Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Standar Pendidikan Pemimpin: Menurunkan Martabat Konstitusi

JAKARTA, H OS LAW FIRM—Apakah bangsa sebesar Indonesia rela menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan politik.

Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi juga menjamin kualitas kekuasaan itu sendiri. Maka, kebijakan hukum mengenai syarat calon presiden dan pejabat publik semestinya berpijak pada prinsip rasionalitas, akuntabilitas konstitusional, dan meritokrasi—bahwa jabatan publik harus diisi oleh orang yang kompeten, bukan sekadar populer.

Sulit dipahami mengapa seorang guru sekolah dasar diwajibkan berpendidikan sarjana (S-1), sedangkan calon presiden—pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di republik ini—cukup berijazah SMA. Perbandingan ini menyingkap ironi besar: negara menuntut standar tinggi bagi pengajar anak-anak, tetapi rendah terhadap orang yang memimpin seluruh bangsa. Padahal, presiden bukan sekadar simbol negara, melainkan kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi modern, mengatur kebijakan ekonomi makro, memimpin diplomasi internasional, hingga menentukan arah pembangunan nasional.

Dengan tanggung jawab sebesar itu, masuk akal jika jabatan tersebut memerlukan kapasitas intelektual yang tinggi. Kepemimpinan nasional menuntut kemampuan analitis, wawasan multidisipliner, serta kedewasaan berpikir yang tidak mungkin terbentuk tanpa dasar pendidikan tinggi. Kita hidup di abad ke-21, di tengah dinamika global dan kemajuan teknologi yang menuntut pemimpin dengan kapasitas strategis dan literasi pengetahuan yang luas. Menetapkan syarat pendidikan setingkat SMA untuk jabatan presiden sama saja dengan membiarkan negara berjalan dengan autopilot intelektual.

Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pemerintahan yang baik, adil, dan kompeten sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Artinya, rakyat berhak dipimpin oleh pemimpin yang tahu apa yang ia lakukan. Menetapkan standar pendidikan terlalu rendah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran terhadap hak rakyat atas pemerintahan yang berkualitas. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara.

Seperti ditulis Bivitri Susanti dalam Kompas.id ("Mati Sunyi dalam Gaduh Politik", 2025), lebih dari satu juta warga Indonesia meninggal dalam satu dekade terakhir akibat kebijakan publik yang buruk—dari kesehatan ibu dan anak, kemiskinan, hingga proyek strategis nasional. Angka-angka ini bukan statistik belaka, tetapi cermin dari kepemimpinan yang gagal melindungi rakyatnya. Kegagalan itu tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kapasitas intelektual dan moral pembuat kebijakan.

baca juga: Mati Sunyi dalam Gaduh Politik 

Negara-negara dengan sistem presidensial yang matang tidak menyepelekan kualifikasi pemimpin. Singapura, misalnya, menetapkan syarat calon presiden harus memiliki pengalaman eksekutif minimal tiga tahun di sektor publik atau swasta, dengan bukti kapasitas profesional yang terukur. Prinsipnya jelas: semakin besar tanggung jawab, semakin tinggi pula standar yang harus dipenuhi. Bandingkan dengan Indonesia yang justru menurunkan standar Tersebut, seolah kecerdasan dan kapasitas intelektual bukan syarat penting dalam kepemimpinan. Padahal, kualitas keputusan politik berbanding lurus dengan kualitas intelektual pemegang kekuasaan.

Sebagian pihak beralasan bahwa konstitusi tidak mengatur secara eksplisit jenjang pendidikan bagi calon presiden, sehingga pembuat undang-undang berhak menetapkan batas minimal SMA. Pandangan ini keliru karena membaca konstitusi secara sempit dan tekstual. Sebagaimana diingatkan Prof. Maria Farida Indrati, konstitusi harus dibaca secara kontekstual: sejauh mana ia menjamin efektivitas hak rakyat melalui pemimpin yang kompeten. Jika tafsir konstitusi berhenti pada teks tanpa memahami nilai yang dikandungnya, maka hukum kehilangan jiwanya.

Dalam kerangka itulah Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital. Sebagai penjaga konstitusi, MK tidak boleh hanya menjadi “penafsir pasif” yang membiarkan penurunan standar kepemimpinan nasional atas nama teks. Mahkamah justru harus menegakkan semangat konstitusi—bahwa hak rakyat atas pemerintahan yang cerdas dan kompeten tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik jangka pendek. Menetapkan batas minimal pendidikan sarjana (S-1) bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan perlindungan terhadap hak rakyat untuk dipimpin oleh orang yang layak secara intelektual dan moral.

Negara besar tidak dibangun oleh mereka yang sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi oleh pemimpin yang memiliki kapasitas berpikir, kebijaksanaan, dan integritas. Di tengah arus global yang serba cepat, kesalahan kebijakan karena ketidakmampuan memahami persoalan bisa berakibat fatal bagi jutaan rakyat. Karena itu, membiarkan syarat pendidikan rendah bagi pemimpin berarti membuka peluang bagi kepemimpinan yang salah arah—dan pada akhirnya merugikan rakyat sendiri.

Prinsip “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi ukuran konkret dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam menentukan siapa yang layak memimpin. Menurunkan standar pendidikan bagi calon presiden berarti menurunkan martabat bangsa sendiri.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah orang berijazah SMA mampu memimpin negara, tetapi apakah kita, sebagai bangsa, rela menurunkan derajat kepemimpinan nasional ke level minimal di tengah dunia yang menuntut kapasitas maksimal. Kepemimpinan nasional bukan sekadar urusan elektabilitas, tetapi tanggung jawab peradaban. Jika kita ingin masa depan Indonesia lebih baik, maka sudah saatnya kita menegakkan standar baru: hanya pemimpin yang terdidik, cerdas, dan berwawasan luaslah yang pantas memimpin republik ini.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law