Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hukuman Mati: Keadilan atau Pembalasan?

JAKARTA H OS LAW FIRM — Perdebatan mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar selesai. Ia menjadi persimpangan antara hukum dan moralitas, antara logika keadilan dan nurani kemanusiaan. Di satu sisi, hukum memberi legitimasi atas eksekusi; di sisi lain, hati manusia mempertanyakan: apakah negara berhak mencabut kehidupan seseorang atas nama hukum?

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, kita tidak bisa menafikan bahwa hak hidup adalah hak yang paling asasi. Hak ini tidak diberikan oleh negara, melainkan melekat sejak manusia lahir. Karena itu, sejatinya negara tidak memiliki hak moral untuk mengambilnya kembali, betapapun beratnya kejahatan yang dilakukan seseorang. Ketika negara membunuh atas nama hukum, batas antara penegakan keadilan dan pembalasan dendam yang dilegalkan menjadi kabur.

Fakta global menunjukkan arah yang semakin jelas: mayoritas negara di dunia telah menghapus hukuman mati, baik secara penuh (abolitionist for all crimes) maupun dalam praktik.

Lebih dari dua pertiga negara di dunia kini tidak lagi menjatuhkan atau melaksanakan hukuman mati. Alasan penghapusannya tidak hanya bersifat moral, tetapi juga empiris. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera yang signifikan terhadap angka kejahatan berat.

Negara-negara yang telah menghapus hukuman mati tidak mengalami lonjakan kriminalitas, bahkan dalam banyak kasus justru mencatat penurunan angka kejahatan secara konsisten.

Tren global ini memperlihatkan bahwa peradaban hukum modern bergerak menuju penegakan keadilan yang lebih humanis, di mana kehidupan manusia ditempatkan sebagai nilai tertinggi dalam sistem hukum.

Sistem hukum, sekuat apa pun, tidak pernah sempurna. Selalu ada celah, bias, dan kemungkinan salah. Sejarah mencatat banyak kasus di berbagai negara, di mana seseorang baru terbukti tidak bersalah setelah dieksekusi mati. Itulah tragedi hukum terbesar: ketika keadilan datang terlambat bagi mereka yang sudah tidak bernyawa. Hukuman mati adalah sanksi yang absolut, sedangkan kebenaran hukum sering kali relatif.

Karena itu, pelaksanaannya menyimpan risiko yang tak mungkin diperbaiki—sebuah risiko yang tidak sepadan dengan tujuan hukum itu sendiri.

Dalam paradigma filsafat hukum humanistik, hukum tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan penderitaan, tetapi untuk memulihkan tatanan sosial dan mengembalikan nilai kemanusiaan.

Menjalankan eksekusi mati tidak benar-benar memulihkan luka sosial; ia hanya memotong rantai hidup tanpa menyembuhkan akar persoalan. Lebih dari itu, jika hukuman mati terbukti tidak efektif menekan kejahatan, maka dasar rasional untuk mempertahankannya semakin lemah.

Hukum seharusnya menjadi alat penyembuh, bukan alat pemusnah.

Namun, kita juga tidak dapat menutup mata terhadap realitas bahwa ada kejahatan luar biasa—seperti terorisme, genosida, atau jaringan narkotika internasional—yang menimbulkan ancaman nyata bagi kehidupan banyak orang.

Dalam kondisi ekstrem seperti itu, hukuman mati sering dipandang sebagai jalan terakhir untuk melindungi masyarakat luas. Akan tetapi, hukuman mati tetap harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan kebijakan utama.

Setiap keputusan menjatuhkan hukuman mati harus diambil dengan kehati-hatian yang luar biasa, serta menyediakan ruang peninjauan, koreksi, dan pengampunan yang selalu terbuka.

Hukuman mati mungkin memberi rasa lega sesaat, tetapi tidak selalu membawa keadilan sejati.

Negara memang wajib menegakkan hukum, namun lebih dari itu, negara juga wajib menjaga martabat kemanusiaan. Jika tujuan hukum adalah melindungi manusia, maka menghentikan kehidupan justru bertentangan dengan esensi itu sendiri.

Ketika dunia semakin meninggalkan hukuman mati dan bukti empiris menunjukkan bahwa hukuman tersebut tidak menekan angka kejahatan, mungkin sudah saatnya Indonesia meninjau kembali makna keadilan—bukan sebagai pembalasan, melainkan sebagai penghormatan terhadap kehidupan itu sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law