Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

KUHP Baru: Antara Harapan Pembaruan dan Tantangan Implementasi

JAKARTA HOS LAW FIRM — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah hampir satu abad bergantung pada warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai dan konteks bangsa Indonesia sendiri. Pembaruan ini diharapkan menjadi wujud dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, serta penyesuaian dengan perkembangan masyarakat modern.

Secara konseptual, KUHP baru membawa semangat perubahan yang patut diapresiasi. Sejumlah terobosan penting muncul, seperti pengenalan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat. KUHP juga memperluas subjek hukum hingga korporasi, serta menata kembali sistem pemidanaan agar lebih manusiawi melalui prinsip keadilan restoratif.

Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, KUHP baru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik mendasar. Terdapat banyak catatan kritis yang harus menjadi perhatian bersama agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru. Alih-alih menjadi solusi, jika tidak diimplementasikan hati-hati, KUHP 2023 justru berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Langkah Maju: Modernisasi dan Keadilan Restoratif

KUHP 2023 membawa sejumlah inovasi yang patut diapresiasi. Pertama, munculnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara menunjukkan upaya menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Kedua, reformasi pidana mati menjadikannya bersifat khusus dan bersyarat, bukan lagi keharusan. Ketiga, pengakuan terhadap hukum adat memperkuat prinsip "hukum yang hidup dalam masyarakat". Selain itu, pertanggungjawaban korporasi menyesuaikan sistem hukum pidana dengan dinamika ekonomi modern.

Inovasi-inovasi ini mencerminkan arah baru: hukum tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.


Tantangan Nyata: Dari Penafsiran hingga Hak Asasi

Meski bernuansa pembaruan, KUHP 2023 menyimpan banyak tantangan dalam implementasi.

Pertama, standar penafsiran dan aturan turunan masih kabur. Banyak pasal memerlukan peraturan pelaksana (PP atau Perda) yang belum disiapkan. Tanpa pedoman jelas, aparat berisiko menafsirkan hukum secara beragam dan berpotensi sewenang-wenang.

Kedua, pengakuan hukum adat (Pasal 2 dan seterusnya) memang memperkaya hukum nasional, namun bisa berbenturan dengan asas legalitas—prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jika tak diatur tegas, bisa muncul ketidakpastian hukum bahkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Ketiga, pidana mati (Pasal 98–102) tetap menjadi isu moral dan HAM yang rumit. Meskipun dikemas sebagai pidana bersyarat, kompromi ini belum menjawab rekomendasi internasional yang mendorong penghapusannya.

Keempat, pasal penghinaan Presiden (Pasal 218) menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Walaupun kini menjadi delik aduan, pengalaman masa lalu menunjukkan potensi penyalahgunaan pasal ini terhadap kritik publik.

Selain itu, kriminalisasi santet (Pasal 252) sulit dibuktikan secara ilmiah dan berisiko memicu konflik sosial. Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (Pasal 413–414) juga menimbulkan perdebatan tentang privasi dan moralitas, yang berpotensi menekan kelompok tertentu.

Sementara itu, ketidakharmonisan dengan UU TPKS (Pasal 475–Perkosaan) memperlihatkan belum matangnya sinkronisasi hukum pidana terhadap isu kekerasan seksual, baik dalam definisi maupun penerapan di lapangan.

Menata Ulang Implementasi: Antara Idealisme dan Realitas

Secara prinsip, KUHP 2023 adalah kemajuan penting menuju sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, adaptif, dan beridentitas Indonesia. Namun, tantangan utama ada pada implementasi—mulai dari perumusan aturan turunan, pembinaan aparat penegak hukum, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat juga perlu memahami isi KUHP secara utuh agar tidak mudah termakan hoaks atau disinformasi tentang pasal-pasal baru. Pemerintah, di sisi lain, harus memastikan bahwa pelaksanaan KUHP berjalan dengan asas keadilan substantif, bukan sekadar simbol reformasi hukum.

Hukum pidana seharusnya menjadi alat untuk melindungi, bukan menakuti. Tanpa pengawasan publik dan komitmen politik yang kuat, pembaruan ini berisiko menjadi sekadar perubahan teks—bukan perubahan perilaku dan keadilan.

 

Sumber: Kegiatan IKA FH Unpad bersama Alumni FH 70-79 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Catatan Kritis Terkait Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru” pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 15.30 – 17.00 WIB di Rumah Alumni FH Unpad (Ruang S, Gedung Dekanat FH Unpad, Jl. Dipatiukur No. 35, Bandung) melalui Live on Zoom. Dengan Pembicara:

1.     Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad, Alumni 1999)

2.     Agustinus Pohan, S.H., M.S. (Pakar Hukum Pidana, Alumni 1976)

Moderator

Farina Firda Eprilia, S.H., M.H. (Alumni 2019)

 

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law