Posts

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Memahami Peran Penyelidik dan Penyidik dalam Proses Penegakan Hukum

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam BAB II. Pada bagian kesatu yakni terkait Penyelidik diatur dalam ketentuan Pasal 5, dan bagian kedua, penyidik dan penyidik pembantu diatur pada ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Pada bagian ketiga adalah Penyelidikan, yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 21. Serta pada bagian keempat yakni Penyidikan diatur dalam Pasal 22 sampai Pasal 52. Menurut penulis, pasal-pasal tentang penyelidik, penyidikan, dan penyidik pembantu sebenarnya ingin menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum pidana berjalan secara bertahap dan teratur. Aturan ini menunjukkan bahwa sebelum seseorang diproses di pengadilan, ada prosedur yang harus dilalui dan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai dengan ketentuan Pasal 52, tujuannya tentu agar proses tersebut adil dan berdasa...

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM -     Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah. Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai b...

Ketentuan Perdamaian dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menentukan “ Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim ”, juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang perdamaian antara Terdakwa dengan korban.  Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif . Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan penting selain penghukuman terhadap pelaku. Pertama, ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses perdamaian....

Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana. Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian. Mengaburkan Peran Hakim Dalam sistem peradilan pidana modern, ter...

Sarjana Hukum dan Dilema Antara Ijazah dan Sertifikasi

Image
  Kita selalu mengharapkan kejujuran, tapi sering kali kita bertindak justru sebaliknya. Tindakan tersebut antara tidak disadari atau hal itu sudah biasa dan umum terjadi JAKARTA, H OS LAW FIRM - Katanya, anak hukum itu identik dengan kecerdasan. Mereka akrab dengan pasal, fasih mengutip asas, dan lincah memainkan logika. Di ruang-ruang diskusi, mereka berbicara tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seolah-olah tiga kata itu adalah sahabat lama yang sering diajak ngopi. Mereka belajar menafsirkan norma, membedah frasa, bahkan memperdebatkan satu koma dalam undang-undang. Singkatnya, mereka dididik untuk peka terhadap makna. Namun ironinya, di tengah kepiawaian menafsirkan norma dan membedakan unsur delik, ada fenomena yang menggelitik: sebagian sarjana hukum justru tampak gamang membedakan antara ijazah dan sertifikasi. Dua hal yang secara konseptual berbeda, tetapi dalam praktik sosial sering diperlakukan seolah-olah setara—atau lebih tepatnya, disulap menjadi setara dem...

Advokat Ajukan Uji Materiil Pasal 235 Ayat (1) Huruf g KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Image
Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil. ⚖️ JAKARTA, H OS LAW FIRM -  28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar , secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 . Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstit...

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”: Menutup Celah Pasal Karet di UU Tipikor

Image
JAKARTA, HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Selama ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak persoalannya. Frasa “atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur. Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja dianggap “secara tidak...

Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Image
Alat bukti harus dapat diuji; pengamatan yang tak dapat dibantah adalah kekuasaan yang dilembagakan. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , telah mengatur secara eksplisit "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan ini menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.  Dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan "acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan". Dalam penjelasannya, Pasal 4 tersebut menentukan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Dan, yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan ...

Kematian Anak SD Dari NTT—Dilihat Dari Kaca Mata Hanna Arendt

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Kematian seorang anak SD yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena sering dianggap sebagai tragedi personal, musibah keluarga, atau sekadar akibat kemiskinan. Padahal, jika kita mau berpikir lebih jujur, peristiwa ini adalah kejadian politik dalam arti paling mendasar. Ia lahir dari keputusan-keputusan bersama, dari sistem yang dibiarkan berjalan tanpa empati, dan dari sikap diam banyak orang yang merasa urusan ini bukan tanggung jawabnya. Banyak orang berkata, “Ah, saya tidak mau ikut-ikut politik.” Politik dianggap kotor, ribut, dan melelahkan. Namun seperti dikatakan Bertolt Brecht, orang yang buta politik justru paling berbahaya. Sebab harga beras, biaya sekolah, ketersediaan layanan kesehatan, hingga nasib anak-anak miskin bukan ditentukan oleh niat baik semata, melainkan oleh kebijakan, anggaran, dan prioritas politik. Ketika seorang anak merasa hidupnya tak berharga hanya karena ia tak sanggup membeli alat tulis, itu bu...

Dipukul Atas Nama Kecurigaan: Wajah Buram Penegakan Hukum terhadap Masyarakat Kecil

Image
Sumber Foto: Sudrajat, pedagang es Gabus yang dituduh menjual kue berbahan spons (detik.com) Kekerasan terhadap penjual es gabus mengungkap bagaimana prasangka, arogansi, dan lemahnya empati aparat masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum. JAKARTA, H OS FIRMA HUKUM – Baru-baru ini beredar berita dan viral di media sosial, di mana seorang bapak-bapak penjual es gabus dihakimi dengan cara sewenang-wenang. Parahnya lagi, yang menghakimi adalah aparat penegak hukum, lengkap dengan pakaian dinasnya. Dari rekaman video yang beredar luas di Media Sosial, tampak bahwa bapak penjual es tersebut dipaksa mengakui suatu perbuatan kejahatan yang justru tidak benar dia lakukan. Dari sini kita lihat bahwa kasus kekerasan terhadap seorang penjual es gabus yang dialami Sudrajat adalah bukan sekadar cerita memilukan dengan perlakuan tidak adil. Ia adalah cermin buruknya relasi dari aparat penegak hukum ataupun penguasa di negeri ini, ketika otoritas merasa berhak bertindak sewenang-wenang de...