Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Tuduhan Tak Terbukti Membawa Pasangan ke Meja Hijau


JAKARTA, FIRMA HUKUM H OS - Sebagai kuasa hukum, dalam berbagai pengalaman pribadi di tengah menghadapi konflik dalam hubungan keluarga, saya selalu merasakan penolakan yang kuat terhadap perceraian. Bukan karena ingin terlihat religius, melainkan karena ketika saya menempatkan diri sebagai seorang anak, perceraian terasa sebagai sesuatu yang tidak adil. Tak terbayang bila saya sendiri tumbuh dengan orang tua yang berpisah. Tidak ada anak yang meminta untuk dilahirkan; kitalah yang memohon kehadiran mereka di tengah keluarga. Karenanya, anak berhak mendapat perlindungan emosional penuh, apa pun dinamika hubungan orang tuanya.

Namun dalam realitas rumah tangga, konflik kerap lahir bukan hanya dari peristiwa, tetapi dari narasi yang dibangun seseorang—tentang dirinya maupun pasangannya. Perdebatan, gesekan, dan perbedaan pendapat adalah hal wajar. Yang berbahaya adalah ketika konflik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, pembatasan perilaku, dan pencitraan diri yang tidak selaras dengan kenyataan. Di sinilah fondasi rumah tangga mulai retak.

Tuduhan tanpa bukti: dari rasa curiga menjadi kekerasan psikologis

Salah satu fenomena paling sering muncul dalam perkara perceraian adalah tuduhan perselingkuhan yang tidak pernah terbukti. Sebagian pasangan hanya melihat perubahan perilaku dan dengan cepat memaknainya sebagai tanda ketidaksetiaan. Tuduhan lahir dari asumsi, bukan fakta; dari rasa tidak aman, bukan bukti.

Budaya kita memandang isu kesetiaan sebagai hal yang amat sensitif. Membawa kecurigaan kepada keluarga pasangan—tanpa verifikasi apa pun—bukan saja menyakiti pasangan, tetapi merusak martabat keluarga. Ketika seseorang sengaja "menyebarkan dugaan" kepada orang tua pasangan, itu menandakan bahwa ledakan emosi telah mengalahkan akal sehat. Dalam banyak kasus, meskipun ponsel telah diperiksa dan tidak ditemukan apa-apa, kecurigaan tetap dipelihara dengan keyakinan bahwa pesan telah dihapus. Ini bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan cara untuk menyudutkan.

Kontrol yang dibungkus sebagai perhatian

Fenomena lain yang sering muncul adalah pembatasan aktivitas sosial pasangan dengan Dalih Kepedulian. Batas antara perhatian dan kontrol dalam relasi memang tipis. Namun ketika seseorang mulai melarang pasangannya hadir dalam acara keluarga, kegiatan sosial, atau momen penting—apalagi dengan alasan tidak proporsional seperti "menghemat" atau "menjaga rumah"—yang terjadi bukanlah kepedulian, melainkan penguasaan.

Dalam psikologi relasional, pembatasan ruang bersosialisasi adalah tanda bahaya. Relasi yang sehat justru membutuhkan ruang pribadi dan ruang sosial yang wajar. Pembatasan yang dilakukan saat pasangan sedang mengalami fase krusial, seperti kehamilan, dapat berdampak sangat merugikan secara emosional. Tidak ada alasan logis yang dapat membenarkan upaya memutus seseorang dari sumber dukungan moral dan kebahagiaan.

Pencitraan sebagai alat memenangkan narasi

Ketika Konflik memasuki arena keluarga besar atau bahkan pengadilan, pencitraan sering menjadi strategi. Seseorang menggambarkan dirinya sebagai pribadi lembut, sabar, dan penuh perhatian. Namun narasi itu kerap tidak sejalan dengan perilaku nyata dalam keseharian. Pencitraan digunakan bukan untuk menyelesaikan konflik, melainkan untuk membangun simpati dan mengarahkan opini.

Fakta sederhana sebenarnya bisa menjadi indikator: bila seseorang benar-benar lembut dan konsisten, konflik tidak akan muncul berulang. Ketidaksesuaian antara apa yang diklaim dengan apa yang dirasakan pasangan menunjukkan adanya pola yang lebih dalam—mulai dari kontrol hingga ledakan emosional yang tidak pernah diakui.

Ketika mempertahankan rumah tangga tidak lagi dapat dilakukan sendiri

Perlu dipahami bahwa tidak semua pihak dalam konflik rumah tangga ingin berpisah. Banyak yang berusaha memperbaiki keadaan, mempertahankan hubungan, dan menolak perceraian. Namun komitmen pernikahan tidak dapat berdiri bila hanya satu pihak yang mengupayakannya. Ketika salah satu memilih keluar, tidak ada paksaan, aturan, atau ancaman yang dapat memaksa seseorang bertahan—baik secara hukum maupun psikologis.

Objektivitas publik: agar tidak mudah terseret narasi sepihak

Sudah saatnya masyarakat lebih objektif melihat dinamika rumah tangga. Tuduhan tanpa bukti bukan bentuk kepedulian. Larangan bukan bentuk cinta. Dan pencitraan bukan ukuran moral. Relasi yang sehat memerlukan kejujuran, ruang gerak, dan konsistensi perilaku. Bila salah satu unsur runtuh, hubungan perlahan kehilangan fondasinya.

Pembelajaran ini penting—agar publik tidak mudah terseret opini yang dibangun untuk membenarkan satu pihak dan menyudutkan pihak lain. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya ego orang dewasa, tetapi ketenangan batin anak-anak yang seharusnya menjadi pusat dari setiap keputusan rumah tangga.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law