Skip to main content

Menjaga Mutu Demokrasi melalui Standar Pendidikan Pejabat Publik

 

Foto Pribadi

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring diajukannya permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.

Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 ini tidak hanya menguji norma administratif semata, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam konstitusi, yakni hak politik warga negara untuk memperoleh pejabat publik yang berkualitas—terutama dari sisi kapasitas intelektual dan kemampuan manajerial dalam menjalankan pemerintahan di negara sebesar dan sekompleks Indonesia.

Pilar Konstitusional

Secara hukum, tidak ada keraguan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020), serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Uji materiil syarat pendidikan minimal sma bagi capres, cawapres, cakada, dan anggota dewan masih relevan

Semua ketentuan tersebut menegaskan bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk menilai kesesuaian suatu norma undang-undang dengan konstitusi.

Relevansi Publik dan Kualitas Demokrasi

Permohonan ini menantang ketentuan yang menetapkan pendidikan minimal setingkat SMA bagi calon Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak politik warga negara untuk memperoleh kepala negara atau pemerintah dan seluruh pejabat negara yang baik dan berkualitas—di mana kemampuan intelektual sangat dibutuhkan dalam mengelola negara Indonesia guna dapat menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Namun demikian, penting untuk melihat ketentuan pendidikan ini dalam kerangka membangun kualitas demokrasi yang lebih substantif. Pendidikan bukan sekadar syarat administratif, melainkan cerminan dari kapasitas kognitif, kemampuan berpikir kritis, dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan dan hukum. Dalam konteks global dan tantangan domestik yang semakin kompleks, pejabat publik dituntut untuk mampu membuat kebijakan berbasis data, bersikap rasional, dan memiliki literasi yang kuat dalam bidang hukum, ekonomi, teknologi, hingga geopolitik.

Baca juga: Advokat uji materiil ke MK pertanyakan syarat pendidikan minimal Capres, Cawapres, hanya SMA?

Oleh karena itu, persyaratan pendidikan formal dapat dilihat sebagai mekanisme seleksi yang adil dan rasional untuk menjamin kualitas pejabat negara. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Terlebih, setiap warga negara memiliki hak dan akses yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi.

Menyeimbangkan Akses dan Profesionalisme

Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada tantangan penting: menyeimbangkan antara keterbukaan akses politik dan tuntutan profesionalisme dalam kepemimpinan. Demokrasi yang sehat bukan sekadar memberi ruang seluas-luasnya untuk partisipasi, tetapi juga memastikan bahwa pejabat publik memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan amanah konstitusi secara bertanggung jawab.

Uji materiil terhadap syarat pendidikan bukan soal membatasi, tetapi memastikan bahwa yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi memadai untuk mengelola urusan negara. Popularitas semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang dalam tentang sistem pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab konstitusional. Dalam Hal ini, standar pendidikan menjadi indikator objektif yang dapat digunakan untuk menjaring calon-calon pemimpin berkualitas.

Mahkamah Konstitusi dan Arah Demokrasi

Sebagai Guardian of the Constitution, MK memiliki peran vital dalam memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Fungsi uji materiil adalah alat konstitusional untuk menyaring norma hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, rasionalitas, dan hak asasi manusia.

Permohonan ini memberi ruang bagi MK untuk menegaskan arah demokrasi ke depan: apakah kita akan membiarkan seleksi pejabat publik semata-mata bergantung pada popularitas, ataukah kita akan mulai membangun standar kompetensi yang jelas dan terukur.

Dengan putusan yang progresif, MK dapat menetapkan bahwa syarat pendidikan bukanlah bentuk eksklusi politik, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menjamin kualitas pemimpin yang bertanggung jawab, kompeten, dan memahami mandat konstitusi.

Penutup

Konstitusi tidak hanya menjamin hak untuk dipilih, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang cakap. Pendidikan tinggi sebagai salah satu syarat formal pencalonan merupakan bentuk ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh individu yang memiliki kapasitas intelektual dan moral yang memadai.

Dengan demikian, permohonan uji materiil ini bukanlah sekadar gugatan atas norma administratif, melainkan cerminan dari kesadaran warga negara untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih berdaya pikir dan berdaya saing. Peran MK dalam perkara ini sangat penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia dibangun di atas fondasi kualitas, bukan semata kuantitas.

Baca Juga, Kumparan.com - Muncul Gugatan di MK: Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...