Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menemukan Wajah Filsafat Hukum Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang apa itu hukum tampak sederhana, namun sesungguhnya sangat mendalam. Sejak berabad-abad lalu, para pemikir besar dunia berusaha mencari jawabannya: apakah hukum berasal dari Tuhan, dari akal manusia, dari kebiasaan masyarakat, atau dari perintah penguasa? Dari perdebatan panjang itu, lahirlah berbagai aliran filsafat hukum yang sampai kini masih menjadi dasar dalam membangun sistem hukum modern, termasuk di Indonesia.

Aliran Hukum Alam: Hukum yang Abadi dan Universal

Aliran Hukum Alam meyakini bahwa hukum berlaku secara universal dan abadi. Hukum bukan semata-mata buatan manusia, melainkan cerminan dari kehendak Tuhan atau hasil dari rasio manusia yang murni.

Dalam sejarahnya, aliran ini terbagi menjadi dua. Pertama, hukum alam yang bersumber dari Tuhan, seperti yang diajarkan Thomas Aquinas, Gratianus, dan Dante. Aquinas menjelaskan adanya empat bentuk hukum: lex aeterna (hukum Tuhan yang tidak dapat dijangkau manusia), lex divina (hukum Tuhan yang dapat dipahami manusia), lex naturalis (hukum alam sebagai pantulan akal manusia), dan lex positivis (penerapan hukum alam dalam kehidupan sehari-hari).

Kedua, hukum alam yang bersumber dari rasio manusia, sebagaimana diyakini oleh Grotius, Kant, Hegel, dan Rudolf Stammler. Mereka berpendapat bahwa hukum bisa dijelaskan oleh akal budi tanpa harus bergantung pada wahyu.

Menurut pakar hukum Friedman, gagasan hukum alam pernah digunakan untuk menyatukan hukum perdata Romawi agar bersifat universal. Namun dalam praktiknya, aliran ini juga menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan ideologi Gereja maupun kaisar.

Aliran Hukum Positif: Kepastian di Atas Segalanya

Jika hukum alam berfokus pada keadilan dan moral, maka aliran hukum positif menempatkan kepastian hukum sebagai hal utama. Tokohnya, John Austin, mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa kepada makhluk yang berpikir.

Bagi Austin, hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan tertutup, tanpa perlu mempertimbangkan baik buruk secara moral. Ia membedakan hukum ciptaan Tuhan dengan hukum ciptaan manusia. Hukum manusia sendiri terbagi menjadi hukum yang “sesungguhnya” — yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa dan mengikat umum — serta hukum yang “semu”, yang hanya berlaku bagi pihak tertentu.

Austin menegaskan bahwa hukum sejati memiliki empat unsur penting: adanya perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Pemikir lain, Hans Kelsen, memperkuat gagasan ini melalui Ajaran Hukum Murni (Pure Theory of Law). Kelsen menolak campur tangan moral, politik, dan sosiologi dalam hukum, serta memperkenalkan teori Stufen-Theorie, yakni struktur hukum bertingkat mulai dari konstitusi atau UUD hingga peraturan paling rendah.

Aliran ini memberi kejelasan dan keteraturan, tetapi sering dikritik karena mengabaikan aspek keadilan dan nilai kemanusiaan.

Aliran Mazhab Sejarah: Hukum yang Tumbuh Bersama Bangsa

Bagi Friedrich Carl von Savigny, tokoh utama Mazhab Sejarah, hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Hukum adalah cerminan dari jiwa bangsa (Volksgeist).

Karena setiap bangsa memiliki sejarah dan budaya yang berbeda, maka hukumnya pun tidak bisa diseragamkan. Hukum lahir dari kebiasaan, nilai, dan pengalaman sosial masyarakat dari masa ke masa. Itulah sebabnya, menurut Savigny, hukum yang baik harus berakar pada tradisi dan kehidupan nyata rakyatnya.

Aliran Utilitarianisme: Hukum untuk Kebahagiaan dan Manfaat

Bila hukum alam berbicara tentang keadilan, dan hukum positif tentang kepastian, maka aliran utilitarianisme menekankan kemanfaatan. Tokohnya, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, berpandangan bahwa hukum harus mendatangkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Prinsip dasarnya sederhana: the greatest happiness for the greatest number. Hukum dianggap baik jika mampu mengurangi penderitaan dan membawa manfaat nyata bagi kehidupan sosial. Aliran ini juga menjadi dasar bagi pemikiran hukum modern yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Alirann Sociological Jurisprudence: Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

Aliran Sociological Jurisprudence muncul sebagai jembatan antara hukum positif dan mazhab sejarah. Pandangannya: hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat, atau sering disebut living law.

Menurut pandangan ini, hukum bukan sekadar teks dalam buku undang-undang, melainkan hasil dari pengalaman sosial yang dikembangkan oleh akal manusia. Hukum akan bertahan jika mampu menghadapi ujian akal dan pengalaman hidup masyarakatnya.

Hukum yang ideal, bagi aliran ini, adalah hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan menjawab kebutuhan nyata rakyat.

Pragmatic Legal Realism: Hukum yang Nyata dan Bekerja

Aliran Pragmatic Legal Realism, yang dipelopori oleh John Chipman Gray dan Karl Llewellyn, menekankan sisi praktis hukum. Bagi mereka, hukum tidak boleh berhenti sebagai teori, melainkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pembentukan hukum, para realis menilai perlu memperhatikan faktor logika, kepribadian, politik, prasangka, dan ekonomi. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang berfungsi dan efektif, bukan hanya indah dalam perumusan.

Menemukan Arah Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia sebenarnya tidak berpihak pada satu aliran tertentu, melainkan merupakan perpaduan dari berbagai pandangan hukum. Dari aliran hukum positif, Indonesia mengadopsi sistem hukum tertulis peninggalan Belanda yang menjamin kepastian dan struktur hukum yang jelas. Dari mazhab sejarah, kita mempertahankan hukum adat sebagai cerminan nilai-nilai lokal bangsa, sebagaimana diakui dalam Pasal 18B UUD 1945. Dari hukum alam dan utilitarianisme, sistem hukum nasional menyerap nilai-nilai moral dan kemanfaatan sosial sebagaimana tercermin dalam Pancasila, terutama sila kedua dan kelima.

Dengan kata lain, hukum Indonesia berdiri di atas sintesis antara hukum positif, hukum alam, dan hukum sosiologis, dengan Pancasila sebagai dasar moral dan iden penuntun bangsa Indonesia.

Penutup: Menuju Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat

Setiap aliran filsafat hukum menawarkan sesuatu yang berharga. Hukum alam menuntun pada keadilan moral, hukum positif memberi kepastian, mazhab sejarah menanamkan akar budaya, utilitarianisme menghadirkan kemanfaatan, dan realisme hukum mengingatkan kita pada kenyataan hidup sehari-hari.

Dalam konteks Indonesia, hukum yang ideal adalah hukum yang menyatukan Kemanfaatan, Keadilan dan kepastian— hukum yang tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga bercahaya di tengah masyarakat. Sebab hukum yang sejati bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan cermin dari cita-cita bangsa untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber: Bahan ajar Muldri PJ Pasaribu, mata kuliah: (Filsafat Hukum—Aliran Filsafat Hukum)”, FH-USI.Tahun ajaran 2018/2019.


Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law