Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang apa itu hukum tampak
sederhana, namun sesungguhnya sangat mendalam. Sejak berabad-abad lalu, para
pemikir besar dunia berusaha mencari jawabannya: apakah hukum berasal dari
Tuhan, dari akal manusia, dari kebiasaan masyarakat, atau dari perintah
penguasa? Dari perdebatan panjang itu, lahirlah berbagai aliran filsafat
hukum yang sampai kini masih menjadi dasar dalam membangun sistem hukum
modern, termasuk di Indonesia.
Aliran
Hukum Alam: Hukum yang Abadi dan Universal
Aliran
Hukum Alam meyakini bahwa hukum berlaku secara universal dan abadi. Hukum bukan
semata-mata buatan manusia, melainkan cerminan dari kehendak Tuhan atau hasil
dari rasio manusia yang murni.
Dalam
sejarahnya, aliran ini terbagi menjadi dua. Pertama, hukum alam yang bersumber
dari Tuhan, seperti yang diajarkan Thomas Aquinas, Gratianus, dan Dante.
Aquinas menjelaskan adanya empat bentuk hukum: lex aeterna (hukum Tuhan
yang tidak dapat dijangkau manusia), lex divina (hukum Tuhan yang dapat
dipahami manusia), lex naturalis (hukum alam sebagai pantulan akal
manusia), dan lex positivis (penerapan hukum alam dalam kehidupan
sehari-hari).
Kedua,
hukum alam yang bersumber dari rasio manusia, sebagaimana diyakini oleh
Grotius, Kant, Hegel, dan Rudolf Stammler. Mereka berpendapat bahwa hukum bisa
dijelaskan oleh akal budi tanpa harus bergantung pada wahyu.
Menurut pakar hukum Friedman, gagasan hukum alam pernah digunakan untuk menyatukan hukum perdata Romawi agar bersifat universal. Namun dalam praktiknya, aliran ini juga menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan ideologi Gereja maupun kaisar.
Aliran
Hukum Positif: Kepastian di Atas Segalanya
Jika
hukum alam berfokus pada keadilan dan moral, maka aliran hukum positif
menempatkan kepastian hukum sebagai hal utama. Tokohnya, John Austin,
mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa kepada makhluk yang berpikir.
Bagi Austin, hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan tertutup, tanpa perlu mempertimbangkan baik buruk secara moral. Ia membedakan hukum ciptaan Tuhan dengan hukum ciptaan manusia. Hukum manusia sendiri terbagi menjadi hukum yang “sesungguhnya” — yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa dan mengikat umum — serta hukum yang “semu”, yang hanya berlaku bagi pihak tertentu.
Austin
menegaskan bahwa hukum sejati memiliki empat unsur penting: adanya perintah,
sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Pemikir lain, Hans Kelsen, memperkuat
gagasan ini melalui Ajaran Hukum Murni (Pure Theory of Law).
Kelsen menolak campur tangan moral, politik, dan sosiologi dalam hukum, serta
memperkenalkan teori Stufen-Theorie, yakni struktur hukum bertingkat
mulai dari konstitusi atau UUD hingga peraturan paling rendah.
Aliran ini memberi kejelasan dan keteraturan, tetapi sering dikritik karena mengabaikan aspek keadilan dan nilai kemanusiaan.
Aliran
Mazhab Sejarah: Hukum yang Tumbuh Bersama Bangsa
Bagi
Friedrich Carl von Savigny, tokoh utama Mazhab Sejarah, hukum tidak dibuat,
melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Hukum adalah cerminan dari jiwa
bangsa (Volksgeist).
Karena setiap bangsa memiliki sejarah dan budaya yang berbeda, maka hukumnya pun tidak bisa diseragamkan. Hukum lahir dari kebiasaan, nilai, dan pengalaman sosial masyarakat dari masa ke masa. Itulah sebabnya, menurut Savigny, hukum yang baik harus berakar pada tradisi dan kehidupan nyata rakyatnya.
Aliran
Utilitarianisme: Hukum untuk Kebahagiaan dan Manfaat
Bila
hukum alam berbicara tentang keadilan, dan hukum positif tentang kepastian, maka
aliran utilitarianisme menekankan kemanfaatan. Tokohnya, Jeremy Bentham dan
John Stuart Mill, berpandangan bahwa hukum harus mendatangkan kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
Prinsip dasarnya sederhana: the greatest happiness for the greatest number. Hukum dianggap baik jika mampu mengurangi penderitaan dan membawa manfaat nyata bagi kehidupan sosial. Aliran ini juga menjadi dasar bagi pemikiran hukum modern yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Alirann
Sociological Jurisprudence: Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat
Aliran
Sociological Jurisprudence muncul sebagai jembatan antara hukum positif dan
mazhab sejarah. Pandangannya: hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah
masyarakat, atau sering disebut living law.
Menurut
pandangan ini, hukum bukan sekadar teks dalam buku undang-undang, melainkan
hasil dari pengalaman sosial yang dikembangkan oleh akal manusia. Hukum akan
bertahan jika mampu menghadapi ujian akal dan pengalaman hidup masyarakatnya.
Hukum yang ideal, bagi aliran ini, adalah hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan menjawab kebutuhan nyata rakyat.
Pragmatic
Legal Realism: Hukum yang Nyata dan Bekerja
Aliran
Pragmatic Legal Realism, yang dipelopori oleh John Chipman Gray dan Karl
Llewellyn, menekankan sisi praktis hukum. Bagi mereka, hukum tidak boleh
berhenti sebagai teori, melainkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pembentukan hukum, para realis menilai perlu memperhatikan faktor logika, kepribadian, politik, prasangka, dan ekonomi. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang berfungsi dan efektif, bukan hanya indah dalam perumusan.
Menemukan
Arah Hukum Indonesia
Sistem
hukum Indonesia sebenarnya tidak berpihak pada satu aliran tertentu, melainkan
merupakan perpaduan dari berbagai pandangan hukum. Dari aliran hukum positif,
Indonesia mengadopsi sistem hukum tertulis peninggalan Belanda yang menjamin
kepastian dan struktur hukum yang jelas. Dari mazhab sejarah, kita
mempertahankan hukum adat sebagai cerminan nilai-nilai lokal bangsa,
sebagaimana diakui dalam Pasal 18B UUD 1945. Dari hukum alam dan
utilitarianisme, sistem hukum nasional menyerap nilai-nilai moral dan
kemanfaatan sosial sebagaimana tercermin dalam Pancasila, terutama sila kedua
dan kelima.
Dengan kata lain, hukum Indonesia berdiri di atas sintesis antara hukum positif, hukum alam, dan hukum sosiologis, dengan Pancasila sebagai dasar moral dan iden penuntun bangsa Indonesia.
Penutup:
Menuju Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat
Setiap
aliran filsafat hukum menawarkan sesuatu yang berharga. Hukum alam menuntun
pada keadilan moral, hukum positif memberi kepastian, mazhab sejarah menanamkan
akar budaya, utilitarianisme menghadirkan kemanfaatan, dan realisme hukum
mengingatkan kita pada kenyataan hidup sehari-hari.
Dalam konteks Indonesia, hukum yang ideal adalah hukum yang menyatukan Kemanfaatan, Keadilan dan kepastian— hukum yang tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga bercahaya di tengah masyarakat. Sebab hukum yang sejati bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan cermin dari cita-cita bangsa untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: Bahan ajar Muldri PJ Pasaribu, mata kuliah: (Filsafat Hukum—Aliran Filsafat Hukum)”, FH-USI.Tahun ajaran 2018/2019.
Comments
Post a Comment