Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM—Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengguncang publik. Dalam
sebuah pertemuan, keduanya membicarakan adanya oknum pegawai pajak dan bea
cukai yang diduga kebal hukum—yakni mereka yang seolah tidak bisa disentuh oleh
proses hukum karena mendapat perlindungan dari atasannya. Permainan kata-kata Alasannya
mengejutkan: penindakan terhadap mereka dianggap bisa mengganggu stabilitas
nasional.
Pengakuan
ini menyingkap fenomena lama dalam birokrasi kita: ada ruang gelap yang membuat
sebagian aparatur publik merasa lebih tinggi dari hukum. Pertanyaan mendasar
pun muncul—sejak kapan hukum di republik ini tunduk pada alasan stabilitas?
Kejutan
itu berawal ketika Jaksa Agung menanyakan kepada Purbaya, apakah pegawai pajak
dan bea cukai boleh diproses hukum bila terlibat pelanggaran. Purbaya mengaku
bingung dengan pertanyaan itu, lalu menjawab tegas: "Ya, hukum saja sesuai
kesalahan, karena semua sama di mata hukum." Jawaban tersebut sederhana, tetapi
sangat mendasar. Prinsip persamaan di hadapan hukum
law) adalah fondasi konstitusi kita sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali.
Namun
dalam praktik, prinsip itu sering retak. Ada kelompok yang mendapat
perlindungan istimewa dengan dalih posisi strategis atau kepentingan negara.
Bila benar ada perlindungan semacam itu, maka ini bukan sekadar pelanggaran
etik birokrasi, melainkan bentuk nyata obstruction of justice—menghalangi
penegakan hukum. Perbuatan semacam ini bahkan dapat dijerat pidana berdasarkan
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dalih
"stabilitas nasional" kerap dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum.
Padahal, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan
pengecualian hukum atas nama stabilitas. Dalam hukum administrasi, alasan
semacam ini dikenal sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),
yakni penggunaan kekuasaan untuk tujuan yang menyimpang dari aturan. Kita harus
berani mengatakan: stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah
stabilitas, melainkan kerapuhan yang menunggu waktu untuk runtuh. Stabilitas
sejati hanya bisa lahir dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil
dan konsisten.
Sikap
Menteri Purbaya layak diapresiasi. Ia menegaskan tidak akan melindungi pegawai
yang terlibat pelanggaran dan sudah memecat 26 pegawai pajak yang kedapatan
bersekongkol dengan wajib pajak. Ia juga menindaklanjuti laporan pemerasan
Rp300 juta di Semarang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak terhadap
perusahaan taat pajak. Langkah ini memberi pesan penting: era perlindungan
terhadap pelanggar hukum sudah berakhir. Namun, pemecatan hanyalah langkah
administratif. Bila terbukti ada unsur pidana seperti suap, gratifikasi, atau
pemerasan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Negara tidak boleh
berhenti pada sanksi disiplin; kejahatan tetap harus dipertanggungjawabkan di
pengadilan.
Kementerian
Keuangan perlu meninjau ulang mekanisme "perlindungan hukum" bagi pegawai
fiskal. Perlindungan dibutuhkan bagi pegawai yang bekerja dengan jujur dan
berintegritas, tetapi tidak boleh dijadikan tameng bagi mereka yang melanggar
hukum. Sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu diperkuat melalui nota kesepahaman baru yang
memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka, tanpa
intervensi. Selain itu, sistem pengawasan publik seperti aplikasi "Lapor Pak
Purbaya" perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi
perilaku aparatur fiskal.
Pernyataan
Menkeu dan Jaksa Agung membuka mata kita bahwa sistem hukum di Indonesia masih
rentan terhadap negosiasi kekuasaan. Namun, keterbukaan ini juga bisa menjadi
momentum perubahan. Kita butuh pemimpin yang berani mengatakan bahwa tidak ada
satu pun aparatur negara yang lebih tinggi dari hukum. Karena sejatinya, hukum
adalah pelindung rakyat, bukan pelindung jabatan.
Stabilitas
nasional tidak lahir dari ketakutan menegakkan hukum, tetapi dari keberanian
untuk menegakkannya secara adil dan konsisten. Dan ketika hukum kembali berdiri
tegak tanpa pandang bulu, barulah kita bisa mengatakan bahwa republik ini
benar-benar merdeka dari ketidakadilan.
Comments
Post a Comment