Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menyongsong Berlakunya KUHP Baru dan Tantangannya bagi Profesi Advokat


JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 menandai fase penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah proses panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama pada 1963, KUHP baru akhirnya disahkan dan segera memasuki masa implementasi. Namun perubahan sebesar ini memerlukan kesiapan bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Tingginya antusiasme publik terhadap Diskusi Publik & Sosialisasi Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional: Penerapan & Dampaknya Terhadap Praktik Advokat yang dilaksanakan secara Hybrid PERADI TOWER & Online Zoom pada tanggal 28 November 2025, pukul 13:00 WIB—tercermin dari ribuan peserta yang mengikuti diskusi Peradi, baik luring maupun Daring—menunjukkan bahwa transisi menuju sistem hukum pidana nasional ini disadari sebagai peristiwa penting. Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, mempertegas urgensi untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia.

Dekolonisasi dalam Paradigma, Bukan Sekadar Pasal

KUHP baru kerap disebut sebagai bentuk dekolonisasi hukum. Namun dekolonisasi tidak dimaknai sebagai penghapusan seluruh pasal warisan kolonial—terutama terkait tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan yang secara universal memang merupakan kejahatan. Dekolonisasi justru hadir dalam paradigma yang dibangun KUHP, terutama dalam Buku Kesatu yang berisi asas, tujuan, dan nilai-nilai dasar.

Buku Kesatu ini menjadi fondasi perubahan yang bersifat filosofis: pergeseran dari hukum pidana sebagai sarana pembalasan menjadi hukum pidana yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini berarti pelaku tidak otomatis dikirim ke penjara, korban diberikan ruang pemulihan, dan masyarakat diajak menghapus stigma terhadap mantan narapidana. Reintegrasi sosial menjadi roh utama, sesuatu yang tidak dikenal dalam KUHP warisan kolonial.

Pidana Penjara Bukan Lagi Jawaban Utama

KUHP baru mengamanatkan bahwa hakim wajib memilih pidana yang paling ringan sebelum menjatuhkan pidana penjara. Urutan pidana kini bergerak dari yang paling berat—penjara—menuju tutupan, pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini bukan upaya "melunakkan" kejahatan, tetapi bagian dari pendekatan reintegratif yang meminimalkan dampak destruktif pemenjaraan.

Pidana mati pun bergeser menjadi pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, menegaskan pergeseran orientasi negara yang lebih humanis. Kebijakan ini mengubah cara kita memahami tujuan pemidanaan: bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki.

Namun yang patut diwaspadai adalah kesiapan masyarakat. Stigma sosial terhadap mereka yang pernah dihukum masih sangat kuat. Sering kali masyarakat memberi hukuman sosial lebih berat daripada hukuman negara. Tanpa perubahan cara pandang publik, reintegrasi sosial yang diharapkan KUHP bisa gagal.

Advokat sebagai Penyeimbang Kekuasaan Negara

Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan sebagai penegak hukum, bukan sekadar pihak pendamping. Status ini penting untuk memastikan bahwa relasi antara polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan berdiri sejajar secara horizontal. Prinsip diferensiasi fungsi menegaskan bahwa setiap aktor penegak hukum memiliki peran otonom yang saling melengkapi.

KUHAP baru memperkuat peran advokat sejak tahap paling awal—mulai pemanggilan dalam penyelidikan hingga pemeriksaan penyidikan. Penyidik wajib memberi tahu tersangka tentang hak didampingi advokat, sementara advokat berhak mengajukan keberatan yang wajib dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Mekanisme ini memberi transparansi yang lebih kuat dalam proses penyidikan, dan memungkinkan hakim menilai integritas proses sejak awal.

Dalam konteks sembilan jenis upaya paksa yang ada, sebagian besar memang tidak memerlukan izin hakim. Tetapi di sinilah fungsi advokat diuji: menjaga agar penggunaan upaya paksa tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan tersangka. Sebaliknya, advokat juga dituntut objektif ketika mewakili pelapor. KUHP dan KUHAP baru menuntut proporsionalitas, bukan keberpihakan buta.

Masyarakat sebagai Faktor Penentu

Pertanyaan terbesar bukanlah apakah advokat atau aparat penegak hukum siap. Mereka umumnya akan menyesuaikan diri dengan kerangka baru melalui pelatihan dan regulasi teknis. Yang jauh lebih kompleks adalah kesiapan masyarakat. KUHP baru membawa perubahan paradigma yang menuntut masyarakat untuk melihat pelaku kejahatan sebagai manusia yang masih mungkin diperbaiki, bukan musuh yang harus dihukum seberat-beratnya.

Tanpa kesiapan ini, KUHP baru berpotensi memunculkan salah paham publik—misalnya, ketika hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, masyarakat bisa menuduh aparat menerima suap atau tidak serius menyidik. Padahal, keputusan tersebut justru bisa sejalan dengan roh KUHP yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

Peralihan menuju KUHP Nasional bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan perubahan paradigma yang menuntut kedewasaan kolektif. Advokat sebagai penegak hukum harus memahami peran barunya sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan negara. Namun masyarakat pun memiliki peran menentukan dalam keberhasilan implementasi KUHP baru.

Reformasi hukum pidana bukan hanya pekerjaan pemerintah atau profesi hukum—melainkan perjalanan bersama sebagai bangsa yang ingin menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada perbaikan.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law