Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Hukum Kehilangan Nurani: Belajar dari Austin, Hart, dan Dworkin

 

Hukum Itu Bukan Sekadar Aturan

Kalau kamu pernah ngerasa hukum di negeri ini sering terasa "dingin" dan jauh dari rasa keadilan, kamu nggak sendirian. Banyak orang juga berpikir begitu. Undang-Undang kadang terasa seperti teks kaku yang cuma menguntungkan penguasa, bukan melindungi rakyat. no, sebenarnya perdebatan soal hubungan antara hukum dan moralitas ini sudah lama sekali.

Tiga tokoh besar seperti: John Austin, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin—punya pandangan yang beda-beda tentang hubungan antara hukum dan moral. Dari mereka, kita bisa belajar kenapa hukum sering kehilangan hati nuraninya, dan bagaimana seharusnya hukum dijalankan supaya benar-benar adil.

Dalam Pandangan Austin: Hukum Itu Perintah dari Penguasa

Menurut John Austin, hukum itu tidak lebih dari perintah penguasa kepada rakyatnya. Kalau rakyat terbiasa patuh pada penguasa, berarti hukum itu sah. Nggak peduli hukum itu adil atau nggak—yang penting datang dari pemerintah yang sah atau orang yang berkuasa, serta prosedur pembentukan Undang-Undang itu secara normatif dipenuhi.

Dalam pandangan Austin, moralitas nggak punya urusan dengan hukum. Bagi dia, soal baik dan buruk itu urusan pribadi, bukan urusan hukum.

Tapi coba merenung dan kita berpikir, pandangan ini tentu sangat berbahaya bagi kedaulatan rakyat, pastinya akan mengancam kehidupan masyarakat kecil, dan menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas masyarakat itu sendiri. Kalau hukum cuma dianggap "perintah," bayangin aja kalau penguasanya sewenang-wenang. Hukum bisa dipakai buat menindas rakyat, memperpanjang kekuasaannya, dan rakyat nggak bisa berbuat apa-apa karena "yang penting hukum itu adalah sah."

Kita sering lihat hal semacam ini di Indonesia: kebijakan dibuat sepihak tanpa mendengar suara publik, seperti pengesahaan RUU TNI yang terkesan buru-buru, UU Tapera dan hal lainnya, tapi tetap dibilang "legal." tidak, inilah warisan cara berpikir ala Austin — hukum tanpa nurani.

Berbeda dengan Hart: Hukum Itu Sistem, Bukan Sekadar Perintah

Selanjutnya, Kita lihat pandangan H.L.A. Hart, yang tidak setuju sama pandangan Austin. Menurut Hart, hukum itu bukan cuma perintah penguasa, tapi sistem aturan sosial. Ada dua jenis aturan, dalam pandangan Hart yakni:

  1. Aturan primer adalah yang mengatur hak dan kewajiban warga negara (misalnya UU).
  2. Aturan sekunder – yang mengatur bagaimana hukum dibuat, diubah, dan ditegakkan (di sinilah peran DPR, pengadilan, dan sebagainya).

Hart mengatakan, sah atau tidaknya suatu hukum tergantung pada apakah hukum itu dibentuk dengan cara yang benar — bukan karena isinya baik atau buruk. Artinya, moralitas dan hukum bisa dipisahkan. Tapi, Hart juga sadar kalau hukum butuh "moralitas minimum" supaya tetap bisa diterima masyarakat.

Pandangan Hart ini terlihat logis, tapi tetap punya celah dan kelemahan. Soalnya, kalau hukum hanya diukur dari prosedur pembuatannya, maka hukum yang tidak adil bisa tetap dianggap sah. Misalnya, undang-undang disahkan dengan cara formal yang benar, tapi isinya merugikan rakyat kecil — secara "prosedural" sah, tapi secara moral jelas bermasalah.

Pandangan Dworkin: Hukum Harus Punya Nurani

Berbeda pandangan, Ronald Dworkin datang dan menantang cara berpikir Hart itu. Dia mengatakan, hukum dan moral nggak bisa dipisahkan. Hukum itu bukan cuma kumpulan aturan, tapi juga berisi prinsip moral yang harus dijaga. Kalau hukum melupakan moral, maka hukum kehilangan makna.

Menurut Dworkin, hakim dan penegak hukum lainnya, penerapan hukum tidak boleh cuma ngikutin teks aturan. Mereka juga harus mempertimbangkan nilai-nilai moral dan rasa keadilan masyarakat. Dalam situasi yang rumit, hakim bisa pakai prinsip moral buat menafsirkan hukum supaya hasilnya adil. Prinsip ini dimuat dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1), di mana seorang hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Dworkin juga percaya bahwa moral itu bukan hal subjektif. Keadilan bisa dipikirkan dan diuji secara rasional. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral di depan publik.

Lantas Apa Artinya Buat Kita?

Kalau kita tarik ke konteks Indonesia, perdebatan tiga tokoh ini tentu relevan sekali. Banyak hukum di negeri ini disusun rapi secara formal, tapi tetap melukai rasa keadilan. Misalnya, kebijakan yang melegalkan perampasan lahan, kriminalisasi aktivis, atau aturan yang hanya berpihak pada pemilik modal.

Dari Austin, kita belajar bahayanya kalau hukum cuma jadi alat kekuasaan. Dari Hart, kita paham pentingnya sistem hukum yang tertata dan konsisten. Dan dari Dworkin, kita diingatkan bahwa hukum tanpa moral hanyalah teks kosong.

Kalau hukum benar-benar mau berpihak pada rakyat, maka ia harus kembali pada nurani. Harus ada ruang bagi moralitas, empati, dan keadilan sosial. Bukan cuma kepatuhan pada prosedur, tapi juga tanggung jawab pada manusia.

Dewasa ini, Saatnya Hukum yang Berhati Nurani

Kita butuh cara pandang baru: hukum yang hidup bersama rakyat, bukan di atas rakyat. Hukum yang lahir dari dialog dan kepentingan rakyat, bukan dekrit atau bukan untuk kepentingan oligarki atau para penguasa. Hukum yang berani menantang ketidakadilan, bukan menutupinya dengan alasan “prosedur sudah benar.”

Di sinilah pentingnya semangat hukum progresif—seperti yang banyak dibicarakan oleh akademisi hukum Indonesia belakangan ini. Hukum harus berani berpihak pada nilai moral dan keadilan sosial. Karena kalau hukum kehilangan nuraninya, maka keadilan cuma tinggal slogan di dinding pengadilan.

 

Sumber:

  1. Muldri PJ Pasaribu, Bahan Ajar Mata Kuliah Filsafat Hukum (Hukum & Moralitas), Fakultas Hukum-USI, Tahun Ajaran 2018/2019
  2. John Austin, The Province of Jurisprudence Determined
  3. H.L.A. Hart, The Concept of Law
  4. Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously dan Law’s Empire
  5. Adam Ilyas dkk., “Membangun Moralitas dan Hukum sebagai Integrative Mechanism di Masyarakat dalam Perspektif Hukum Progresif,” Mimbar Keadilan
  6. Cahya Wulandari, “Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum,” Jurnal Hukum Progresif

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law