Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Berpikir Bersama Hanna Arendt—Oleh Pembicara Karlina Supeli


Mengulas "The Life Of The Mind"

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Berpikir adalah kegiatan paling tersembunyi dalam diri manusia. Saya tidak pernah benar-benar tahu apa yang Anda pikirkan, begitu pula Anda tidak dapat mengetahui apa yang bergulir di kepala saya. Ia tidak tampak, tidak kasat mata, dan mustahil diamati secara langsung. Namun Hannah Arendt justru mengingatkan bahwa berpikir dapat menjadi sangat politis. Pandangan itu lahir dari pengamatannya dalam sebuah pengadilan yang membuatnya bertanya: dapatkah berpikir membuat seseorang berhenti berbuat jahat—atau bahkan mendorongnya melawan kejahatan? Dan sebenarnya, di manakah kita berada ketika sedang berpikir?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa Arendt untuk menelusuri tradisi panjang filsafat Barat tentang bagaimana manusia memahami proses berpikir. Ia menemukan bahwa berpikir pada hakikatnya merupakan dialog sunyi antara aku dengan diriku sendiri. Di dalam percakapan batin itu, seseorang membelah dirinya menjadi dua: yang bertanya dan yang menjawab, yang bertindak dan yang mengamati. Untuk bercakap-cakap dengan dirinya sendiri, seseorang harus menarik diri dari hiruk-pikuk dunia. Di sinilah Arendt melihat kecenderungan filsafat Barat meninggikan proses berpikir, seakan-akan karena mengejar kebenaran, ia berada di atas aktivitas sehari-hari, pekerjaan, dan tindakan nyata.

Tradisi ini diperkuat oleh perumpamaan Pythagoras tentang hidup sebagai panggung pertunjukan: ada yang berlomba, ada yang berjualan, ada yang menjadi aktor, dan ada pula yang menjadi penonton yang menyepi untuk mengamati dari luar. Penonton dianggap paling bebas karena ia hanya menilai, tidak terjerat peran apa pun dalam drama kehidupan.

Namun dalam pandangan Arendt, pemisahan ini bermasalah. Sang aktor—yang bertindak dalam dunia nyata—terikat oleh opini, doksa, dan penilaian dari luar dirinya. Ia tidak sepenuhnya menjadi tuan atas dirinya sendiri. Sementara sang penonton tampak lebih bebas karena tidak ikut berperan, hanya mengamati. Dari sini lahirlah gagasan theoria, yaitu melihat dari luar, mengambil jarak dari kehidupan, seakan-akan sudut pandang eksternal itu lebih jernih dan luhur. Tetapi Arendt menolak pemujaan semacam itu. Bagi Arendt, berpikir bukan sekadar menyepi atau menjadi penonton kehidupan; berpikir adalah proses moral yang memiliki konsekuensi langsung pada tindakan manusia.

Dalam dialog batin, seseorang menjadi saksi atas perbuatannya sendiri. Ia menilai tindakannya, mempertanyakan motifnya, dan menimbang apakah ia dapat berdamai dengan dirinya sendiri jika ia melakukan sesuatu yang keliru. Pertanyaan Arendt menjadi sangat tajam: jika kita benar-benar berbicara dengan diri sendiri, sanggupkah kita tetap melakukan kejahatan yang tak dapat kita pertanggungjawabkan di hadapan diri kita sendiri? Inilah yang membuat berpikir tidak lagi dapat dipisahkan dari tindakan moral.

Arendt memandang kehidupan akal budi sebagai satu kesatuan antara berpikir, berkehendak, dan menilai. Pertanyaannya bukan hanya apa yang kita pikirkan sebelum bertindak, tetapi apa yang kita lakukan setelah proses berpikir itu berakhir. Berpikir yang sejati menuntut keberanian untuk tidak begitu saja mengikuti arus opini umum. Ia mengharuskan kita menilai dunia, menilai diri sendiri, dan memilih tindakan berdasarkan percakapan batin yang jujur.

Pada akhirnya, Arendt ingin menunjukkan bahwa dikotomi antara berpikir dan bertindak bukanlah cara tepat untuk memahami manusia. Banyak kejahatan besar dilakukan oleh mereka yang "tidak pernah benar-benar berpikir"—mereka yang berhenti bercakap-cakap dengan diri sendiri. Berpikir bukanlah pelarian dari dunia, melainkan fondasi agar kita dapat hadir secara bertanggung jawab di dalam dunia. Dalam kesunyian itulah kita diuji: apakah kita sanggup mempertanggungjawabkan tindakan kita di hadapan diri kita sendiri? Dan apakah kita berani membiarkan suara hati yang lahir dari proses berpikir itu menuntun kita untuk tidak berbuat jahat, bahkan ketika dunia menuntut kita untuk taat tanpa bertanya?

Di sinilah letak kekuatan politis dari kesunyian menurut Arendt: bahwa berpikir—meski tak terlihat—adalah kekuatan moral yang paling menentukan wajah dunia.


Sumber: Acara forum intelektual, diskusi publik “50 Years After the Passing of Hannah Arendt: Diskusi Berpikir Bersama Hannah Arendt” yang diselenggarakan pada 22 November 2025 di Shoemaker Studios, Cikini, oleh STF Driyarkara dan Goethe-Institut. Dengan Pembicara Dr. Karlina Supelli dalam forum tersebut menunjukkan bahwa warisan Arendt—terutama analisisnya tentang totalitarianisme, banalitas kejahatan, dan ruang publik—tetap menjadi fondasi penting untuk menimbang ulang dinamika ideologi kontemporer.


Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law