Skip to main content

Posts

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook.

Foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang pembacaan putusan  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JAKARTA, H OS LAW FIRM — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 30 Juni 2026, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada  Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada prinsipnya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup beralasan ( well -reasoned judgement ). Hal tersebut tercermin dari adanya uraian majelis hakim yang menilai setiap unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 1 milir serta pidana tambahan sebanyak 800 miliar atau pidana kurungan selama 5 tahun penjara apabila pidana tambahan tidak dibayar oleh terdakwa ( Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko...

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026). Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara. Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim...

Jika Uang Makan Anak Dikorupsi, Apa Lagi yang Tersisa?

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersandung Kasus Korupsi MBG. (Foto: CNBC Indonesia) JAKARTA, H OS LAW FIRM —  Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian besar masyarakat. Sebab, program ini bukan sekadar soal anggaran negara, tetapi mencakup kebutuhan dasar jutaan anak Indonesia. Program MBG mengelola anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat tajam menjadi Rp268 triliun, meskipun angka itu lebih rendah dari rencana awal yang mencapai Rp335 triliun. Dengan anggaran sebesar Rp268 triliun per tahun, rata-rata dana yang berputar mencapai sekitar Rp734 miliar setiap hari. Jumlah yang sangat menakjubkan dan menjadikan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan dana sebesar itu, pengawasan yang ketat seharusnya menjadi prioritas utama. Sebab, setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan harus benar-benar sampai kepa...

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga :  Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kasus pelaporan terhadap akademisi hukum Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong kembali menempatkan publik pada persoalan klasik dalam demokrasi, di mana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi ekspresi. Peristiwa ini tidak semata-mata berkaitan dengan benar atau salahnya suatu pernyataan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melalui aparat penegak hukum—memperlakukan kritik, analisis, dan pandangan publik yang mungkin tidak sejalan dengan narasi tertentu. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan dinamika kebebasan sipil di Indonesia. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini tidak hanya melindungi ekspresi yang populer atau disetujui banyak orang, tetapi juga pendapat yang kontroversial, kritis, bahkan yang dianggap keliru. Dalam banyak situasi, justru dari perde...

The Impact of the Iran Conflict on Indonesia’s Economy

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Conflict in the Middle East, particularly involving Iran, once again shows how global conditions can quickly affect Indonesia’s economy. For some people, such conflicts may feel distant from everyday life. However, in reality, the impact can be felt directly—especially through rising prices of basic necessities and increasing economic instability. Two major effects that need attention are the rise in global oil prices and the potential outflow of foreign capital from Indonesia. One of the most immediate impacts is the increase in oil prices. The Middle East is a central hub of global oil production, and key routes such as the Strait of Hormuz serve as major channels for oil transportation. When conflict occurs in the region, oil supply can be disrupted, causing global oil prices to rise. For Indonesia, which still relies on oil imports, this situation becomes a serious issue. When global oil prices increase, the impact does not stop at the energy sector. T...