Skip to main content

Tentang Kesetiaan, Kepercayaan, dan Tanggung Jawab dalam Perkawinan: Catatan dari Perkara Perceraian

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Sebagai kuasa hukum yang menangani Perkara Perdata sebagaimana Putusan Nomor 284/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, saya melihat bahwa setiap perkara perceraian pada dasarnya bukan hanya tentang berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Di balik sebuah gugatan perceraian, hampir selalu terdapat cerita tentang perjuangan mempertahankan rumah tangga, rasa kecewa, hilangnya kepercayaan, serta kepentingan anak yang harus tetap diperhatikan.

Perkara ini menjadi salah satu perkara yang menurut saya memiliki pelajaran penting untuk kita semua, khususnya bagi pasangan yang telah menikah. Perceraian seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum yang diselesaikan di pengadilan, tetapi juga sebagai sebuah pelajaran tentang betapa pentingnya menjaga pasangan, menjaga kepercayaan, dan menjalankan tanggung jawab dalam keluarga.

Dalam Perkara Nomor 284/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, rumah tangga para pihak telah mengalami perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sejak akhir Februari 2023. Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, persoalan rumah tangga tersebut tidak hanya disebabkan oleh satu hal. Ada ketidakjujuran, adanya penyimpangan hubungan, tidak diberikannya nafkah, serta perilaku dari pasangan yang suka berjudi dan mabuk.

Bagi saya, hal yang paling menyedihkan dari perkara seperti ini adalah ketika kepercayaan yang dibangun selama perkawinan perlahan-lahan hilang. Dalam sebuah perkawinan, kepercayaan merupakan salah satu hal yang sangat penting. Ketika kepercayaan sudah rusak, hubungan suami dan istri menjadi jauh lebih sulit untuk dipertahankan.

Perselingkuhan, misalnya, bukan hanya mengenai adanya orang ketiga. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu hilangnya rasa aman dan kepercayaan dari pasangan. Ketika seseorang memilih untuk menyembunyikan hubungan dengan orang lain, tinggal bersama orang lain, atau menjalani hubungan layaknya suami dan istri dengan pihak ketiga, maka yang terluka bukan hanya perasaan pasangan, tetapi juga fondasi dari perkawinan itu sendiri. Karena itu, menurut saya, salah satu pelajaran paling penting dari perkara ini adalah: jangan pernah menganggap remeh kepercayaan pasangan.

Dalam rumah tangga, mungkin akan selalu ada masalah. Suami dan istri bisa berbeda pendapat, bisa bertengkar, bisa merasa kecewa, bahkan bisa mengalami masa-masa sulit. Hal tersebut merupakan bagian dari kehidupan bersama. Tetapi, masalah seharusnya menjadi sesuatu yang dihadapi bersama, bukan alasan untuk mencari kebahagiaan atau pelarian dengan orang lain.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa masih ada upaya untuk mempertahankan rumah tangga. Penggugat telah memberikan kesempatan, memaafkan, melibatkan keluarga, dan mencoba untuk kembali membangun rumah tangga. Namun, ketika tidak ada perubahan yang berarti, pada akhirnya hubungan tersebut sampai pada titik di mana tidak lagi terdapat harapan untuk hidup rukun bersama.

Sebagai kuasa hukum, saya melihat bahwa keputusan untuk bercerai bukanlah sesuatu yang mudah. Terlebih ketika pasangan tersebut telah memiliki anak. Ada pertimbangan mengenai masa depan anak, pendidikan, kebutuhan sehari-hari, dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

Karena itu, menurut saya, sebelum mengambil keputusan yang dapat mengubah kehidupan keluarga, setiap pasangan sebaiknya belajar untuk berbicara dan menyelesaikan masalah sejak awal. Jangan menunggu sampai masalah menjadi terlalu besar.

Komunikasi yang sederhana sering kali lebih berharga daripada diam yang terlalu lama.

Suami perlu mendengarkan istrinya. Istri juga perlu mendengarkan suaminya. Ketika ada masalah, bicarakan. Ketika ada kesalahan, akui. Ketika ada kekecewaan, sampaikan. Dan ketika masih ada kesempatan untuk memperbaiki, gunakan kesempatan tersebut dengan sungguh-sungguh.

Namun, mempertahankan rumah tangga juga bukan berarti seseorang harus terus-menerus menerima perlakuan yang menyakitkan tanpa batas. Perkawinan memang membutuhkan kesabaran dan pengorbanan, tetapi juga membutuhkan rasa hormat, kesetiaan, tanggung jawab, dan perubahan nyata dari kedua belah pihak.

Tentang Anak

Salah satu bagian penting dalam putusan perkara tersebut adalah mengenai hak asuh anak. Majelis Hakim memberikan hak asuh kepada ibu kandung karena anak masih di bawah umur dan membutuhkan kasih sayang serta perawatan dari ibunya. Menurut saya, pertimbangan ini mengingatkan kita bahwa ketika suami dan istri memilih untuk berpisah, jangan sampai anak menjadi korban dari permasalahan orang tuanya.

Anak tidak pernah meminta orang tuanya untuk bercerai. Anak juga tidak seharusnya dipaksa memilih antara ayah dan ibunya. Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri hubungan seorang ayah dan ibu dengan anaknya. Oleh karena itu, meskipun hubungan perkawinan berakhir, kedua orang tua tetap mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan kebutuhan hidup kepada anak.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3.000.000,00 setiap bulan sampai anak dewasa. Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya tetap ada meskipun hubungan perkawinan dengan ibu dari anak tersebut telah berakhir.

Bagi masyarakat, hal ini menjadi pelajaran bahwa perceraian bukan berarti seseorang bebas dari tanggung jawab sebagai orang tua.

Pelajaran untuk Pasangan yang Telah Menikah

Dari perkara tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa menjaga rumah tangga sebenarnya jauh lebih baik daripada harus memperbaiki rumah tangga yang sudah rusak. Menjaga rumah tangga tidak selalu membutuhkan hal-hal besar. Kadang-kadang dimulai dari hal sederhana: berkata jujur, menghargai pasangan, meluangkan waktu untuk berbicara, menjaga batasan dengan orang lain, memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, dan tidak mengambil keputusan ketika sedang dikuasai emosi.

Bagi seorang suami, jangan hanya melihat istri sebagai seseorang yang mengurus rumah dan anak. Istri juga membutuhkan perhatian, penghargaan, dan rasa aman. Demikian juga istri, jangan pula menganggap suami hanya sebagai pihak yang berkewajiban mencari nafkah. Suami juga membutuhkan penghargaan, dukungan, dan tempat untuk berbagi.

Pada akhirnya, perkawinan adalah kerja sama dua orang. Tidak mungkin satu orang terus berusaha sementara yang lainnya terus melakukan kesalahan tanpa mau berubah. Yang juga tidak kalah penting adalah menjaga diri dari hadirnya pihak ketiga. Setiap pasangan harus mengetahui batasan dalam berhubungan dengan orang lain. Ketika sebuah hubungan dengan orang lain mulai dilakukan secara diam-diam, mulai menyita perhatian yang seharusnya diberikan kepada pasangan, atau mulai menciptakan kedekatan yang melampaui batas, saat itulah kita harus berhenti dan mengingat kembali komitmen perkawinan.

Pelajaran dari Sisi Hukum

Sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut juga mengajarkan kepada saya bahwa dalam suatu perkara perceraian, hukum tidak hanya melihat apakah suami dan istri pernah bertengkar. Yang harus dibuktikan adalah apakah perselisihan tersebut telah berlangsung terus-menerus dan apakah masih terdapat harapan bagi keduanya untuk hidup rukun kembali.

Dalam perkara ini, fakta mengenai ketidakjujuran, penyimpangan hubungan, tidak adanya nafkah, perjudian, mabuk, serta kegagalan upaya untuk memperbaiki rumah tangga menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa hubungan para pihak memang telah mengalami keretakan yang serius.

Karena itu, bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga, saya juga ingin menyampaikan bahwa persoalan hukum sebaiknya tidak langsung menjadi pilihan pertama. Apabila masalah masih dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik, maka upaya tersebut patut dilakukan terlebih dahulu.

Tetapi apabila sudah sampai pada kondisi yang sangat sulit dan tidak lagi memungkinkan untuk hidup bersama secara baik, hukum memberikan jalan untuk menyelesaikannya secara sah dan tertib. Yang terpenting, jangan sampai proses hukum justru memperbesar permusuhan.

Terakhir, kita tidak dapat mengubah segala sesuatu yang sudah terjadi, kita hanya dapat memetik pelajaran dari setiap kejadian yang ada. Karena itu, saya melihat bahwa setiap perkara perceraian selalu meninggalkan pelajaran. Ada pelajaran tentang cinta, tentang kepercayaan, tentang kesetiaan, tentang tanggung jawab, dan yang paling penting, tentang anak.

Tidak semua perkawinan dapat dipertahankan. Tetapi banyak perkawinan yang sebenarnya masih dapat diselamatkan apabila kedua belah pihak mau saling mendengar, saling menghargai, dan sama-sama berusaha memperbaiki diri.

Karena itu, sebelum seorang suami atau istri mencari kebahagiaan di luar rumah, sebaiknya ia terlebih dahulu bertanya kepada dirinya sendiri: sudahkah saya berusaha membuat pasangan saya merasa dicintai, dihargai, dan aman di dalam rumah tangga ini? Dan sebelum memilih untuk menyerah, tanyakan pula: apakah masih ada yang bisa diperbaiki dan apakah kami sudah benar-benar berusaha memperbaikinya?

Namun apabila pada akhirnya perceraian memang menjadi jalan yang harus ditempuh, maka lakukanlah dengan tetap menjaga martabat masing-masing, terutama dengan tidak melupakan kepentingan anak.

Sebab pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah perceraian. Yang paling penting adalah bagaimana setiap orang dapat keluar dari persoalan tersebut dengan tetap menjaga kemanusiaan, tanggung jawab sebagai orang tua, dan masa depan anak.

Semoga putusan perkara ini tidak hanya menjadi sebuah putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga pasangan, menjaga kepercayaan, dan menjaga keluarga adalah tanggung jawab yang harus dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Mengapa Hubungan Hancur dan Bagaimana Cara Memperbaikinya: Memahami Cinta, Kepercayaan, dan Komunikasi

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...