Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Soeharto dan Ironi Gelar Pahlawan: Ketika Kebenaran Belum Ditegakkan

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Hari ini, ketika pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, bangsa Indonesia seakan kembali dihadapkan pada luka lama yang belum sembuh. Upacara penghormatan yang seharusnya menjadi momentum mengenang pengorbanan dan integritas moral para pejuang justru berubah menjadi perdebatan publik yang sarat makna politik dan moral.

Pertanyaan paling mendasar pun muncul: apakah seseorang yang meninggalkan jejak luka kemanusiaan yang begitu dalam masih pantas disebut pahlawan?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara tegas mengatur syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 menyebutkan bahwa gelar tersebut hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan memiliki semangat kebangsaan serta pengabdian luar biasa kepada bangsa. Pahlawan, dalam pengertian hukum dan moral, bukan hanya soal keberhasilan ekonomi atau stabilitas politik, tetapi tentang ketulusan perjuangan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Memang, secara faktual, Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Setelah peristiwa G30S/PKI, ia mengambil alih kendali pemerintahan dengan dalih menyelamatkan negara dari kekacauan ideologis dan ancaman disintegrasi. Melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan kebijakan ekonomi Orde Baru, Soeharto membawa Indonesia menuju pertumbuhan yang stabil. Di bawah kepemimpinannya, negara ini sempat mencapai swasembada pangan dan menjadi salah satu ekonomi berkembang paling pesat di Asia Tenggara.

Namun, sejarah tidak boleh dibaca dengan satu mata. Di balik kemajuan ekonomi yang diraih, terdapat sisi gelap kekuasaan yang menorehkan luka kemanusiaan mendalam—luka yang hingga kini belum mendapatkan pengakuan, apalagi keadilan.

Baca juga: Indonesia: Jutaan korban dan keluarga masih ditinggalkan 50 tahun setelah pembunuhan massal

Pasca peristiwa 30 September 1965, di bawah kendali militer yang dipimpin Soeharto, terjadi pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Berbagai laporan internasional, termasuk dari Amnesty International, memperkirakan korban tewas mencapai setengah juta hingga satu juta jiwa. Mereka dibunuh tanpa proses pengadilan, disiksa, dan ditahan tanpa batas waktu. Banyak di antara mereka hanyalah petani, buruh, guru, atau warga biasa yang tidak tahu-menahu soal politik.

Alih-alih menegakkan keadilan, pemerintah di bawah Soeharto justru menutupi kebenaran tragedi itu secara sistematis. Melalui kontrol terhadap media, pendidikan, dan penelitian sejarah, Orde Baru menciptakan satu versi resmi yang harus diterima tanpa kritik: bahwa PKI adalah dalang tunggal, dan militer adalah penyelamat bangsa. Versi tunggal itu dipaksakan selama lebih dari tiga dekade, mematikan kebebasan berpikir dan mengubur hak masyarakat atas kebenaran.

Setelah reformasi 1998, berbagai penelitian sejarah dan dokumen arsip luar negeri menunjukkan bahwa narasi resmi Orde Baru tidak sepenuhnya benar. Ada indikasi kuat bahwa sebagian elite militer turut memanfaatkan peristiwa G30S untuk menggulingkan Presiden Soekarno dan mengambil alih kekuasaan. Namun, Soeharto tetap menutup semua jalur penyelidikan independen dan memastikan agar kebenaran tidak pernah muncul ke permukaan.

Dengan demikian, kebenaran yang tertutup tentang tragedi 1965 bukanlah kebetulan, melainkan kebijakan politik yang disengaja. Dan tanggung jawab atas itu sepenuhnya berada di pundak pemerintah Soeharto. Negara yang dipimpinnya tidak hanya gagal menegakkan hukum dan melindungi warganya, tetapi juga secara aktif menciptakan kebohongan sejarah yang diwariskan lintas generasi.

Tragedi 1965 hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran hak asasi manusia di masa Orde Baru. Dari Tragedi Tanjung Priok (1984), operasi militer di Timor Timur, Penembakan misterius (Petrus), penculikan aktivis 1997–1998, hingga kerusuhan Mei 1998 yang menelan ribuan korban—semuanya terjadi di bawah pemerintahan Soeharto. Tak satu pun kasus itu diselesaikan dengan keadilan yang layak.

Lebih dari itu, Soeharto juga meninggalkan warisan korupsi yang sistematis dan terstruktur. Berbagai yayasan yang ia dirikan bersama keluarganya diduga menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan dan pengumpulan kekayaan pribadi. Laporan dari lembaga-lembaga internasional memperkirakan kerugian negara selama masa pemerintahannya mencapai puluhan miliar dolar.

Apakah sosok dengan rekam jejak demikian dapat disebut “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”?

Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti memberikan legitimasi moral tertinggi dari negara kepada seseorang yang rekam jejak kemanusiaan dan integritasnya masih diperdebatkan. Penghormatan ini bukan sekadar simbol, tetapi pernyataan resmi bahwa negara menganggap seluruh tindakan masa lalunya layak diteladani. Dan di sinilah bahaya itu terletak.

Bangsa yang belum menyelesaikan luka masa lalunya tidak seharusnya memberi penghormatan yang seolah menutup kembali pintu kebenaran. Mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan langkah menuju rekonsiliasi, tetapi justru langkah mundur dari upaya bangsa ini untuk berdamai dengan sejarahnya sendiri. Rekonsiliasi sejati tidak lahir dari penghapusan dosa, tetapi dari pengakuan atas kesalahan dan keberanian mengungkap kebenaran.

Pemberian gelar ini juga mengirimkan pesan moral yang salah kepada generasi muda: bahwa keberhasilan ekonomi dapat menebus pelanggaran kemanusiaan; bahwa kekuasaan yang panjang dapat menghapus dosa sejarah. Padahal, nilai sejati dari kepahlawanan adalah keberanian untuk melindungi manusia, bukan menindasnya; menegakkan kebenaran, bukan menutupinya.

baca juga: Writing history from below

Bangsa Indonesia tentu dapat menghargai jasa Soeharto dalam pembangunan. Tetapi penghargaan tidak harus berbentuk gelar pahlawan. Pahlawan adalah sosok yang mewakili kemurnian nilai—keberanian, kejujuran, dan kemanusiaan. Memberikan gelar itu kepada Soeharto berarti mengaburkan batas antara kehormatan dan kekuasaan.

Soeharto mungkin tokoh besar, tetapi besar bukan berarti luhur. Ia bagian penting dari sejarah Indonesia, namun bukan simbol moral bangsa. Selama kebenaran tragedi 1965 belum diungkap dan para korban belum mendapat keadilan, maka memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sama saja dengan memaksa bangsa ini melupakan nuraninya sendiri.

Akhirnya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menghapus kesalahan masa lalunya, melainkan bangsa yang berani menghadapinya dengan jujur. Jika hari ini negara memberi gelar pahlawan kepada Soeharto, maka sejarah akan mencatat—bukan hanya tentang siapa yang diberi penghargaan, tetapi juga siapa yang diam terhadap kebenaran.

Dan mungkin kelak, generasi setelah kita akan bertanya dengan getir: siapa sebenarnya yang lebih pantas disebut pahlawan—mereka yang berkuasa, atau mereka yang menjadi korban dari kekuasaan itu sendiri? 

baca juga: “Down to the Very Roots”: The Indonesian Army’s Role in the Mass Killings of 1965–66

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law