Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Hari ini, ketika pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada
Soeharto, bangsa Indonesia seakan kembali dihadapkan pada luka lama yang belum
sembuh. Upacara penghormatan yang seharusnya menjadi momentum mengenang
pengorbanan dan integritas moral para pejuang justru berubah menjadi perdebatan
publik yang sarat makna politik dan moral.
Pertanyaan
paling mendasar pun muncul: apakah seseorang yang meninggalkan jejak luka
kemanusiaan yang begitu dalam masih pantas disebut pahlawan?
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara
tegas mengatur syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 menyebutkan
bahwa gelar tersebut hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan memiliki semangat kebangsaan serta
pengabdian luar biasa kepada bangsa. Pahlawan, dalam pengertian hukum dan
moral, bukan hanya soal keberhasilan ekonomi atau stabilitas politik, tetapi
tentang ketulusan perjuangan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Memang,
secara faktual, Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan ekonomi
Indonesia. Setelah peristiwa G30S/PKI, ia mengambil alih kendali pemerintahan
dengan dalih menyelamatkan negara dari kekacauan ideologis dan ancaman
disintegrasi. Melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan
kebijakan ekonomi Orde Baru, Soeharto membawa Indonesia menuju pertumbuhan yang
stabil. Di bawah kepemimpinannya, negara ini sempat mencapai swasembada pangan
dan menjadi salah satu ekonomi berkembang paling pesat di Asia Tenggara.
Namun,
sejarah tidak boleh dibaca dengan satu mata. Di balik kemajuan ekonomi yang
diraih, terdapat sisi gelap kekuasaan yang menorehkan luka kemanusiaan mendalam—luka
yang hingga kini belum mendapatkan pengakuan, apalagi keadilan.
Pasca
peristiwa 30 September 1965, di bawah kendali militer yang dipimpin Soeharto,
terjadi pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh anggota atau
simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Berbagai laporan internasional,
termasuk dari Amnesty International, memperkirakan korban tewas mencapai
setengah juta hingga satu juta jiwa. Mereka dibunuh tanpa proses pengadilan,
disiksa, dan ditahan tanpa batas waktu. Banyak di antara mereka hanyalah
petani, buruh, guru, atau warga biasa yang tidak tahu-menahu soal politik.
Alih-alih
menegakkan keadilan, pemerintah di bawah Soeharto justru menutupi kebenaran
tragedi itu secara sistematis. Melalui kontrol terhadap media, pendidikan, dan
penelitian sejarah, Orde Baru menciptakan satu versi resmi yang harus diterima
tanpa kritik: bahwa PKI adalah dalang tunggal, dan militer adalah penyelamat
bangsa. Versi tunggal itu dipaksakan selama lebih dari tiga dekade, mematikan
kebebasan berpikir dan mengubur hak masyarakat atas kebenaran.
Setelah
reformasi 1998, berbagai penelitian sejarah dan dokumen arsip luar negeri
menunjukkan bahwa narasi resmi Orde Baru tidak sepenuhnya benar. Ada indikasi
kuat bahwa sebagian elite militer turut memanfaatkan peristiwa G30S untuk
menggulingkan Presiden Soekarno dan mengambil alih kekuasaan. Namun, Soeharto
tetap menutup semua jalur penyelidikan independen dan memastikan agar kebenaran
tidak pernah muncul ke permukaan.
Dengan
demikian, kebenaran yang tertutup tentang tragedi 1965 bukanlah kebetulan,
melainkan kebijakan politik yang disengaja. Dan tanggung jawab atas itu
sepenuhnya berada di pundak pemerintah Soeharto. Negara yang dipimpinnya tidak
hanya gagal menegakkan hukum dan melindungi warganya, tetapi juga secara aktif
menciptakan kebohongan sejarah yang diwariskan lintas generasi.
Tragedi
1965 hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia di masa
Orde Baru. Dari Tragedi Tanjung Priok (1984), operasi militer di Timor Timur,
Penembakan misterius (Petrus), penculikan aktivis 1997–1998, hingga kerusuhan
Mei 1998 yang menelan ribuan korban—semuanya terjadi di bawah pemerintahan
Soeharto. Tak satu pun kasus itu diselesaikan dengan keadilan yang layak.
Lebih
dari itu, Soeharto juga meninggalkan warisan korupsi yang sistematis dan
terstruktur. Berbagai yayasan yang ia dirikan bersama keluarganya diduga
menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan dan pengumpulan kekayaan pribadi.
Laporan dari lembaga-lembaga internasional memperkirakan kerugian negara selama
masa pemerintahannya mencapai puluhan miliar dolar.
Apakah
sosok dengan rekam jejak demikian dapat disebut “tidak pernah melakukan
perbuatan tercela”?
Menjadikan
Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti memberikan legitimasi moral
tertinggi dari negara kepada seseorang yang rekam jejak kemanusiaan dan
integritasnya masih diperdebatkan. Penghormatan ini bukan sekadar simbol,
tetapi pernyataan resmi bahwa negara menganggap seluruh tindakan masa lalunya
layak diteladani. Dan di sinilah bahaya itu terletak.
Bangsa
yang belum menyelesaikan luka masa lalunya tidak seharusnya memberi
penghormatan yang seolah menutup kembali pintu kebenaran. Mengangkat Soeharto
sebagai Pahlawan Nasional bukan langkah menuju rekonsiliasi, tetapi justru
langkah mundur dari upaya bangsa ini untuk berdamai dengan sejarahnya sendiri.
Rekonsiliasi sejati tidak lahir dari penghapusan dosa, tetapi dari pengakuan
atas kesalahan dan keberanian mengungkap kebenaran.
Pemberian
gelar ini juga mengirimkan pesan moral yang salah kepada generasi muda: bahwa
keberhasilan ekonomi dapat menebus pelanggaran kemanusiaan; bahwa kekuasaan
yang panjang dapat menghapus dosa sejarah. Padahal, nilai sejati dari
kepahlawanan adalah keberanian untuk melindungi manusia, bukan menindasnya;
menegakkan kebenaran, bukan menutupinya.
baca juga: Writing history from below
Bangsa
Indonesia tentu dapat menghargai jasa Soeharto dalam pembangunan. Tetapi
penghargaan tidak harus berbentuk gelar pahlawan. Pahlawan adalah sosok yang
mewakili kemurnian nilai—keberanian, kejujuran, dan kemanusiaan. Memberikan
gelar itu kepada Soeharto berarti mengaburkan batas antara kehormatan dan
kekuasaan.
Soeharto
mungkin tokoh besar, tetapi besar bukan berarti luhur. Ia bagian penting dari
sejarah Indonesia, namun bukan simbol moral bangsa. Selama kebenaran tragedi
1965 belum diungkap dan para korban belum mendapat keadilan, maka memberi gelar
Pahlawan Nasional kepada Soeharto sama saja dengan memaksa bangsa ini melupakan
nuraninya sendiri.
Akhirnya,
bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menghapus kesalahan masa lalunya,
melainkan bangsa yang berani menghadapinya dengan jujur. Jika hari ini negara
memberi gelar pahlawan kepada Soeharto, maka sejarah akan mencatat—bukan hanya
tentang siapa yang diberi penghargaan, tetapi juga siapa yang diam terhadap
kebenaran.
Dan mungkin kelak, generasi setelah kita akan bertanya dengan getir: siapa sebenarnya yang lebih pantas disebut pahlawan—mereka yang berkuasa, atau mereka yang menjadi korban dari kekuasaan itu sendiri?
baca juga: “Down to the Very Roots”: The Indonesian Army’s Role in the Mass Killings of 1965–66
Comments
Post a Comment