Skip to main content

Posts

Mengapa Pencarian Makna Bukanlah Tugas Sains—Atau Agama

Kita sangat bijaksana dan sangat sengsara. Kita adalah mesin paradoks kecil. Kita ingin hidup selamanya, tetapi beberapa hari terasa lebih lama dari itu. Dan apa gunanya pencarian makna jika tidak dapat mendamaikan pengetahuan kita tentang cinta dengan pengalaman kita sehari-hari? Bagaimana dengan yang ini: Kita melihat bahwa seseorang dapat mengubah dunia, atau menggunakan hidup mereka untuk petualangan besar, atau sekadar memilih jenis kehidupan yang relatif normal yang ingin mereka jalani — namun, sebagian besar dari kita tidak mengubah dunia atau melakukan petualangan besar, dan banyak dari kita memiliki kehidupan yang berbeda dari yang kita inginkan. Ini satu lagi. Kita tahu tentang perubahan, tetapi kita terkejut dan tidak siap ketika itu terjadi. Paradoks terjadi ketika dua hal yang bertentangan sama-sama benar; kedua hal tersebut saling meniadakan, namun ketika Anda menempatkannya berdampingan dan menunggu salah satunya terbukti benar dan yang lainnya salah, hal itu tidak ter...

Business Judgment Rule: Jangan Kriminalisasi Risiko Bisnis, Tetapi Jangan Pula Menjadikannya Tameng Korupsi

Prof. Ningrum "memberikan pemaparan tentang BJR dalam Seminar Nasional tanggal 15 Juli 2026, Foto/Tangkapan layar via zoom. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam penegakan hukum terhadap keputusan bisnis adalah menilai suatu tindakan semata-mata dari hasil akhirnya ( ex post ), bukan dari proses dan informasi yang tersedia ketika keputusan itu diambil ( ex ante ). Cara pandang demikian bukan saja bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetapi juga berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap keberanian bisnis yang sesungguhnya sah menurut hukum. Hakikat BJR tidak pernah dimaksudkan untuk membenarkan setiap keputusan direksi yang berakhir merugikan perseroan. Sebaliknya, BJR juga tidak menganggap setiap keputusan yang menghasilkan keuntungan sebagai keputusan yang benar. Doktrin ini berdiri pada satu prinsip yang sangat sederhana namun fundamental: yang diuji adalah kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata hasil akhirn...

Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Prinsip fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan ( mens rea ), hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya k...

Wakil Ketua MK Saldi Isra: Hakim Disuruh Jadi Pengamat, Kan Jadi Aneh Persidangannya Itu

Didik Farkhan mewakili Kejagung memberikan keterangan mewakili Pihak terkait dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026, Foto/Berita MK RI JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi, menerangkan bahwa berdasarkan teori kepastian hukum, due process of law , fair trial , equality of arms , teori pembuktian pidana, kebenaran materiil, legal reasoning , serta perbandingan konsep keyakinan hakim di beberapa negara, Kejagung berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tetap dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Keterangan Kejaksaan Terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengama...

Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Foto:  Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor  92/PUU-XXIV/2026   (MK/Foto Huma-Ifa) JAKARTA, H OS LAW FIRM - KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut KPK, ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil ( fair trial ). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbul...

KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Hanter Oriko Siregar (Foto: Pemohon Nomor 92/PUU-XXIV/2026/ Pribadi) JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam atas permohonan yang disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang advokat selaku Pemohon, yang menguji Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Menanggapi dalil-dalil dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 tersebut, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti berbeda dengan keyakinan hakim, meskipun pada dasarnya keduanya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Dalam persidangan tersebut, KPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tetap perlu dipertahankan karena m...

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam Perkara Chromebook.

Foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang pembacaan putusan  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JAKARTA, H OS LAW FIRM — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 30 Juni 2026, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada  Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada prinsipnya telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup beralasan ( well -reasoned judgement ). Hal tersebut tercermin dari adanya uraian majelis hakim yang menilai setiap unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan diperiksa dalam persidangan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 1 milir serta pidana tambahan sebanyak 800 miliar atau pidana kurungan selama 5 tahun penjara apabila pidana tambahan tidak dibayar oleh terdakwa ( Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 Joko...