Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Hukum
Itu Bukan Sekadar Aturan
Kalau
kamu pernah ngerasa hukum di negeri ini sering terasa "dingin" dan
jauh dari rasa keadilan, kamu nggak sendirian. Banyak orang juga berpikir
begitu. Undang-Undang kadang terasa seperti teks kaku yang cuma menguntungkan
penguasa, bukan melindungi rakyat. no, sebenarnya perdebatan soal hubungan
antara hukum dan moralitas ini sudah lama sekali.
Tiga
tokoh besar seperti: John Austin, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin—punya
pandangan yang beda-beda tentang hubungan antara hukum dan moral. Dari mereka,
kita bisa belajar kenapa hukum sering kehilangan hati nuraninya, dan bagaimana
seharusnya hukum dijalankan supaya benar-benar adil.
Dalam Pandangan Austin:
Hukum Itu Perintah dari Penguasa
Menurut John Austin, hukum itu tidak lebih dari perintah penguasa kepada
rakyatnya. Kalau rakyat terbiasa patuh pada penguasa, berarti hukum itu
sah. Nggak peduli hukum itu adil atau nggak—yang penting datang dari
pemerintah yang sah atau orang yang berkuasa, serta prosedur pembentukan Undang-Undang itu secara normatif dipenuhi.
Dalam
pandangan Austin, moralitas nggak punya urusan dengan hukum. Bagi dia, soal
baik dan buruk itu urusan pribadi, bukan urusan hukum.
Tapi coba merenung dan kita berpikir, pandangan ini tentu sangat berbahaya bagi kedaulatan
rakyat, pastinya akan mengancam kehidupan masyarakat kecil, dan menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas masyarakat itu sendiri. Kalau hukum cuma dianggap "perintah," bayangin aja kalau penguasanya
sewenang-wenang. Hukum bisa dipakai buat menindas rakyat, memperpanjang
kekuasaannya, dan rakyat nggak bisa berbuat apa-apa karena "yang penting hukum itu
adalah sah."
Kita sering lihat hal semacam ini di Indonesia: kebijakan dibuat sepihak tanpa mendengar suara publik, seperti pengesahaan RUU TNI yang terkesan buru-buru, UU Tapera dan hal lainnya, tapi tetap dibilang "legal." tidak, inilah warisan cara berpikir ala Austin — hukum tanpa nurani.
Berbeda dengan Hart:
Hukum Itu Sistem, Bukan Sekadar Perintah
Selanjutnya,
Kita lihat pandangan H.L.A. Hart, yang tidak setuju sama pandangan
Austin. Menurut Hart, hukum itu bukan cuma perintah penguasa, tapi sistem
aturan sosial. Ada dua jenis aturan, dalam pandangan Hart yakni:
Hart mengatakan,
sah atau tidaknya suatu hukum tergantung pada apakah hukum itu dibentuk dengan
cara yang benar — bukan karena isinya baik atau buruk. Artinya, moralitas dan
hukum bisa dipisahkan. Tapi, Hart juga sadar kalau hukum butuh "moralitas
minimum" supaya tetap bisa diterima masyarakat.
Pandangan Hart ini terlihat logis, tapi tetap punya celah dan kelemahan. Soalnya, kalau hukum hanya diukur dari prosedur pembuatannya, maka hukum yang tidak adil bisa tetap dianggap sah. Misalnya, undang-undang disahkan dengan cara formal yang benar, tapi isinya merugikan rakyat kecil — secara "prosedural" sah, tapi secara moral jelas bermasalah.
Pandangan Dworkin:
Hukum Harus Punya Nurani
Berbeda
pandangan, Ronald Dworkin datang dan menantang cara berpikir Hart itu.
Dia mengatakan, hukum dan moral nggak bisa dipisahkan. Hukum itu bukan cuma
kumpulan aturan, tapi juga berisi prinsip moral yang harus dijaga. Kalau
hukum melupakan moral, maka hukum kehilangan makna.
Menurut
Dworkin, hakim dan penegak hukum lainnya, penerapan hukum tidak boleh cuma ngikutin teks aturan. Mereka
juga harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam situasi yang rumit, hakim bisa pakai prinsip moral buat
menafsirkan hukum supaya hasilnya adil. Prinsip ini dimuat dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1), di mana seorang hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Dworkin
juga percaya bahwa moral itu bukan hal subjektif. Keadilan bisa dipikirkan dan
diuji secara rasional. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang bisa
dipertanggungjawabkan secara moral di depan publik.
Lantas
Apa Artinya Buat Kita?
Kalau
kita tarik ke konteks Indonesia, perdebatan tiga tokoh ini tentu relevan sekali.
Banyak hukum di negeri ini disusun rapi secara formal, tapi tetap melukai rasa
keadilan. Misalnya, kebijakan yang melegalkan perampasan lahan, kriminalisasi
aktivis, atau aturan yang hanya berpihak pada pemilik modal.
Dari
Austin, kita belajar bahayanya kalau hukum cuma jadi alat kekuasaan. Dari Hart, kita paham pentingnya sistem hukum yang tertata dan konsisten. Dan dari Dworkin, kita diingatkan bahwa hukum tanpa moral hanyalah teks kosong.
Kalau hukum benar-benar mau berpihak pada rakyat, maka ia harus kembali pada nurani. Harus ada ruang bagi moralitas, empati, dan keadilan sosial. Bukan cuma kepatuhan pada prosedur, tapi juga tanggung jawab pada manusia.
Dewasa
ini, Saatnya Hukum yang Berhati Nurani
Kita
butuh cara pandang baru: hukum yang hidup bersama rakyat, bukan di atas rakyat.
Hukum yang lahir dari dialog dan kepentingan rakyat, bukan dekrit atau bukan untuk kepentingan oligarki atau para penguasa. Hukum yang
berani menantang ketidakadilan, bukan menutupinya dengan alasan “prosedur sudah
benar.”
Di
sinilah pentingnya semangat hukum progresif—seperti yang banyak dibicarakan
oleh akademisi hukum Indonesia belakangan ini. Hukum harus berani berpihak pada
nilai moral dan keadilan sosial. Karena kalau hukum kehilangan nuraninya, maka
keadilan cuma tinggal slogan di dinding pengadilan.
Sumber:
Comments
Post a Comment