Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kasus pelaporan terhadap akademisi hukum Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong kembali menempatkan publik pada persoalan klasik dalam demokrasi, di mana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi ekspresi.

Peristiwa ini tidak semata-mata berkaitan dengan benar atau salahnya suatu pernyataan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melalui aparat penegak hukum—memperlakukan kritik, analisis, dan pandangan publik yang mungkin tidak sejalan dengan narasi tertentu. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan dinamika kebebasan sipil di Indonesia.

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini tidak hanya melindungi ekspresi yang populer atau disetujui banyak orang, tetapi juga pendapat yang kontroversial, kritis, bahkan yang dianggap keliru. Dalam banyak situasi, justru dari perdebatan atas pernyataan-pernyataan semacam itu muncul klarifikasi, perbaikan kebijakan, serta pendalaman wacana publik.

Meski demikian, kebebasan berpendapat bukanlah tanpa batas. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan membatasi ekspresi yang secara nyata menimbulkan kerugian, seperti penyebaran hoaks yang disengaja, ujaran kebencian, atau provokasi yang mengganggu ketertiban umum. Persoalannya terletak pada bagaimana batas tersebut ditentukan. Jika pembatasan terlalu ketat, ruang kebebasan akan menyempit; sebaliknya, jika terlalu longgar, informasi menyesatkan dapat berkembang tanpa kendali. Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi  melalui putusannya telah memberikan batasan yang jelas terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Implementasi Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Dalam konteks ini, tuduhan “berita bohong” terhadap pernyataan Feri Amsari perlu diuji secara cermat. Tidak semua pernyataan yang tidak akurat dapat langsung dikategorikan sebagai kebohongan dalam arti pidana. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur niat atau kesengajaan (mens rea) dalam penyebaran informasi yang salah dan tindakan tersebut harus menyebabkan kegaduhan dan kerusuhan yang nyata di tengah-tengah masyarakat, bukan kerusuhan dalam ruang digital. Artinya, harus terdapat bukti bahwa seseorang dengan sadar menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar dengan tujuan tertentu yang merugikan pihak lain atau masyarakat dan bukan lembaga negara ataupun pemerintah.

Apabila pernyataan yang dipersoalkan merupakan bagian dari analisis atau interpretasi terhadap data, maka mekanisme koreksinya seharusnya berada dalam ranah diskursus publik, bukan pidana. Akademisi, termasuk Feri Amsari, bekerja dalam tradisi intelektual yang bertumpu pada argumen, data, dan interpretasi. Dalam ruang ini, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar sekaligus diperlukan. Bahkan harus ada pro dan kontra dalam ruang diskursus.

Penggunaan instrumen hukum pidana terhadap pernyataan yang masih dapat diperdebatkan berisiko menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect). Akademisi, jurnalis, maupun masyarakat umum dapat menjadi enggan menyampaikan pendapat karena khawatir dilaporkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menghambat perkembangan pemikiran kritis dan menurunkan kualitas demokrasi.

Baca juga: Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, maraknya pelaporan terhadap pernyataan publik juga mencerminkan perubahan dalam cara masyarakat merespons perbedaan pendapat. Alih-alih diselesaikan melalui dialog, debat, atau klarifikasi, jalur hukum semakin sering dipilih dan hal ini menunjukkan kedangkalan berpikir. Fenomena ini dapat dipahami sebagai kedangkalan berpikir bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, yang terjadi justru menunjukkan menurunnya toleransi terhadap perbedaan.

Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum berada pada posisi yang sangat penting dan sudah seharusnya menjadi garda terdepan untuk ikut serta dalam menjaga ataupun merawat demokrasi. Menerima laporan masyarakat merupakan kewajiban prosedural, tetapi menentukan apakah suatu perkara layak diproses lebih lanjut memerlukan kehati-hatian. Artinya tidak semua laporan itu relevan untuk ditindaklanjuti, terlebih lagi soal kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi selaku hukum tertinggi. Karenanya, Aparat tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.

Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara semacam ini memiliki dampak yang luas, melampaui individu yang dilaporkan. Keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil harus mempertimbangkan tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga implikasi sosial dan demokratisnya.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan pentingnya literasi publik dalam membedakan antara fakta, opini, dan interpretasi. Tidak semua pernyataan kontroversial adalah hoaks, dan tidak setiap kekeliruan informasi merupakan tindak pidana. Masyarakat perlu didorong untuk lebih kritis dalam menilai informasi, sekaligus terbuka terhadap perbedaan pandangan. Bukan menjadikan perbedaan pandangan,  sedikit-sedikit berujung pada pelaporan kepolisian, hal itu menunjukkan kedangkalan berpikir.

Baca juga: Era AI dan Pergeseran Nilai Kerja Manusia

Seyogianya orang-orang berprofesi sebagai penegak hukum menunjukkan bagaimana hukum itu dapat dicintai oleh masyarakat, yang senantiasa dapat menimbulkan kesadaran hukum yang tinggi oleh masyarakat, bukan sebaliknya.

Selain itu, suatu perbuatan penyebaran berita bohong baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, dalam arti gangguan nyata terhadap ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menafsirkan unsur “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara dan lembaga swasta bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan bagian dari praktik demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menegaskan pembatasan makna dalam beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain terkait frasa “orang lain”, “suatu hal”, serta ketentuan mengenai penyebaran kebencian, yang harus dimaknai secara terbatas agar tidak mengancam kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, penyelesaian terbaik atas persoalan seperti ini tidak semata-mata melalui jalur hukum, melainkan melalui penguatan ruang dialog publik yang sehat. Klarifikasi, debat terbuka, dan penyajian data yang transparan merupakan cara yang lebih konstruktif dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Kasus Feri Amsari seharusnya menjadi momentum refleksi bagi bangsa ini dalam memperlakukan kritik dan perbedaan. Apakah ruang publik akan dibangun sebagai ruang yang dinamis dan terbuka, atau justru menjadi ruang yang dipenuhi rasa takut dan kehati-hatian berlebihan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Hukum, jika digunakan secara proporsional dan bijaksana, dapat menjadi pelindung kebebasan sekaligus penjamin ketertiban. Namun sebaliknya, jika digunakan secara berlebihan, hukum berisiko menjadi alat yang justru membatasi ruang ekspresi yang seharusnya dijaga.

Baca Juga: Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana

 

Comments

Popular posts from this blog

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law