.
Kebijakan
negara yang memperkuat peran kepala desa sebagai mediator dan juru damai,
melalui pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, menunjukkan arah pembaruan
hukum pidana yang lebih restoratif. Tidak semua perkara harus berakhir di
pengadilan; sebagian dapat dan seharusnya diselesaikan di akar rumput, dengan
tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pada
akhirnya, tantangan terbesar bukanlah pada konsep hukum yang hidup dalam
masyarakat itu sendiri, melainkan pada pemahaman dan implementasinya. Tanpa
penjelasan yang utuh, Living Law mudah dipersepsikan sebagai kemunduran
hukum. Padahal, jika dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab, ia
justru dapat menjadi jembatan antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat.
Hukum
yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam pasal-pasal, tetapi hukum
yang mampu hidup, dipahami, dan dirasakan adil oleh masyarakatnya.
Comments
Post a Comment