![]() |
Sumber Foto: Berita MK. |
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Menimbang persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon dalam perkara No. 282/PUU-XXIII/2025, titik
tolak yang penting adalah melihat kembali pendirian Mahkamah Konstitusi
mengenai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat publik dalam
KUHP lama. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah telah secara konsisten membangun
garis argumentasi bahwa norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
yang bersumber dari KUHP warisan kolonial tidak lagi sesuai dengan perkembangan
prinsip negara hukum demokratis dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI
Tahun 1945.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, antara lain, telah menyatakan
ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pendirian
tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
6/PUU-V/2007 berkenaan dengan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama, serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VI/2008 berkenaan dengan Pasal 207 dan Pasal
316 KUHP lama.
Dari
keseluruhan putusan tersebut tampak jelas bahwa Mahkamah menempatkan perubahan
paradigma hukum pidana dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang
demokratis, berbentuk republik, berkedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Dalam paradigma demikian, mempertahankan semangat yang
terkandung dalam norma penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
sebagaimana terdapat dalam KUHP lama tidak lagi relevan.
Persoalannya
menjadi lebih serius apabila substansi norma yang telah dinyatakan
inkonstitusional tersebut dihidupkan kembali melalui perumusan norma baru
dengan objek perlindungan yang bahkan lebih luas. Sebab, mempertahankan atau
menghidupkan kembali substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP
lama pada hakikatnya berpotensi menegasikan prinsip persamaan di depan hukum,
membatasi kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, mengurangi kebebasan
memperoleh informasi, serta mengganggu prinsip kepastian hukum. Padahal,
seluruh prinsip tersebut merupakan fondasi penting bagi perlindungan hak
konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Atas
dasar semangat tersebut, konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU
1/2023”) patut diuji bukan hanya dari rumusan tekstualnya, tetapi juga dari
substansi, tujuan, dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Secara
sistematis, Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 merupakan bagian dari Bab V
mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang antara lain mengatur
penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan
penduduk. Secara khusus, kedua norma tersebut memberikan perlindungan pidana
terhadap pemerintah atau lembaga negara dari perbuatan yang dikualifikasikan
sebagai penghinaan.
Problem
pertama terletak pada konsep “menghina” itu sendiri. Penjelasan Pasal 240 UU
1/2023 mendefinisikan penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau
merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista
atau memfitnah. Persoalannya, konsep semacam ini berpotensi memiliki karakter
elastis dan Pasal Karet dalam praktik penegakan hukum. Batas antara kritik
yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana menjadi sangat bergantung pada
penafsiran aparat penegak hukum.
Memang,
Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 berupaya membedakan penghinaan dari kritik
dengan menyatakan bahwa kritik merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak
berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang
berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Namun, pembedaan
tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan konstitusional apabila
norma pidananya sendiri tetap membuka ruang penafsiran subjektif mengenai apa
yang dianggap merendahkan kehormatan atau citra pemerintah dan lembaga negara.
Persoalan
berikutnya bahkan lebih mendasar, yaitu mengenai siapa yang ditempatkan sebagai
objek perlindungan.
Penjelasan
Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023 mendefinisikan pemerintah sebagai Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden serta menteri sebagaimana dimaksud
dalam UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, lembaga negara dibatasi pada lima
institusi, yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan
demikian, ruang lingkup objek perlindungan dalam UU 1/2023 justru lebih luas
daripada KUHP lama. Jika Pasal 134 KUHP lama secara khusus memberikan
perlindungan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 UU
1/2023 memperluasnya kepada Presiden, Wakil Presiden, menteri, MPR, DPR, DPD,
Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Secara
normatif, perluasan tersebut menunjukkan bahwa larangan penghinaan tidak lagi
hanya diarahkan kepada pemerintahan dalam arti sempit sebagai cabang kekuasaan
eksekutif, tetapi juga kepada lembaga-lembaga negara di luar eksekutif. Bahkan,
jika merujuk pada Penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023, perlindungan
tersebut secara konseptual juga mencakup para menteri sebagai pembantu Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945.
Di
sinilah letak persoalan konstitusional yang fundamental. Mahkamah Konstitusi
sebelumnya telah menyatakan bahwa substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal
137 KUHP lama inkonstitusional. Pernyataan tersebut tidak semestinya dipahami
secara sempit sebagai pembatalan terhadap nomor atau bentuk pasal tertentu.
Yang dibatalkan adalah materi atau substansi yang terkandung di dalam norma
tersebut.
Konsekuensinya,
pembentuk undang-undang tidak dapat menghidupkan kembali materi yang telah
dinyatakan inkonstitusional hanya dengan mengganti nomor pasal, memperbarui
redaksi, atau memasukkannya ke dalam undang-undang baru. Pergantian bentuk
tidak mengubah substansi. Norma yang secara materiil menghidupkan kembali
larangan penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara tetap harus diuji
berdasarkan prinsip konstitusional yang sebelumnya telah ditegaskan Mahkamah.
Dengan
kata lain, inkonstitusionalitas suatu norma tidak berhenti pada identitas
pasalnya, melainkan melekat pada substansi yang telah dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Karena
itu, KUHP baru sebagai pembaruan dari KUHP lama semestinya tidak memuat kembali
pasal-pasal yang secara substansial sama atau memiliki kemiripan yang mendasar
dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial.
Dalam
konteks Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023, persoalannya bahkan tidak berhenti
pada penghidupan kembali substansi lama. Norma baru tersebut justru memperluas
objek perlindungan. Apabila KUHP lama membatasi perlindungan pada Presiden dan
Wakil Presiden, UU 1/2023 menambahkan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, serta pemerintah dalam pengertian yang mencakup menteri-menteri
negara.
Baca juga:Tinggal Puluhan Tahun Usia Hutan Primer Gabut Sumatera dan Kalimantan, Apa Penyebabnya?
Perluasan
tersebut menimbulkan pertanyaan konstitusional tersendiri: atas dasar apa
sebagian lembaga negara memperoleh perlindungan pidana khusus dari penghinaan,
sementara lembaga negara lainnya tidak?
Penjelasan
Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023, misalnya, hanya menyebut MPR, DPR, DPD, Mahkamah
Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Tidak terdapat alasan normatif yang memadai
mengapa perlindungan serupa tidak diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Komisi Yudisial, yang nomenklaturnya juga secara eksplisit disebut dalam UUD
NRI Tahun 1945, masing-masing dalam Bab VIIIA dan Pasal 24B. Jika
lembaga-lembaga tersebut tidak termasuk objek perlindungan, muncul pertanyaan
mengenai dasar pembedaannya. Sebaliknya, apabila objek perlindungan dapat terus
diperluas berdasarkan tafsir atau praktik penegakan hukum, persoalannya
bergeser menjadi persoalan kepastian hukum.
Dalam
perspektif negara hukum, kondisi semacam ini tidak dapat dianggap sederhana.
Pemberian perlindungan pidana khusus kepada lembaga tertentu berpotensi
menciptakan perlakuan yang berbeda di antara lembaga-lembaga negara. Pada saat
yang sama, ketidakjelasan mengenai batas objek perlindungan membuka ruang
penafsiran yang dapat berkembang secara tidak terkendali dalam praktik.
Persoalan
lainnya adalah mengenai perbedaan antara perlindungan terhadap kehormatan
individu dan perlindungan terhadap kehormatan lembaga negara.
Mahkamah
dalam sejumlah putusan sebelumnya memang telah menegaskan bahwa kehormatan,
martabat, dan nama baik seseorang merupakan kepentingan hukum yang patut
dilindungi oleh hukum pidana. Namun, perlindungan terhadap kehormatan,
martabat, dan nama baik individu tidak dapat begitu saja disamakan dengan
perlindungan terhadap “kehormatan” atau “martabat” pemerintah dan lembaga
negara sebagai institusi.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada pokoknya menegaskan bahwa
badan hukum tidak dapat menjadi pihak yang mengadukan atau melaporkan tindak
pidana pencemaran, karena pencemaran pada dasarnya ditujukan kepada orang
perseorangan. Pendirian ini memiliki relevansi penting ketika diterapkan
terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Demikian
pula, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 harus dipahami dalam
kerangka bahwa Presiden atau Wakil Presiden sebagai pribadi memiliki kedudukan
yang berbeda dengan Presiden atau Wakil Presiden sebagai jabatan. Apabila
kehormatan, harkat, dan martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai pribadi
dicemarkan, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya
semata-mata untuk mengadukan pencemaran tersebut. Pengaduan harus dilakukan
dalam kapasitas personal oleh pihak yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa
hukumnya.
Pembedaan
tersebut penting karena lembaga negara pada hakikatnya bukan manusia yang
memiliki perasaan. Sebuah lembaga tidak memiliki rasa tersinggung, rasa dipuji,
rasa dicela, ataupun rasa dihina. Lembaga negara adalah konstruksi hukum dan
institusional yang menjalankan fungsi konstitusional tertentu.
Karena
itu, apabila yang hendak dilindungi adalah “martabat” atau “kehormatan” suatu
lembaga negara, maka perlindungan tersebut semestinya diwujudkan melalui
pelaksanaan tugas dan kewenangan secara benar, transparan, akuntabel, dan
sesuai dengan tujuan konstitusional pembentukan lembaga tersebut. Martabat
lembaga negara tidak semestinya dibangun melalui kriminalisasi terhadap kritik,
melainkan melalui kualitas pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.
Argumentasi
tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah dan lembaga negara dalam
negara demokratis. Pemerintah dan lembaga negara memperoleh legitimasi untuk
menjalankan kekuasaan bukan dalam ruang yang tertutup, melainkan sebagai bagian
dari sistem yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.
Pasal
1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Konsekuensinya, pemerintah
dan lembaga-lembaga negara dalam batas-batas tertentu justru berkewajiban
membuka diri terhadap pengawasan, kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat
sebagai pemegang kedaulatan.
Dalam
kerangka tersebut, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara bukanlah
ancaman terhadap demokrasi. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme
yang memungkinkan rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Demokrasi yang tidak menyediakan ruang aman bagi kritik pada akhirnya hanya
menyisakan formalitas kelembagaan tanpa substansi kedaulatan rakyat.
Karena
itu, menghidupkan kembali substansi norma penghinaan terhadap penguasa atau
lembaga negara sebagaimana terdapat dalam KUHP lama, terlebih dengan memperluas
objek perlindungannya, secara potensial dapat mereduksi bahkan menghilangkan
hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dalam
arti yang sesungguhnya.
Suara
rakyat bukan sekadar hak untuk memilih dalam pemilu. Partisipasi rakyat dalam
pemerintahan juga diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pikiran, kritik,
evaluasi, dan pendapat terhadap penyelenggaraan negara. Dalam negara yang
berkedaulatan rakyat, suara tersebut semestinya menjadi salah satu sumber
koreksi bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Perubahan
karakter delik dari delik biasa menjadi delik aduan sebagaimana dirumuskan
dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 juga tidak dengan sendirinya
menyelesaikan persoalan tersebut. Perubahan mekanisme penuntutan tidak mengubah
problem substantif mengenai objek perlindungan, batas antara kritik dan
penghinaan, serta potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Dengan
demikian, meskipun secara formal Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 telah
dikonstruksikan sebagai delik aduan, norma tersebut tetap dapat menjadi
instrumen yang menimbulkan tekanan terhadap kebebasan berekspresi. Risiko
tersebut semakin besar apabila batas antara kritik dan penghinaan tidak
dirumuskan secara objektif, ketat, dan dapat diprediksi oleh warga negara.
Pada
titik inilah konsep chilling effect menjadi relevan. Ketika warga negara
mengetahui bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat ditarik
ke dalam ranah pidana melalui tafsir yang elastis mengenai “merendahkan
kehormatan atau citra”, masyarakat dapat memilih untuk tidak berbicara, tidak
mengkritik, atau tidak menyampaikan pendapat meskipun pendapat tersebut
sebenarnya sah secara konstitusional.
Baca juga: Keadilan dalam Proses: Ketika Jalan Menuju Keadilan Justru Tidak Adil
Bahaya
chilling effect tidak selalu terlihat dalam bentuk penjatuhan pidana.
Justru, dampak yang lebih serius dapat terjadi sebelum proses pidana berakhir,
yaitu ketika ancaman pemidanaan telah cukup untuk membuat masyarakat membungkam
dirinya sendiri.
Dalam
demokrasi, keadaan tersebut merupakan persoalan serius. Kebebasan berpendapat
tidak hanya berarti hak untuk menyampaikan pendapat yang menyenangkan
pemerintah atau lembaga negara. Kebebasan tersebut justru diuji ketika
seseorang menyampaikan pendapat yang keras, tidak populer, kritis, atau berbeda
dari pandangan penguasa.
Oleh
sebab itu, dalam menilai proporsionalitas antara kepentingan melindungi lembaga
negara dan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara untuk
menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka, perlindungan terhadap
kebebasan berekspresi harus ditempatkan sebagai salah satu kepentingan
konstitusional yang utama.
Tanpa
jaminan tersebut, kebebasan sipil akan kehilangan makna substantifnya. Negara
memang berwenang menjaga ketertiban umum dan melindungi kehormatan individu,
tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk
melindungi institusi negara dari kritik publik.
Atas
dasar seluruh pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang
interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi
mengkriminalisasi kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan
efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan
pikiran dan sikap secara terbuka, merupakan dalil yang memiliki dasar
konstitusional yang kuat.
Persoalannya
bukan semata-mata apakah pemerintah atau lembaga negara berhak dilindungi dari
penghinaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perlindungan tersebut
boleh diberikan dengan cara yang berpotensi membatasi hak rakyat untuk
mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kekuasaan.
Dalam
negara hukum yang demokratis, jawabannya harus tegas: kehormatan lembaga negara
tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hak konstitusional rakyat untuk
menyampaikan pikiran dan pendapat.
Dengan
demikian, norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023,
sepanjang menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek perlindungan
dari penghinaan dengan rumusan yang berpotensi mengaburkan batas antara kritik
dan tindak pidana, tidak hanya menghadirkan persoalan teknis perumusan delik.
Norma tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni arah perkembangan
negara hukum Indonesia: apakah hukum pidana akan menjadi instrumen untuk
memperkuat akuntabilitas kekuasaan atau justru menjadi alat untuk melindungi
kekuasaan dari kritik masyarakat.
Dalam
perspektif UUD NRI Tahun 1945, pilihan tersebut seharusnya tidak sulit.
Kekuasaan negara memperoleh legitimasi dari rakyat dan karena itu harus dapat
diawasi oleh rakyat. Pemerintah dan lembaga negara tidak kehilangan legitimasi
karena dikritik. Sebaliknya, kekuasaan justru kehilangan kualitas demokrasinya
ketika kritik dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam melalui hukum
pidana.
Atas
dasar itu, pendirian yang menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal
241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat merupakan konsekuensi logis dari perkembangan pendirian
Mahkamah Konstitusi mengenai hubungan antara kekuasaan negara, kebebasan
berekspresi, dan prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan
tersebut sekaligus menegaskan kembali satu prinsip fundamental: dalam negara
demokratis, pemerintah dan lembaga negara harus cukup kuat untuk menjalankan
kekuasaan, tetapi juga harus cukup terbuka untuk dikritik.
Baca putusannya Perkara No. 282/PUU-XXIII/2025 di sini

Comments
Post a Comment