Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kasus pelaporan terhadap akademisi
hukum Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong kembali menempatkan
publik pada persoalan klasik dalam demokrasi, di mana batas antara kebebasan
berpendapat dan potensi kriminalisasi ekspresi.
Peristiwa ini tidak semata-mata
berkaitan dengan benar atau salahnya suatu pernyataan, melainkan menyentuh
aspek yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melalui aparat penegak hukum—memperlakukan
kritik, analisis, dan pandangan publik yang mungkin tidak sejalan dengan narasi
tertentu. Oleh karena itu, kasus ini perlu dilihat secara lebih luas, bukan
hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan dinamika kebebasan
sipil di Indonesia.
Kebebasan berpendapat merupakan salah
satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini tidak hanya melindungi
ekspresi yang populer atau disetujui banyak orang, tetapi juga pendapat yang
kontroversial, kritis, bahkan yang dianggap keliru. Dalam banyak situasi,
justru dari perdebatan atas pernyataan-pernyataan semacam itu muncul
klarifikasi, perbaikan kebijakan, serta pendalaman wacana publik.
Meski demikian, kebebasan berpendapat
bukanlah tanpa batas. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan membatasi
ekspresi yang secara nyata menimbulkan kerugian, seperti penyebaran hoaks yang
disengaja, ujaran kebencian, atau provokasi yang mengganggu ketertiban umum.
Persoalannya terletak pada bagaimana batas tersebut ditentukan. Jika pembatasan
terlalu ketat, ruang kebebasan akan menyempit; sebaliknya, jika terlalu
longgar, informasi menyesatkan dapat berkembang tanpa kendali. Untuk menjawab
persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui putusannya telah memberikan batasan yang jelas terhadap uji
materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Implementasi Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Dalam konteks ini, tuduhan “berita
bohong” terhadap pernyataan Feri Amsari perlu diuji secara cermat. Tidak semua
pernyataan yang tidak akurat dapat langsung dikategorikan sebagai kebohongan
dalam arti pidana. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur niat atau kesengajaan
(mens rea) dalam penyebaran informasi yang salah dan tindakan tersebut
harus menyebabkan kegaduhan dan kerusuhan yang nyata di tengah-tengah
masyarakat, bukan kerusuhan dalam ruang digital. Artinya, harus terdapat bukti
bahwa seseorang dengan sadar menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak
benar dengan tujuan tertentu yang merugikan pihak lain atau masyarakat dan
bukan lembaga negara ataupun pemerintah.
Apabila pernyataan yang dipersoalkan
merupakan bagian dari analisis atau interpretasi terhadap data, maka mekanisme
koreksinya seharusnya berada dalam ranah diskursus publik, bukan pidana.
Akademisi, termasuk Feri Amsari, bekerja dalam tradisi intelektual yang
bertumpu pada argumen, data, dan interpretasi. Dalam ruang ini, perbedaan
pandangan merupakan hal yang wajar sekaligus diperlukan. Bahkan harus ada pro
dan kontra dalam ruang diskursus.
Penggunaan instrumen hukum pidana
terhadap pernyataan yang masih dapat diperdebatkan berisiko menimbulkan efek
jera yang berlebihan (chilling effect). Akademisi, jurnalis, maupun
masyarakat umum dapat menjadi enggan menyampaikan pendapat karena khawatir
dilaporkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menghambat
perkembangan pemikiran kritis dan menurunkan kualitas demokrasi.
Baca juga: Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Di sisi lain, maraknya pelaporan
terhadap pernyataan publik juga mencerminkan perubahan dalam cara masyarakat
merespons perbedaan pendapat. Alih-alih diselesaikan melalui dialog, debat,
atau klarifikasi, jalur hukum semakin sering dipilih dan hal ini menunjukkan
kedangkalan berpikir. Fenomena ini dapat dipahami sebagai kedangkalan berpikir
bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, yang terjadi justru menunjukkan
menurunnya toleransi terhadap perbedaan.
Dalam situasi seperti ini, aparat
penegak hukum berada pada posisi yang sangat penting dan sudah seharusnya
menjadi garda terdepan untuk ikut serta dalam menjaga ataupun merawat demokrasi.
Menerima laporan masyarakat merupakan kewajiban prosedural, tetapi menentukan
apakah suatu perkara layak diproses lebih lanjut memerlukan kehati-hatian.
Artinya tidak semua laporan itu relevan untuk ditindaklanjuti, terlebih lagi
soal kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi selaku hukum tertinggi.
Karenanya, Aparat tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga
sebagai penjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.
Keputusan untuk melanjutkan atau
menghentikan perkara semacam ini memiliki dampak yang luas, melampaui individu
yang dilaporkan. Keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi penanganan
kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil harus
mempertimbangkan tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga implikasi sosial
dan demokratisnya.
Lebih jauh, kasus ini menunjukkan
pentingnya literasi publik dalam membedakan antara fakta, opini, dan
interpretasi. Tidak semua pernyataan kontroversial adalah hoaks, dan tidak
setiap kekeliruan informasi merupakan tindak pidana. Masyarakat perlu didorong
untuk lebih kritis dalam menilai informasi, sekaligus terbuka terhadap
perbedaan pandangan. Bukan menjadikan perbedaan pandangan, sedikit-sedikit berujung pada pelaporan
kepolisian, hal itu menunjukkan kedangkalan berpikir.
Baca juga: Era AI dan Pergeseran Nilai Kerja Manusia
Seyogianya orang-orang berprofesi
sebagai penegak hukum menunjukkan bagaimana hukum itu dapat dicintai oleh
masyarakat, yang senantiasa dapat menimbulkan kesadaran hukum yang tinggi oleh
masyarakat, bukan sebaliknya.
Selain itu, suatu perbuatan penyebaran
berita bohong baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila
menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, dalam arti gangguan nyata terhadap
ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital. Hal
ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menafsirkan unsur “kerusuhan”
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, kritik terhadap
pemerintah atau lembaga negara dan lembaga swasta bukan merupakan perbuatan
pidana, melainkan bagian dari praktik demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menegaskan pembatasan makna dalam
beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain
terkait frasa “orang lain”, “suatu hal”, serta ketentuan mengenai penyebaran
kebencian, yang harus dimaknai secara terbatas agar tidak mengancam kebebasan
berekspresi.
Pada akhirnya, penyelesaian terbaik
atas persoalan seperti ini tidak semata-mata melalui jalur hukum, melainkan
melalui penguatan ruang dialog publik yang sehat. Klarifikasi, debat terbuka,
dan penyajian data yang transparan merupakan cara yang lebih konstruktif dalam
menghadapi perbedaan pendapat.
Kasus Feri Amsari seharusnya menjadi
momentum refleksi bagi bangsa ini dalam memperlakukan kritik dan perbedaan.
Apakah ruang publik akan dibangun sebagai ruang yang dinamis dan terbuka, atau
justru menjadi ruang yang dipenuhi rasa takut dan kehati-hatian berlebihan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan
menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Hukum, jika digunakan secara
proporsional dan bijaksana, dapat menjadi pelindung kebebasan sekaligus
penjamin ketertiban. Namun sebaliknya, jika digunakan secara berlebihan, hukum
berisiko menjadi alat yang justru membatasi ruang ekspresi yang seharusnya
dijaga.
Baca Juga: Komedi, Tersinggung, dan Bahaya Menarik Tawa ke Ranah Pidana
Comments
Post a Comment