Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif.
Baca Juga : Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi
Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta menempatkan setiap kesalahan administratif sebagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hukum pidana diposisikan sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ), sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait dengan norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014, Mahkamah memandang bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewenangan antarpejabat pemerintahan yang timbul akibat tumpang tindih atau ketidakjelasan kewenangan. Kondisi demikian jelas bertentangan dengan asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta AUPB. Oleh karena itu, UU 30/2014 telah mengatur mekanisme penyelesaian yang berjenjang, dimulai dari koordinasi antar atasan pejabat hingga, jika terjadi, diputuskan oleh Presiden sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan. Mekanisme ini menegaskan bahwa penyelesaian penyelesaian administratif tetap berada dalam ranah hukum administrasi.
Dalam konteks ini, frasa “keuangan” dalam Pasal 16 ayat (6) tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan struktur norma. Mahkamah menilai bahwa penggunaan frasa tersebut justru memberikan batasan yang jelas mengenai jenis kerugian yang dimaksud, yakni kerugian keuangan negara, yang berbeda dari kerugian terhadap aset negara atau lingkungan hidup. Dengan demikian, tidak terdapat izin sebagaimana hukum yang didalilkan oleh Pemohon.
Mahkamah juga menolak kekhawatiran bahwa penggunaan frasa tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kesalahan administratif tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea). Penilaian mengenai ada atau tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Selain itu, UU 30/2014 secara tegas mengedepankan penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur pidana.
Selanjutnya terkait Pasal 20 UU 30/2014, Mahkamah menyatakan bahwa norma tersebut mengatur mekanisme pengawasan internal terhadap izin yang. Hasil pengawasan dapat berupa tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara, terdapat kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan frase “kerugian keuangan negara” dinilai penting karena memberikan ukuran yang jelas dan terukur, sehingga menghindari penafsiran yang terlalu luas.
Namun demikian, Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi dalam penggunaan istilah pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6), yang menggunakan frasa “kerugian negara” alih-alih “kerugian keuangan negara”. Perbedaan terminologi ini berpotensi menimbulkan ancaman hukum karena mencakup “kerugian negara” yang lebih luas. Oleh karena itu, Mahkamah menafsirkan bahwa frasa “kerugian negara” dalam kedua ayat tersebut harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” guna menjaga konsistensi dan koherensi norma.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa penggunaan kata “keuangan” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) UU 30/2014 tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menimbulkan penutupan hukum. Sebaliknya, dalil Pemohon terkait frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dinilai beralasan, namun hanya sebagian, karena Mahkamah tidak menghapus frasa tersebut melainkan memberikan penafsiran konstitusional untuk menyelaraskannya dengan norma lainnya.
Secara keseluruhan, keputusan ini menegaskan pentingnya konsistensi terminologi dalam peraturan-undangan serta meneguhkan prinsip bahwa penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan harus mengedepankan mekanisme administratif, dengan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Baca di sini Putusannya No. 66/PUU-XXIV/2026
Comments
Post a Comment