Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Bongkar "Kebal Hukum" di Pajak dan Bea Cukai

JAKARTA, H OS LAW FIRM—Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengguncang publik. Dalam sebuah pertemuan, keduanya membicarakan adanya oknum pegawai pajak dan bea cukai yang diduga kebal hukum—yakni mereka yang seolah tidak bisa disentuh oleh proses hukum karena mendapat perlindungan dari atasannya. Permainan kata-kata Alasannya mengejutkan: penindakan terhadap mereka dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional.

baca juga: Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum,Siapa Sosoknya?

Pengakuan ini menyingkap fenomena lama dalam birokrasi kita: ada ruang gelap yang membuat sebagian aparatur publik merasa lebih tinggi dari hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul—sejak kapan hukum di republik ini tunduk pada alasan stabilitas?

Kejutan itu berawal ketika Jaksa Agung menanyakan kepada Purbaya, apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh diproses hukum bila terlibat pelanggaran. Purbaya mengaku bingung dengan pertanyaan itu, lalu menjawab tegas: "Ya, hukum saja sesuai kesalahan, karena semua sama di mata hukum." Jawaban tersebut sederhana, tetapi sangat mendasar. Prinsip persamaan di hadapan hukum law) adalah fondasi konstitusi kita sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Namun dalam praktik, prinsip itu sering retak. Ada kelompok yang mendapat perlindungan istimewa dengan dalih posisi strategis atau kepentingan negara. Bila benar ada perlindungan semacam itu, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik birokrasi, melainkan bentuk nyata obstruction of justice—menghalangi penegakan hukum. Perbuatan semacam ini bahkan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalih "stabilitas nasional" kerap dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum. Padahal, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian hukum atas nama stabilitas. Dalam hukum administrasi, alasan semacam ini dikenal sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), yakni penggunaan kekuasaan untuk tujuan yang menyimpang dari aturan. Kita harus berani mengatakan: stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah stabilitas, melainkan kerapuhan yang menunggu waktu untuk runtuh. Stabilitas sejati hanya bisa lahir dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan konsisten.

Sikap Menteri Purbaya layak diapresiasi. Ia menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terlibat pelanggaran dan sudah memecat 26 pegawai pajak yang kedapatan bersekongkol dengan wajib pajak. Ia juga menindaklanjuti laporan pemerasan Rp300 juta di Semarang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak terhadap perusahaan taat pajak. Langkah ini memberi pesan penting: era perlindungan terhadap pelanggar hukum sudah berakhir. Namun, pemecatan hanyalah langkah administratif. Bila terbukti ada unsur pidana seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Negara tidak boleh berhenti pada sanksi disiplin; kejahatan tetap harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Kementerian Keuangan perlu meninjau ulang mekanisme "perlindungan hukum" bagi pegawai fiskal. Perlindungan dibutuhkan bagi pegawai yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, tetapi tidak boleh dijadikan tameng bagi mereka yang melanggar hukum. Sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diperkuat melalui nota kesepahaman baru yang memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka, tanpa intervensi. Selain itu, sistem pengawasan publik seperti aplikasi "Lapor Pak Purbaya" perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi perilaku aparatur fiskal.

Pernyataan Menkeu dan Jaksa Agung membuka mata kita bahwa sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap negosiasi kekuasaan. Namun, keterbukaan ini juga bisa menjadi momentum perubahan. Kita butuh pemimpin yang berani mengatakan bahwa tidak ada satu pun aparatur negara yang lebih tinggi dari hukum. Karena sejatinya, hukum adalah pelindung rakyat, bukan pelindung jabatan.

Stabilitas nasional tidak lahir dari ketakutan menegakkan hukum, tetapi dari keberanian untuk menegakkannya secara adil dan konsisten. Dan ketika hukum kembali berdiri tegak tanpa pandang bulu, barulah kita bisa mengatakan bahwa republik ini benar-benar merdeka dari ketidakadilan.

Comments