Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif.

Baca JugaBatas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta menempatkan setiap kesalahan administratif sebagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hukum pidana diposisikan sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ), sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait dengan norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014, Mahkamah memandang bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewenangan antarpejabat pemerintahan yang timbul akibat tumpang tindih atau ketidakjelasan kewenangan. Kondisi demikian jelas bertentangan dengan asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta AUPB. Oleh karena itu, UU 30/2014 telah mengatur mekanisme penyelesaian yang berjenjang, dimulai dari koordinasi antar atasan pejabat hingga, jika terjadi, diputuskan oleh Presiden sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan. Mekanisme ini menegaskan bahwa penyelesaian penyelesaian administratif tetap berada dalam ranah hukum administrasi.

Dalam konteks ini, frasa “keuangan” dalam Pasal 16 ayat (6) tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan struktur norma. Mahkamah menilai bahwa penggunaan frasa tersebut justru memberikan batasan yang jelas mengenai jenis kerugian yang dimaksud, yakni kerugian keuangan negara, yang berbeda dari kerugian terhadap aset negara atau lingkungan hidup. Dengan demikian, tidak terdapat izin sebagaimana hukum yang didalilkan oleh Pemohon.

Mahkamah juga menolak kekhawatiran bahwa penggunaan frasa tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kesalahan administratif tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea). Penilaian mengenai ada atau tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Selain itu, UU 30/2014 secara tegas mengedepankan penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur pidana.

Selanjutnya terkait Pasal 20 UU 30/2014, Mahkamah menyatakan bahwa norma tersebut mengatur mekanisme pengawasan internal terhadap izin yang. Hasil pengawasan dapat berupa tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara, terdapat kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan frase “kerugian keuangan negara” dinilai penting karena memberikan ukuran yang jelas dan terukur, sehingga menghindari penafsiran yang terlalu luas.

 Baca juga:  Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Namun demikian, Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi dalam penggunaan istilah pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6), yang menggunakan frasa “kerugian negara” alih-alih “kerugian keuangan negara”. Perbedaan terminologi ini berpotensi menimbulkan ancaman hukum karena mencakup “kerugian negara” yang lebih luas. Oleh karena itu, Mahkamah menafsirkan bahwa frasa “kerugian negara” dalam kedua ayat tersebut harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” guna menjaga konsistensi dan koherensi norma.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa penggunaan kata “keuangan” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) UU 30/2014 tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menimbulkan penutupan hukum. Sebaliknya, dalil Pemohon terkait frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dinilai beralasan, namun hanya sebagian, karena Mahkamah tidak menghapus frasa tersebut melainkan memberikan penafsiran konstitusional untuk menyelaraskannya dengan norma lainnya.

Secara keseluruhan, keputusan ini menegaskan pentingnya konsistensi terminologi dalam peraturan-undangan serta meneguhkan prinsip bahwa penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan harus mengedepankan mekanisme administratif, dengan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Baca juga: Frasa "Kerugian Negara" dalam UU Administrasi Pemerintahan Harus Dimaknai Sebagai "Kerugian Keuangan Negara”

Baca di sini Putusannya No. 66/PUU-XXIV/2026

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law