Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM—Apakah bangsa sebesar Indonesia rela
menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa
bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini
seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal
bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih
ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan itu, yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak
sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan
penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam
negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA
bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan
politik.
Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak
hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi juga menjamin kualitas kekuasaan
itu sendiri. Maka, kebijakan hukum mengenai syarat calon presiden dan pejabat
publik semestinya berpijak pada prinsip rasionalitas, akuntabilitas
konstitusional, dan meritokrasi—bahwa jabatan publik harus diisi oleh orang
yang kompeten, bukan sekadar populer.
Sulit dipahami mengapa seorang guru sekolah
dasar diwajibkan berpendidikan sarjana (S-1), sedangkan calon presiden—pemegang
kekuasaan eksekutif tertinggi di republik ini—cukup berijazah SMA. Perbandingan
ini menyingkap ironi besar: negara menuntut standar tinggi bagi pengajar
anak-anak, tetapi rendah terhadap orang yang memimpin seluruh bangsa. Padahal,
presiden bukan sekadar simbol negara, melainkan kepala pemerintahan yang
mengelola birokrasi modern, mengatur kebijakan ekonomi makro, memimpin
diplomasi internasional, hingga menentukan arah pembangunan nasional.
Dengan tanggung jawab sebesar itu, masuk akal
jika jabatan tersebut memerlukan kapasitas intelektual yang tinggi.
Kepemimpinan nasional menuntut kemampuan analitis, wawasan multidisipliner,
serta kedewasaan berpikir yang tidak mungkin terbentuk tanpa dasar pendidikan
tinggi. Kita hidup di abad ke-21, di tengah dinamika global dan kemajuan
teknologi yang menuntut pemimpin dengan kapasitas strategis dan literasi
pengetahuan yang luas. Menetapkan syarat pendidikan setingkat SMA untuk jabatan
presiden sama saja dengan membiarkan negara berjalan dengan autopilot intelektual.
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pemerintahan yang baik, adil, dan kompeten sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Artinya, rakyat berhak dipimpin oleh pemimpin yang tahu apa yang ia lakukan. Menetapkan standar pendidikan terlalu rendah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran terhadap hak rakyat atas pemerintahan yang berkualitas. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara.
Seperti ditulis Bivitri Susanti dalam Kompas.id ("Mati Sunyi dalam Gaduh Politik", 2025), lebih dari satu juta warga Indonesia
meninggal dalam satu dekade terakhir akibat kebijakan publik yang buruk—dari
kesehatan ibu dan anak, kemiskinan, hingga proyek strategis nasional.
Angka-angka ini bukan statistik belaka, tetapi cermin dari kepemimpinan yang
gagal melindungi rakyatnya. Kegagalan itu tidak bisa dilepaskan dari lemahnya
kapasitas intelektual dan moral pembuat kebijakan.
baca juga: Mati Sunyi dalam Gaduh Politik
Negara-negara dengan sistem presidensial yang
matang tidak menyepelekan kualifikasi pemimpin. Singapura, misalnya, menetapkan
syarat calon presiden harus memiliki pengalaman eksekutif minimal tiga tahun di
sektor publik atau swasta, dengan bukti kapasitas profesional yang terukur.
Prinsipnya jelas: semakin besar tanggung jawab, semakin tinggi pula standar
yang harus dipenuhi. Bandingkan dengan Indonesia yang justru menurunkan standar
Tersebut, seolah kecerdasan dan kapasitas intelektual bukan syarat penting
dalam kepemimpinan. Padahal, kualitas keputusan politik berbanding lurus dengan
kualitas intelektual pemegang kekuasaan.
Sebagian pihak beralasan bahwa konstitusi
tidak mengatur secara eksplisit jenjang pendidikan bagi calon presiden,
sehingga pembuat undang-undang berhak menetapkan batas minimal SMA. Pandangan
ini keliru karena membaca konstitusi secara sempit dan tekstual. Sebagaimana
diingatkan Prof. Maria Farida Indrati, konstitusi harus dibaca secara
kontekstual: sejauh mana ia menjamin efektivitas hak rakyat melalui pemimpin
yang kompeten. Jika tafsir konstitusi berhenti pada teks tanpa memahami nilai
yang dikandungnya, maka hukum kehilangan jiwanya.
Dalam kerangka itulah Mahkamah Konstitusi
memiliki peran vital. Sebagai penjaga konstitusi, MK tidak boleh hanya menjadi
“penafsir pasif” yang membiarkan penurunan standar kepemimpinan nasional atas
nama teks. Mahkamah justru harus menegakkan semangat konstitusi—bahwa hak
rakyat atas pemerintahan yang cerdas dan kompeten tidak boleh dikorbankan oleh
kepentingan politik jangka pendek. Menetapkan batas minimal pendidikan sarjana
(S-1) bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan perlindungan terhadap hak rakyat
untuk dipimpin oleh orang yang layak secara intelektual dan moral.
Negara besar tidak dibangun oleh mereka yang
sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi oleh pemimpin yang memiliki
kapasitas berpikir, kebijaksanaan, dan integritas. Di tengah arus global yang
serba cepat, kesalahan kebijakan karena ketidakmampuan memahami persoalan bisa
berakibat fatal bagi jutaan rakyat. Karena itu, membiarkan syarat pendidikan
rendah bagi pemimpin berarti membuka peluang bagi kepemimpinan yang salah
arah—dan pada akhirnya merugikan rakyat sendiri.
Prinsip “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam
Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi ukuran
konkret dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam menentukan
siapa yang layak memimpin. Menurunkan standar pendidikan bagi calon presiden
berarti menurunkan martabat bangsa sendiri.
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah orang berijazah SMA mampu memimpin negara, tetapi apakah kita, sebagai bangsa, rela menurunkan derajat kepemimpinan nasional ke level minimal di tengah dunia yang menuntut kapasitas maksimal. Kepemimpinan nasional bukan sekadar urusan elektabilitas, tetapi tanggung jawab peradaban. Jika kita ingin masa depan Indonesia lebih baik, maka sudah saatnya kita menegakkan standar baru: hanya pemimpin yang terdidik, cerdas, dan berwawasan luaslah yang pantas memimpin republik ini.
Comments
Post a Comment