Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah
Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring diajukannya permohonan
uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah. Pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan
persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden,
anggota legislatif, dan kepala daerah.
Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 ini tidak hanya
menguji norma administratif semata, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam
konstitusi, yakni hak politik warga negara untuk memperoleh pejabat publik yang
berkualitas—terutama dari sisi kapasitas intelektual dan kemampuan manajerial
dalam menjalankan pemerintahan di negara sebesar dan sekompleks Indonesia.
Pilar Konstitusional
Secara hukum, tidak ada keraguan
bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat
melalui peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020), serta Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Semua ketentuan tersebut
menegaskan bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional
diberi kewenangan untuk menilai kesesuaian suatu norma undang-undang dengan
konstitusi.
Relevansi Publik dan Kualitas
Demokrasi
Permohonan ini menantang
ketentuan yang menetapkan pendidikan minimal setingkat SMA bagi calon Presiden,
anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah. Pemohon menilai ketentuan
tersebut membatasi hak politik warga negara untuk memperoleh kepala negara atau
pemerintah dan seluruh pejabat negara yang baik dan berkualitas—di mana kemampuan
intelektual sangat dibutuhkan dalam mengelola negara Indonesia guna dapat menjamin
terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945.
Namun demikian, penting untuk
melihat ketentuan pendidikan ini dalam kerangka membangun kualitas demokrasi
yang lebih substantif. Pendidikan bukan sekadar syarat administratif, melainkan
cerminan dari kapasitas kognitif, kemampuan berpikir kritis, dan pemahaman
terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan dan hukum. Dalam konteks global dan
tantangan domestik yang semakin kompleks, pejabat publik dituntut untuk mampu
membuat kebijakan berbasis data, bersikap rasional, dan memiliki literasi yang
kuat dalam bidang hukum, ekonomi, teknologi, hingga geopolitik.
Oleh karena itu, persyaratan
pendidikan formal dapat dilihat sebagai mekanisme seleksi yang adil dan
rasional untuk menjamin kualitas pejabat negara. Ini bukan bentuk diskriminasi,
melainkan penerapan prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Terlebih, setiap warga
negara memiliki hak dan akses yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi.
Menyeimbangkan Akses dan
Profesionalisme
Mahkamah Konstitusi dihadapkan
pada tantangan penting: menyeimbangkan antara keterbukaan akses politik dan
tuntutan profesionalisme dalam kepemimpinan. Demokrasi yang sehat bukan sekadar
memberi ruang seluas-luasnya untuk partisipasi, tetapi juga memastikan bahwa
pejabat publik memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan amanah
konstitusi secara bertanggung jawab.
Uji materiil terhadap syarat
pendidikan bukan soal membatasi, tetapi memastikan bahwa yang terpilih adalah
mereka yang memiliki kompetensi memadai untuk mengelola urusan negara.
Popularitas semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang dalam
tentang sistem pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab konstitusional. Dalam
Hal ini, standar pendidikan menjadi indikator objektif yang dapat digunakan
untuk menjaring calon-calon pemimpin berkualitas.
Mahkamah Konstitusi dan Arah
Demokrasi
Sebagai Guardian of the Constitution, MK memiliki peran vital dalam memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Fungsi uji materiil adalah alat konstitusional untuk menyaring norma hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, rasionalitas, dan hak asasi manusia.
Permohonan ini memberi ruang bagi
MK untuk menegaskan arah demokrasi ke depan: apakah kita akan membiarkan
seleksi pejabat publik semata-mata bergantung pada popularitas, ataukah kita
akan mulai membangun standar kompetensi yang jelas dan terukur.
Dengan putusan yang progresif, MK
dapat menetapkan bahwa syarat pendidikan bukanlah bentuk eksklusi politik,
melainkan bagian dari komitmen negara untuk menjamin kualitas pemimpin yang
bertanggung jawab, kompeten, dan memahami mandat konstitusi.
Penutup
Konstitusi tidak hanya menjamin
hak untuk dipilih, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang
cakap. Pendidikan tinggi sebagai salah satu syarat formal pencalonan merupakan
bentuk ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh
individu yang memiliki kapasitas intelektual dan moral yang memadai.
Dengan demikian, permohonan uji
materiil ini bukanlah sekadar gugatan atas norma administratif, melainkan
cerminan dari kesadaran warga negara untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih
berdaya pikir dan berdaya saing. Peran MK dalam perkara ini
sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia dibangun di atas
fondasi kualitas, bukan semata kuantitas.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete