Skip to main content

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

 

SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum: setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik.

Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUHP. Ia hanya dapat digunakan apabila suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur dalam hukum pidana positif. Dengan kata lain, Living Law berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti hukum tertulis. Logika ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang tetap menempatkan Undang-Undang sebagai rujukan utama.

Kedua, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dimaksudkan untuk “menghidupkan kembali” pranata hukum adat yang sudah mati. Sebaliknya, ia hanya mengakui dan melegitimasi norma-norma adat yang faktual masih hidup, dipraktikkan, dan diterima oleh masyarakat setempat. Pendekatan ini menegaskan bahwa negara tidak menciptakan hukum adat secara artifisial, melainkan mengakui realitas sosial yang memang masih berjalan.

Ketiga, perlu diluruskan pula anggapan bahwa penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan melahirkan peradilan adat yang berdiri sendiri. Tidak demikian. Proses pemeriksaan dan pengadilan tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Tokoh adat, kepala suku, atau wali nagari tidak bertindak sebagai hakim, melainkan sebatas dapat dimintai keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan konteks sosial dan nilai yang hidup di masyarakat tersebut.

Keempat, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak bersifat tanpa batas. Ia dibatasi secara tegas oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, prinsip hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Selain itu, agar memiliki kepastian hukum, keberadaannya harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Inilah pentingnya Pedoman Nasional dalam Penyusunan Peraturan Daerah tentang keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.

Yang kerap luput dari perhatian publik adalah tujuan utama dari pengakuan Living Law ini. Banyak yang membayangkan ia akan menjadi instrumen baru untuk menghukum seseorang. Padahal, justru sebaliknya: dalam banyak hal, hukum yang hidup dalam masyarakat lebih diarahkan untuk menghapus atau menghindari pertanggungjawaban pidana formal, sepanjang keadilan substantif telah dipulihkan.

Semangat ini tercermin dalam pedoman pemidanaan KUHP, yang menempatkan penyelesaian konflik di tingkat masyarakat sebagai salah satu pertimbangan penting. Jika suatu perkara telah diselesaikan secara adil, damai, dan diterima oleh para pihak, maka tidak selalu diperlukan lagi proses peradilan formal. Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan memulihkan keseimbangan dan keadilan.

Kebijakan negara yang memperkuat peran kepala desa sebagai mediator dan juru damai, melalui pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, menunjukkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih restoratif. Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan; sebagian dapat dan seharusnya diselesaikan di akar rumput, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah pada konsep hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri, melainkan pada pemahaman dan implementasinya. Tanpa penjelasan yang utuh, Living Law mudah dipersepsikan sebagai kemunduran hukum. Padahal, jika dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab, ia justru dapat menjadi jembatan antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat.

Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam pasal-pasal, tetapi hukum yang mampu hidup, dipahami, dan dirasakan adil oleh masyarakatnya.

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...