Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Tanah yang Luka, Iman yang Bangkit: Dukungan terhadap Seruan Keadilan dari Sihaporas

JAKARTA H OS LAW FIRM — Seruan Ephorus HKBP dalam kasus Sihaporas bukan sekadar pernyataan kelembagaan gereja. Ia adalah suara nurani yang Menegur Bangsa ini—bahwa pembangunan yang mengabaikan kemanusiaan dan merusak bumi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral.

Pada 22 September 2025, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas di Kabupaten Simalungun mengalami peristiwa yang menyayat hati. Tanah yang mereka kelola turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan melakukan penanaman paksa, bahkan menggali jalan masyarakat hingga sedalam tujuh meter, menutup akses menuju ladang. Jalan kehidupan itu diubah menjadi Jurang Penderitaan.

Di tengah luka itu, gereja hadir bukan dengan amarah, melainkan dengan tindakan kasih. Pada 18 Oktober 2025, Ephorus HKBP bersama Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara bergotong royong memperbaiki jalan tersebut bersama lebih dari dua ratus orang dari lintas agama dan lembaga. Namun tragisnya, setelah perbaikan selesai, PT TPL kembali merusak jalan itu.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika korporasi, melainkan penghinaan terhadap Kemanusiaan dan Iman.

Dalam terang iman Kristen, bumi bukanlah milik modal, melainkan milik Tuhan (Mazmur 24:1). Maka, siapa pun yang menginjak martabat manusia dan merusak ciptaan berarti melawan kehendak Ilahi. Seruan Ephorus HKBP itu sejatinya adalah panggilan agar bangsa ini kembali sadar: bahwa pembangunan sejati harus berakar pada keadilan ekologis dan penghormatan terhadap kehidupan.

Secara hukum, apa yang terjadi di Sihaporas tidak bisa dianggap remeh. Dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin "setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", bukan segelintir korporasi.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian alam.

Karena itu, sikap diam pemerintah adalah bentuk pengabaian kewajiban konstitusional—a pelanggaran dengan kelalaian. Negara tidak boleh membiarkan warga yang mempertahankan tanah kehidupannya diintimidasi atau diusir oleh kekuatan modal.

Ephorus HKBP, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rohani, telah melangkah melampaui batas keagamaan dan menjadi suara moral bangsa. Ia tidak sedang berpolitik, tetapi menegakkan teologi kemanusiaan—bahwa membela rakyat kecil adalah bentuk nyata dari iman yang hidup.

Seruannya: "Bumi adalah milik Tuhan, bukan milik korporasi", adalah seruan profetik di tengah dunia yang semakin kehilangan arah moral.

Sihaporas hanyalah satu contoh dari banyak luka ekologis di Tanah Batak: dari Simalungun, Toba, hingga Humbang Hasundutan. Luka yang sama mengingatkan kita bahwa eksploitasi tanpa batas selalu meninggalkan korban—bukan hanya pada manusia, tapi juga pada bumi yang kita pijak.

Dari peristiwa ini, kita diajak untuk menegakkan kembali prinsip bahwa iman tanpa keadilan adalah kesia-siaan, dan pembangunan tanpa kemanusiaan adalah kejahatan.

Pemerintah wajib hadir, bukan untuk menjadi penonton, melainkan pelindung rakyat dan Penjaga Bumi.

Korporasi wajib bertobat dari keserakahan, sebab keuntungan yang lahir dari penderitaan rakyat adalah dosa sosial yang tak dapat dibenarkan oleh hukum maupun agama.

Seruan dari Sihaporas adalah panggilan bagi seluruh umat beriman, aktivis, dan warga negara untuk bersatu menegakkan keadilan ekologis. Sebab ketika tanah dilukai, iman pun harus bangkit.

Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air, dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24)

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law