Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA
H OS LAW FIRM — Seruan Ephorus HKBP dalam kasus Sihaporas
bukan sekadar pernyataan kelembagaan gereja. Ia adalah suara nurani yang
Menegur Bangsa ini—bahwa pembangunan yang mengabaikan kemanusiaan dan merusak
bumi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral.
Pada
22 September 2025, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas di Kabupaten Simalungun
mengalami peristiwa yang menyayat hati. Tanah yang mereka kelola turun-temurun
tiba-tiba diklaim sebagai konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan
melakukan penanaman paksa, bahkan menggali jalan masyarakat hingga sedalam
tujuh meter, menutup akses menuju ladang. Jalan kehidupan itu diubah menjadi
Jurang Penderitaan.
Di
tengah luka itu, gereja hadir bukan dengan amarah, melainkan dengan tindakan
kasih. Pada 18 Oktober 2025, Ephorus HKBP bersama Sekretariat Bersama (Sekber)
untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara bergotong royong memperbaiki jalan
tersebut bersama lebih dari dua ratus orang dari lintas agama dan lembaga.
Namun tragisnya, setelah perbaikan selesai, PT TPL kembali merusak jalan itu.
Tindakan
ini bukan hanya pelanggaran etika korporasi, melainkan penghinaan terhadap
Kemanusiaan dan Iman.
Dalam
terang iman Kristen, bumi bukanlah milik modal, melainkan milik Tuhan (Mazmur
24:1). Maka, siapa pun yang menginjak martabat manusia dan merusak ciptaan
berarti melawan kehendak Ilahi. Seruan Ephorus HKBP itu sejatinya adalah
panggilan agar bangsa ini kembali sadar: bahwa pembangunan sejati harus berakar
pada keadilan ekologis dan penghormatan terhadap kehidupan.
Secara
hukum, apa yang terjadi di Sihaporas tidak bisa dianggap remeh. Dalam ketentuan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin "setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat".
Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "bumi dan air dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", bukan segelintir korporasi.
Selain
itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian alam.
Karena
itu, sikap diam pemerintah adalah bentuk pengabaian kewajiban konstitusional—a
pelanggaran dengan kelalaian. Negara tidak boleh membiarkan warga yang
mempertahankan tanah kehidupannya diintimidasi atau diusir oleh kekuatan modal.
Ephorus
HKBP, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rohani, telah melangkah melampaui
batas keagamaan dan menjadi suara moral bangsa. Ia tidak sedang berpolitik,
tetapi menegakkan teologi kemanusiaan—bahwa membela rakyat kecil adalah bentuk
nyata dari iman yang hidup.
Seruannya:
"Bumi adalah milik Tuhan, bukan milik korporasi", adalah seruan profetik
di tengah dunia yang semakin kehilangan arah moral.
Sihaporas
hanyalah satu contoh dari banyak luka ekologis di Tanah Batak: dari Simalungun,
Toba, hingga Humbang Hasundutan. Luka yang sama mengingatkan kita bahwa
eksploitasi tanpa batas selalu meninggalkan korban—bukan hanya pada manusia,
tapi juga pada bumi yang kita pijak.
Dari
peristiwa ini, kita diajak untuk menegakkan kembali prinsip bahwa iman tanpa
keadilan adalah kesia-siaan, dan pembangunan tanpa kemanusiaan adalah
kejahatan.
Pemerintah
wajib hadir, bukan untuk menjadi penonton, melainkan pelindung rakyat dan
Penjaga Bumi.
Korporasi
wajib bertobat dari keserakahan, sebab keuntungan yang lahir dari penderitaan
rakyat adalah dosa sosial yang tak dapat dibenarkan oleh hukum maupun agama.
Seruan
dari Sihaporas adalah panggilan bagi seluruh umat beriman, aktivis, dan warga
negara untuk bersatu menegakkan keadilan ekologis. Sebab ketika tanah dilukai,
iman pun harus bangkit.
“Tetapi
biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air, dan kebenaran seperti sungai
yang selalu mengalir.” (Amos 5:24)
Comments
Post a Comment