Skip to main content

Ketidakselarasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP dengan Paradigma Negara Hukum Demokratis

Sumber Foto: Berita MK.

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Menimbang persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon dalam perkara No. 282/PUU-XXIII/2025, titik tolak yang penting adalah melihat kembali pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat publik dalam KUHP lama. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah telah secara konsisten membangun garis argumentasi bahwa norma penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang bersumber dari KUHP warisan kolonial tidak lagi sesuai dengan perkembangan prinsip negara hukum demokratis dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, antara lain, telah menyatakan ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 berkenaan dengan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VI/2008 berkenaan dengan Pasal 207 dan Pasal 316 KUHP lama.

Dari keseluruhan putusan tersebut tampak jelas bahwa Mahkamah menempatkan perubahan paradigma hukum pidana dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, berkedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam paradigma demikian, mempertahankan semangat yang terkandung dalam norma penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana terdapat dalam KUHP lama tidak lagi relevan.

Persoalannya menjadi lebih serius apabila substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut dihidupkan kembali melalui perumusan norma baru dengan objek perlindungan yang bahkan lebih luas. Sebab, mempertahankan atau menghidupkan kembali substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama pada hakikatnya berpotensi menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, membatasi kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, mengurangi kebebasan memperoleh informasi, serta mengganggu prinsip kepastian hukum. Padahal, seluruh prinsip tersebut merupakan fondasi penting bagi perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Mengapa Hubungan Hancur dan Bagaimana Cara Memperbaikinya: Memahami Cinta, Kepercayaan, dan Komunikasi

Atas dasar semangat tersebut, konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”) patut diuji bukan hanya dari rumusan tekstualnya, tetapi juga dari substansi, tujuan, dan akibat hukum yang ditimbulkannya.

Secara sistematis, Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 merupakan bagian dari Bab V mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang antara lain mengatur penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk. Secara khusus, kedua norma tersebut memberikan perlindungan pidana terhadap pemerintah atau lembaga negara dari perbuatan yang dikualifikasikan sebagai penghinaan.

Problem pertama terletak pada konsep “menghina” itu sendiri. Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 mendefinisikan penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Persoalannya, konsep semacam ini berpotensi memiliki karakter elastis dan Pasal Karet dalam praktik penegakan hukum. Batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana menjadi sangat bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.

Memang, Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 berupaya membedakan penghinaan dari kritik dengan menyatakan bahwa kritik merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Namun, pembedaan tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan konstitusional apabila norma pidananya sendiri tetap membuka ruang penafsiran subjektif mengenai apa yang dianggap merendahkan kehormatan atau citra pemerintah dan lembaga negara.

Persoalan berikutnya bahkan lebih mendasar, yaitu mengenai siapa yang ditempatkan sebagai objek perlindungan.

Penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023 mendefinisikan pemerintah sebagai Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden serta menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, lembaga negara dibatasi pada lima institusi, yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, ruang lingkup objek perlindungan dalam UU 1/2023 justru lebih luas daripada KUHP lama. Jika Pasal 134 KUHP lama secara khusus memberikan perlindungan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 memperluasnya kepada Presiden, Wakil Presiden, menteri, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Secara normatif, perluasan tersebut menunjukkan bahwa larangan penghinaan tidak lagi hanya diarahkan kepada pemerintahan dalam arti sempit sebagai cabang kekuasaan eksekutif, tetapi juga kepada lembaga-lembaga negara di luar eksekutif. Bahkan, jika merujuk pada Penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023, perlindungan tersebut secara konseptual juga mencakup para menteri sebagai pembantu Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945.

Di sinilah letak persoalan konstitusional yang fundamental. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan bahwa substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional. Pernyataan tersebut tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai pembatalan terhadap nomor atau bentuk pasal tertentu. Yang dibatalkan adalah materi atau substansi yang terkandung di dalam norma tersebut.

Konsekuensinya, pembentuk undang-undang tidak dapat menghidupkan kembali materi yang telah dinyatakan inkonstitusional hanya dengan mengganti nomor pasal, memperbarui redaksi, atau memasukkannya ke dalam undang-undang baru. Pergantian bentuk tidak mengubah substansi. Norma yang secara materiil menghidupkan kembali larangan penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara tetap harus diuji berdasarkan prinsip konstitusional yang sebelumnya telah ditegaskan Mahkamah.

Dengan kata lain, inkonstitusionalitas suatu norma tidak berhenti pada identitas pasalnya, melainkan melekat pada substansi yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, KUHP baru sebagai pembaruan dari KUHP lama semestinya tidak memuat kembali pasal-pasal yang secara substansial sama atau memiliki kemiripan yang mendasar dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial.

Dalam konteks Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023, persoalannya bahkan tidak berhenti pada penghidupan kembali substansi lama. Norma baru tersebut justru memperluas objek perlindungan. Apabila KUHP lama membatasi perlindungan pada Presiden dan Wakil Presiden, UU 1/2023 menambahkan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta pemerintah dalam pengertian yang mencakup menteri-menteri negara.

Baca juga:Tinggal Puluhan Tahun Usia Hutan Primer Gabut Sumatera dan Kalimantan, Apa Penyebabnya?

Perluasan tersebut menimbulkan pertanyaan konstitusional tersendiri: atas dasar apa sebagian lembaga negara memperoleh perlindungan pidana khusus dari penghinaan, sementara lembaga negara lainnya tidak?

Penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU 1/2023, misalnya, hanya menyebut MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Tidak terdapat alasan normatif yang memadai mengapa perlindungan serupa tidak diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial, yang nomenklaturnya juga secara eksplisit disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, masing-masing dalam Bab VIIIA dan Pasal 24B. Jika lembaga-lembaga tersebut tidak termasuk objek perlindungan, muncul pertanyaan mengenai dasar pembedaannya. Sebaliknya, apabila objek perlindungan dapat terus diperluas berdasarkan tafsir atau praktik penegakan hukum, persoalannya bergeser menjadi persoalan kepastian hukum.

Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam ini tidak dapat dianggap sederhana. Pemberian perlindungan pidana khusus kepada lembaga tertentu berpotensi menciptakan perlakuan yang berbeda di antara lembaga-lembaga negara. Pada saat yang sama, ketidakjelasan mengenai batas objek perlindungan membuka ruang penafsiran yang dapat berkembang secara tidak terkendali dalam praktik.

Persoalan lainnya adalah mengenai perbedaan antara perlindungan terhadap kehormatan individu dan perlindungan terhadap kehormatan lembaga negara.

Mahkamah dalam sejumlah putusan sebelumnya memang telah menegaskan bahwa kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang merupakan kepentingan hukum yang patut dilindungi oleh hukum pidana. Namun, perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan nama baik individu tidak dapat begitu saja disamakan dengan perlindungan terhadap “kehormatan” atau “martabat” pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada pokoknya menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak yang mengadukan atau melaporkan tindak pidana pencemaran, karena pencemaran pada dasarnya ditujukan kepada orang perseorangan. Pendirian ini memiliki relevansi penting ketika diterapkan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Demikian pula, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 harus dipahami dalam kerangka bahwa Presiden atau Wakil Presiden sebagai pribadi memiliki kedudukan yang berbeda dengan Presiden atau Wakil Presiden sebagai jabatan. Apabila kehormatan, harkat, dan martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai pribadi dicemarkan, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya semata-mata untuk mengadukan pencemaran tersebut. Pengaduan harus dilakukan dalam kapasitas personal oleh pihak yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukumnya.

Pembedaan tersebut penting karena lembaga negara pada hakikatnya bukan manusia yang memiliki perasaan. Sebuah lembaga tidak memiliki rasa tersinggung, rasa dipuji, rasa dicela, ataupun rasa dihina. Lembaga negara adalah konstruksi hukum dan institusional yang menjalankan fungsi konstitusional tertentu.

Karena itu, apabila yang hendak dilindungi adalah “martabat” atau “kehormatan” suatu lembaga negara, maka perlindungan tersebut semestinya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan secara benar, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan konstitusional pembentukan lembaga tersebut. Martabat lembaga negara tidak semestinya dibangun melalui kriminalisasi terhadap kritik, melainkan melalui kualitas pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.

Argumentasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah dan lembaga negara dalam negara demokratis. Pemerintah dan lembaga negara memperoleh legitimasi untuk menjalankan kekuasaan bukan dalam ruang yang tertutup, melainkan sebagai bagian dari sistem yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Konsekuensinya, pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam batas-batas tertentu justru berkewajiban membuka diri terhadap pengawasan, kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Dalam kerangka tersebut, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara bukanlah ancaman terhadap demokrasi. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Demokrasi yang tidak menyediakan ruang aman bagi kritik pada akhirnya hanya menyisakan formalitas kelembagaan tanpa substansi kedaulatan rakyat.

Karena itu, menghidupkan kembali substansi norma penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara sebagaimana terdapat dalam KUHP lama, terlebih dengan memperluas objek perlindungannya, secara potensial dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dalam arti yang sesungguhnya.

Suara rakyat bukan sekadar hak untuk memilih dalam pemilu. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan juga diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pikiran, kritik, evaluasi, dan pendapat terhadap penyelenggaraan negara. Dalam negara yang berkedaulatan rakyat, suara tersebut semestinya menjadi salah satu sumber koreksi bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Perubahan karakter delik dari delik biasa menjadi delik aduan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut. Perubahan mekanisme penuntutan tidak mengubah problem substantif mengenai objek perlindungan, batas antara kritik dan penghinaan, serta potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Dengan demikian, meskipun secara formal Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 telah dikonstruksikan sebagai delik aduan, norma tersebut tetap dapat menjadi instrumen yang menimbulkan tekanan terhadap kebebasan berekspresi. Risiko tersebut semakin besar apabila batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara objektif, ketat, dan dapat diprediksi oleh warga negara.

Pada titik inilah konsep chilling effect menjadi relevan. Ketika warga negara mengetahui bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat ditarik ke dalam ranah pidana melalui tafsir yang elastis mengenai “merendahkan kehormatan atau citra”, masyarakat dapat memilih untuk tidak berbicara, tidak mengkritik, atau tidak menyampaikan pendapat meskipun pendapat tersebut sebenarnya sah secara konstitusional.

Baca juga: Keadilan dalam Proses: Ketika Jalan Menuju Keadilan Justru Tidak Adil

Bahaya chilling effect tidak selalu terlihat dalam bentuk penjatuhan pidana. Justru, dampak yang lebih serius dapat terjadi sebelum proses pidana berakhir, yaitu ketika ancaman pemidanaan telah cukup untuk membuat masyarakat membungkam dirinya sendiri.

Dalam demokrasi, keadaan tersebut merupakan persoalan serius. Kebebasan berpendapat tidak hanya berarti hak untuk menyampaikan pendapat yang menyenangkan pemerintah atau lembaga negara. Kebebasan tersebut justru diuji ketika seseorang menyampaikan pendapat yang keras, tidak populer, kritis, atau berbeda dari pandangan penguasa.

Oleh sebab itu, dalam menilai proporsionalitas antara kepentingan melindungi lembaga negara dan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus ditempatkan sebagai salah satu kepentingan konstitusional yang utama.

Tanpa jaminan tersebut, kebebasan sipil akan kehilangan makna substantifnya. Negara memang berwenang menjaga ketertiban umum dan melindungi kehormatan individu, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk melindungi institusi negara dari kritik publik.

Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka, merupakan dalil yang memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah atau lembaga negara berhak dilindungi dari penghinaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perlindungan tersebut boleh diberikan dengan cara yang berpotensi membatasi hak rakyat untuk mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kekuasaan.

Dalam negara hukum yang demokratis, jawabannya harus tegas: kehormatan lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Dengan demikian, norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023, sepanjang menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek perlindungan dari penghinaan dengan rumusan yang berpotensi mengaburkan batas antara kritik dan tindak pidana, tidak hanya menghadirkan persoalan teknis perumusan delik. Norma tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni arah perkembangan negara hukum Indonesia: apakah hukum pidana akan menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas kekuasaan atau justru menjadi alat untuk melindungi kekuasaan dari kritik masyarakat.

Dalam perspektif UUD NRI Tahun 1945, pilihan tersebut seharusnya tidak sulit. Kekuasaan negara memperoleh legitimasi dari rakyat dan karena itu harus dapat diawasi oleh rakyat. Pemerintah dan lembaga negara tidak kehilangan legitimasi karena dikritik. Sebaliknya, kekuasaan justru kehilangan kualitas demokrasinya ketika kritik dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam melalui hukum pidana.

Atas dasar itu, pendirian yang menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan konsekuensi logis dari perkembangan pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai hubungan antara kekuasaan negara, kebebasan berekspresi, dan prinsip kedaulatan rakyat.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan kembali satu prinsip fundamental: dalam negara demokratis, pemerintah dan lembaga negara harus cukup kuat untuk menjalankan kekuasaan, tetapi juga harus cukup terbuka untuk dikritik.

Baca putusannya Perkara No. 282/PUU-XXIII/2025 di sini

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...