Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 menandai fase penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah proses panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama pada 1963, KUHP baru akhirnya disahkan dan segera memasuki masa implementasi. Namun perubahan sebesar ini memerlukan kesiapan bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.
Tingginya
antusiasme publik terhadap Diskusi Publik & Sosialisasi Menyongsong
Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional: Penerapan & Dampaknya
Terhadap Praktik Advokat yang dilaksanakan secara Hybrid PERADI TOWER &
Online Zoom pada tanggal 28 November 2025, pukul 13:00 WIB—tercermin dari
ribuan peserta yang mengikuti diskusi Peradi, baik luring maupun
Daring—menunjukkan bahwa transisi menuju sistem hukum pidana nasional ini
disadari sebagai peristiwa penting. Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, mempertegas urgensi untuk memahami arah
baru hukum pidana Indonesia.
Dekolonisasi
dalam Paradigma, Bukan Sekadar Pasal
KUHP
baru kerap disebut sebagai bentuk dekolonisasi hukum. Namun dekolonisasi tidak
dimaknai sebagai penghapusan seluruh pasal warisan kolonial—terutama terkait
tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan yang secara
universal memang merupakan kejahatan. Dekolonisasi justru hadir dalam paradigma yang dibangun KUHP, terutama dalam Buku Kesatu yang berisi asas, tujuan, dan
nilai-nilai dasar.
Buku
Kesatu ini menjadi fondasi perubahan yang bersifat filosofis: pergeseran dari
hukum pidana sebagai sarana pembalasan menjadi hukum pidana yang menekankan keadilan
korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini berarti pelaku tidak otomatis
dikirim ke penjara, korban diberikan ruang pemulihan, dan masyarakat diajak
menghapus stigma terhadap mantan narapidana. Reintegrasi sosial menjadi roh
utama, sesuatu yang tidak dikenal dalam KUHP warisan kolonial.
Pidana
Penjara Bukan Lagi Jawaban Utama
KUHP
baru mengamanatkan bahwa hakim wajib memilih pidana yang paling ringan sebelum
menjatuhkan pidana penjara. Urutan pidana kini bergerak dari yang paling
berat—penjara—menuju tutupan, pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini bukan
upaya "melunakkan" kejahatan, tetapi bagian dari pendekatan reintegratif yang
meminimalkan dampak destruktif pemenjaraan.
Pidana
mati pun bergeser menjadi pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun,
menegaskan pergeseran orientasi negara yang lebih humanis. Kebijakan ini
mengubah cara kita memahami tujuan pemidanaan: bukan sekadar menghukum, tetapi
memperbaiki.
Namun
yang patut diwaspadai adalah kesiapan masyarakat. Stigma sosial terhadap mereka
yang pernah dihukum masih sangat kuat. Sering kali masyarakat memberi hukuman
sosial lebih berat daripada hukuman negara. Tanpa perubahan cara pandang
publik, reintegrasi sosial yang diharapkan KUHP bisa gagal.
Advokat
sebagai Penyeimbang Kekuasaan Negara
Dalam
KUHAP baru, advokat ditegaskan sebagai penegak hukum, bukan sekadar
pihak pendamping. Status ini penting untuk memastikan bahwa relasi antara
polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan berdiri sejajar
secara horizontal. Prinsip diferensiasi fungsi menegaskan bahwa
setiap aktor penegak hukum memiliki peran otonom yang saling melengkapi.
KUHAP
baru memperkuat peran advokat sejak tahap paling awal—mulai pemanggilan dalam
penyelidikan hingga pemeriksaan penyidikan. Penyidik wajib memberi tahu
tersangka tentang hak didampingi advokat, sementara advokat berhak mengajukan
keberatan yang wajib dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Mekanisme
ini memberi transparansi yang lebih kuat dalam proses penyidikan, dan
memungkinkan hakim menilai integritas proses sejak awal.
Dalam
konteks sembilan jenis upaya paksa yang ada, sebagian besar memang tidak
memerlukan izin hakim. Tetapi di sinilah fungsi advokat diuji: menjaga agar
penggunaan upaya paksa tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan
tersangka. Sebaliknya, advokat juga dituntut objektif ketika mewakili pelapor.
KUHP dan KUHAP baru menuntut proporsionalitas, bukan keberpihakan buta.
Masyarakat
sebagai Faktor Penentu
Pertanyaan
terbesar bukanlah apakah advokat atau aparat penegak hukum siap. Mereka umumnya
akan menyesuaikan diri dengan kerangka baru melalui pelatihan dan regulasi
teknis. Yang jauh lebih kompleks adalah kesiapan masyarakat. KUHP baru membawa
perubahan paradigma yang menuntut masyarakat untuk melihat pelaku kejahatan
sebagai manusia yang masih mungkin diperbaiki, bukan musuh yang harus dihukum
seberat-beratnya.
Tanpa
kesiapan ini, KUHP baru berpotensi memunculkan salah paham publik—misalnya,
ketika hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, masyarakat bisa menuduh aparat
menerima suap atau tidak serius menyidik. Padahal, keputusan tersebut justru
bisa sejalan dengan roh KUHP yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan
utama.
Peralihan
menuju KUHP Nasional bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan
perubahan paradigma yang menuntut kedewasaan kolektif. Advokat sebagai penegak
hukum harus memahami peran barunya sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan
negara. Namun masyarakat pun memiliki peran menentukan dalam keberhasilan
implementasi KUHP baru.
Reformasi
hukum pidana bukan hanya pekerjaan pemerintah atau profesi hukum—melainkan
perjalanan bersama sebagai bangsa yang ingin menghadirkan keadilan yang lebih
manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada perbaikan.
KUHP Baru
ReplyDelete