Skip to main content

KUHP Baru: Antara Harapan Pembaruan dan Tantangan Implementasi

JAKARTA HOS LAW FIRM — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah hampir satu abad bergantung pada warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai dan konteks bangsa Indonesia sendiri. Pembaruan ini diharapkan menjadi wujud dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, serta penyesuaian dengan perkembangan masyarakat modern.

Secara konseptual, KUHP baru membawa semangat perubahan yang patut diapresiasi. Sejumlah terobosan penting muncul, seperti pengenalan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat. KUHP juga memperluas subjek hukum hingga korporasi, serta menata kembali sistem pemidanaan agar lebih manusiawi melalui prinsip keadilan restoratif.

Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, KUHP baru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik mendasar. Terdapat banyak catatan kritis yang harus menjadi perhatian bersama agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru. Alih-alih menjadi solusi, jika tidak diimplementasikan hati-hati, KUHP 2023 justru berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Langkah Maju: Modernisasi dan Keadilan Restoratif

KUHP 2023 membawa sejumlah inovasi yang patut diapresiasi. Pertama, munculnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara menunjukkan upaya menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Kedua, reformasi pidana mati menjadikannya bersifat khusus dan bersyarat, bukan lagi keharusan. Ketiga, pengakuan terhadap hukum adat memperkuat prinsip "hukum yang hidup dalam masyarakat". Selain itu, pertanggungjawaban korporasi menyesuaikan sistem hukum pidana dengan dinamika ekonomi modern.

Inovasi-inovasi ini mencerminkan arah baru: hukum tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.


Tantangan Nyata: Dari Penafsiran hingga Hak Asasi

Meski bernuansa pembaruan, KUHP 2023 menyimpan banyak tantangan dalam implementasi.

Pertama, standar penafsiran dan aturan turunan masih kabur. Banyak pasal memerlukan peraturan pelaksana (PP atau Perda) yang belum disiapkan. Tanpa pedoman jelas, aparat berisiko menafsirkan hukum secara beragam dan berpotensi sewenang-wenang.

Kedua, pengakuan hukum adat (Pasal 2 dan seterusnya) memang memperkaya hukum nasional, namun bisa berbenturan dengan asas legalitas—prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jika tak diatur tegas, bisa muncul ketidakpastian hukum bahkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Ketiga, pidana mati (Pasal 98–102) tetap menjadi isu moral dan HAM yang rumit. Meskipun dikemas sebagai pidana bersyarat, kompromi ini belum menjawab rekomendasi internasional yang mendorong penghapusannya.

Keempat, pasal penghinaan Presiden (Pasal 218) menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Walaupun kini menjadi delik aduan, pengalaman masa lalu menunjukkan potensi penyalahgunaan pasal ini terhadap kritik publik.

Selain itu, kriminalisasi santet (Pasal 252) sulit dibuktikan secara ilmiah dan berisiko memicu konflik sosial. Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (Pasal 413–414) juga menimbulkan perdebatan tentang privasi dan moralitas, yang berpotensi menekan kelompok tertentu.

Sementara itu, ketidakharmonisan dengan UU TPKS (Pasal 475–Perkosaan) memperlihatkan belum matangnya sinkronisasi hukum pidana terhadap isu kekerasan seksual, baik dalam definisi maupun penerapan di lapangan.

Menata Ulang Implementasi: Antara Idealisme dan Realitas

Secara prinsip, KUHP 2023 adalah kemajuan penting menuju sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, adaptif, dan beridentitas Indonesia. Namun, tantangan utama ada pada implementasi—mulai dari perumusan aturan turunan, pembinaan aparat penegak hukum, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat juga perlu memahami isi KUHP secara utuh agar tidak mudah termakan hoaks atau disinformasi tentang pasal-pasal baru. Pemerintah, di sisi lain, harus memastikan bahwa pelaksanaan KUHP berjalan dengan asas keadilan substantif, bukan sekadar simbol reformasi hukum.

Hukum pidana seharusnya menjadi alat untuk melindungi, bukan menakuti. Tanpa pengawasan publik dan komitmen politik yang kuat, pembaruan ini berisiko menjadi sekadar perubahan teks—bukan perubahan perilaku dan keadilan.

 

Sumber: Kegiatan IKA FH Unpad bersama Alumni FH 70-79 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Catatan Kritis Terkait Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru” pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 15.30 – 17.00 WIB di Rumah Alumni FH Unpad (Ruang S, Gedung Dekanat FH Unpad, Jl. Dipatiukur No. 35, Bandung) melalui Live on Zoom. Dengan Pembicara:

1.     Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad, Alumni 1999)

2.     Agustinus Pohan, S.H., M.S. (Pakar Hukum Pidana, Alumni 1976)

Moderator

Farina Firda Eprilia, S.H., M.H. (Alumni 2019)

 

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...