Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA
HOS LAW FIRM — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) 2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
Setelah hampir satu abad bergantung pada warisan kolonial, Indonesia akhirnya
memiliki produk hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai dan
konteks bangsa Indonesia sendiri. Pembaruan ini diharapkan menjadi wujud dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, serta penyesuaian dengan perkembangan
masyarakat modern.
Secara
konseptual, KUHP baru membawa semangat perubahan yang patut diapresiasi.
Sejumlah terobosan penting muncul, seperti pengenalan pidana kerja sosial,
pidana pengawasan, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup
di masyarakat. KUHP juga memperluas subjek hukum hingga korporasi, serta menata
kembali sistem pemidanaan agar lebih manusiawi melalui prinsip keadilan
restoratif.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, KUHP baru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik mendasar. Terdapat banyak catatan kritis yang harus menjadi perhatian bersama agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru. Alih-alih menjadi solusi, jika tidak diimplementasikan hati-hati, KUHP 2023 justru berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Langkah
Maju: Modernisasi dan Keadilan Restoratif
KUHP
2023 membawa sejumlah inovasi yang patut diapresiasi. Pertama, munculnya pidana
kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara
menunjukkan upaya menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Kedua,
reformasi pidana mati menjadikannya bersifat khusus dan bersyarat, bukan lagi
keharusan. Ketiga, pengakuan terhadap hukum adat memperkuat prinsip "hukum yang
hidup dalam masyarakat". Selain itu, pertanggungjawaban korporasi menyesuaikan
sistem hukum pidana dengan dinamika ekonomi modern.
Inovasi-inovasi ini mencerminkan arah baru: hukum tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.
Tantangan
Nyata: Dari Penafsiran hingga Hak Asasi
Meski
bernuansa pembaruan, KUHP 2023 menyimpan banyak tantangan dalam implementasi.
Pertama,
standar penafsiran dan aturan turunan masih kabur. Banyak pasal memerlukan
peraturan pelaksana (PP atau Perda) yang belum disiapkan. Tanpa pedoman jelas,
aparat berisiko menafsirkan hukum secara beragam dan berpotensi
sewenang-wenang.
Kedua,
pengakuan hukum adat (Pasal 2 dan seterusnya) memang memperkaya hukum nasional,
namun bisa berbenturan dengan asas legalitas—prinsip bahwa tidak ada pidana
tanpa undang-undang. Jika tak diatur tegas, bisa muncul ketidakpastian hukum
bahkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Ketiga,
pidana mati (Pasal 98–102) tetap menjadi isu moral dan HAM yang rumit. Meskipun
dikemas sebagai pidana bersyarat, kompromi ini belum menjawab rekomendasi
internasional yang mendorong penghapusannya.
Keempat,
pasal penghinaan Presiden (Pasal 218) menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan
kebebasan berekspresi. Walaupun kini menjadi delik aduan, pengalaman
masa lalu menunjukkan potensi penyalahgunaan pasal ini terhadap kritik publik.
Selain
itu, kriminalisasi santet (Pasal 252) sulit dibuktikan secara ilmiah dan
berisiko memicu konflik sosial. Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (Pasal
413–414) juga menimbulkan perdebatan tentang privasi dan moralitas, yang
berpotensi menekan kelompok tertentu.
Sementara
itu, ketidakharmonisan dengan UU TPKS (Pasal 475–Perkosaan) memperlihatkan
belum matangnya sinkronisasi hukum pidana terhadap isu kekerasan seksual, baik
dalam definisi maupun penerapan di lapangan.
Menata
Ulang Implementasi: Antara Idealisme dan Realitas
Secara
prinsip, KUHP 2023 adalah kemajuan penting menuju sistem hukum pidana yang
lebih berkeadilan, adaptif, dan beridentitas Indonesia. Namun, tantangan utama
ada pada implementasi—mulai dari perumusan aturan turunan, pembinaan aparat
penegak hukum, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat
juga perlu memahami isi KUHP secara utuh agar tidak mudah termakan hoaks atau
disinformasi tentang pasal-pasal baru. Pemerintah, di sisi lain, harus
memastikan bahwa pelaksanaan KUHP berjalan dengan asas keadilan substantif,
bukan sekadar simbol reformasi hukum.
Hukum
pidana seharusnya menjadi alat untuk melindungi, bukan menakuti. Tanpa
pengawasan publik dan komitmen politik yang kuat, pembaruan ini berisiko
menjadi sekadar perubahan teks—bukan perubahan perilaku dan keadilan.
Sumber:
Kegiatan
IKA FH Unpad bersama Alumni FH 70-79 menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) dengan tema: “Catatan Kritis Terkait Penerapan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Baru” pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 15.30 – 17.00 WIB
di Rumah Alumni FH Unpad (Ruang S, Gedung Dekanat FH Unpad, Jl. Dipatiukur No.
35, Bandung) melalui Live on Zoom. Dengan Pembicara:
1. Dr.
Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad, Alumni 1999)
2. Agustinus
Pohan, S.H., M.S. (Pakar Hukum Pidana, Alumni 1976)
Moderator
Farina
Firda Eprilia, S.H., M.H. (Alumni 2019)
Comments
Post a Comment